Hasil Sidang BPUPKI

Posted on

Hasil Sidang BPUPKI – BPUPKI merupakan sebuah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Didalam bahasa Jepang, BPUPKI dikenal dengan sebuah sebutan Dokuritsu Junbi Chosakai. BPUPKI dibentuk pemerintah Jepang agar menarik hati warga Indonesia, dimana dengan menjanjikan kemerdekaan Indonesia.

Beberapa tugas BPUPKI ini ialah dimulai dari : mempelajari, menyelidiki bahkan mempersiapkan hal – hal dimana berkaitan terhadap aspek – aspek politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal – hal penting yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka tersebut.

hasil sidang bpupki

BPUPKI ini pertama kali dibentuk pada tanggal 1 Maret 1945, kemudian dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 dikarenakan tugas – tugasnya sudah dilaksanakan. Kemudian dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai penggantinya.

Secara resmi, BPUPKI ini mengadakan sidang sebanyak 2 kali. Sidang pertama BPUPKI diadakan tepat pada tanggal 2 Mei – 1 Juni 1945. Sementara sidang kedua BPUPKI diadakan pada tanggal 11 Juli sampai dengan 14 Juli 1945. Selain itu juga sering diadakan pertemuan tidak resmi antar anggota maupun panitia kecil BPUPKI.

Hasil Sidang BPUPKI

Telah disinggung sebelumnya jika BPUPKI mengadakan 2 kali sidang. Sidang BPUPKI 1 diadakan pada tanggal 2 Mei sampai dengan 1 Juni 1945. Sedangkan sidang BPUPKI 2 diadakan pada tanggal 10 Juli sampai 14 Juli 1945. Berikut penjelasan secara lengkapnya :

Hasil Sidang BPUPKI Pertama

Sidang pertama BPUPKI dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 1 Juni 1945 dimana dihadiri anggota BPUPKI. Hasil sidang BPUPKI pertama adalah perumusan sebuah Dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila.

Terdapat tiga pembicara yang mencoba membicarakan gagasan mengenai dasar negara. Ketiga pembicara di sidang pertama BPUPKI adalah Mr. Mohammad Yamin, Prof. Dr. Mr. Supomo dan Ir. Soekarno.

Perumusan sidang PPKI ini berlangsung cukup sulit dikarenakan merumuskan dasar negara yang begitu penting bagi masyarakat Indonesia. Usulan dari M. Yamin, Supomo dan Soekarno pun masih belum menemukan kata atau hasil mufakat dari tiap anggota.

Sehingga akhirnya dibentuklah panitia khusus, dimana bertugas merumuskan usulan – usulan tersebut. Dengan beranggotakan 9 orang, panitia kecil ini diketuai oleh Ir. Soekarno, setelah itu disepakati dengan rumusan dasar negara yang dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang didalamnya berisikan 5 poin.

Baca Juga : Tugas Dan Wewenang Presiden

Poin pertama membahas tentang ketuhanan dan agama, kedua tentang kemanusiaan, ketiga tentang persatuan, keempat tentang permusyawaratan dan yang terakhir tentang keadilan sosial. Piagam Jakarta (Jakarta Chapter) ini kemudian menjadi cikal bakal lahirnya Pancasila.

Hasil Sidang BPUPKI Kedua

Sidang kedua BPUPKI ini dilakukan pada tanggal 10 Juli 1945 sampai dengan 14 Juli 1945. Hasil sidang BPUPKI kedua adalah sebuah pembahasan mengenai rancangan Undang-Undang Dasar (UUD), bentuk negara, pernyataan merdeka, wilayah negara serta kewarganegaraan Indonesia.

Pada rapat ini dibentuk sebuah panitia perancang Undang-Undang Dasar (UUD) dimana dengan 19 anggota yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Selain itu juga dibentuk panitia pembelaan tanah air yang diketuai oleh Abikoesno Tjokrosoejoso, dan panitia ekonomi serta keuangan yang diketuai Mohamad Hatta.

Setelah dilakukan rapat mengenai penentuan wilayah Indonesia merdeka dimana meliputi wilayah Hindia Belanda ditambah dengan wilayah Malaya, Borneu Utara, Papua, Timor-Portugis serta pulau-pulau yang ada di sekitarnya.

Kemudian pada tanggal 11 Juli 1945, panitia perancang UUD membentuk lagi panitia kecil beranggotakan 7 orang yang terdiri dari ketua Prof. Dr. Mr. Soepomo dan anggota Mr. Wongsonegoro, Mr. Achmad Soebardjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Dr. Soekiman.

Baca Juga : Tugas DPD

Hasil sidang kerja panitia perancang UUD dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 1945. Kemudian pada tanggal 14 Juli 1945 diadakan rapat pleno BPUPKI yang menerima laporan dari panitia perancang UUD. Terdapat 3 hak pokok yang harus masuk dalam UUD 1945 yakni pernyataan Indonesia merdeka, pembukaan UUD serta batang tubuh UUD.

Konsep proklamasi kemerdekaan rencananya akan disusun dengan mengambil tiga alenia pertama pada Piagam Jakarta, sedangkan konsep Undang-Undang Dasar hampir semuanya diambil dari alinea keempat pada Piagam Jakarta.

Dengan begitu referensi sejarah mengenai hasil sidang BPUPKI yang pertama dan kedua. Pada akhirnya BPUPKI dibubarkan pada tanggal 7 Agustus 1945 oleh pemerintah Jepang karena menganggap tugas BPUPKI telah selesai. BPUPKI selanjutnya digantikan oleh PPKI atau dikenal dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.

Baca Juga : Prinsip Demokrasi Pancasila

Siapa sajakah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia?

1. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat (ketua)
2. R.P. Soeroso (Wakil Ketua)
3. Ichibangse Yoshio (Wakil Ketua) merupakan orang jepang
4. Ir. Soekarno
5. Drs. Moh. Hatta
6. Mr. Muhammad Yamin
7. Prof. Dr. Mr. Soepomo
8. KH. Wachid Hasyim
9. Abdoel Kahar Muzakir
10. Mr. A.A. Maramis
11. Abikoesno Tjokrosoejo
12. H. Agoes Salim
13. Mr. Achmad Soebardjo
14. Prof. Dr. P.A.A. Hoesein Djajadiningrat
15. Ki Bagoes Hadikusumo
16. A.R. Baswedan
17. Soekiman
18. Abdoel Kaffar
19. R.A.A. Poerbonegoro Soemitro Kolopaking
20. K.H. Ahmad Sanusi
21. K.H. Abdul Salim
22. Liem Koen Hian
23. Tang Eng Hoa
24. Oey Tiang Tjoe
25. Oey Tjong Hauw
26. Yap Tjwan Bing.

Apakah tugas utama adanya BPUPKI?

Tugas utama BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) ialah untuk mempelajari dan menyelidiki mengenai hal – hal penting dimana berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia tersebut.

Kapan BPUPKI Dibentuk?

BPUPKI ialah dibentuk oleh pihak jepang, tepatnya pada tanggal 29 april 1945.

Demikianlah pembahasan artikel Hasil Sidang BPUPKI, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.