Hasil Sidang PPKI

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Hasil Sidang PPKI….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

hasil sidang ppki

Hasil Sidang PPKI….?

Jawaban

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) adalah sebuah panitia dimana bertugas mempersiapkan kemerdekaan Indonesia yang dibentuk pada tanggal 7 Agustus 1945 yang diketuai oleh Ir. Soekarno.

Sidang PPKI Pertama :

Sidang PPKI yang pertama ini dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 1945 pada Gedung Road van Indie di Jalan Pejambon – Jakarta.

Hasil sidang PPKI yang pertama ialah :

  1. Mengesahkan UUD 1945;
  2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;
  3. Tugas presiden sementara ini akan dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya lembaga MPR dengan DPR.

Sebelum UUD 1945 disahkan, terdapat beberapa perubahan pada UUD 1945, di antaranya ialah :

Kata “Muqaddimah” diganti dengan sebuah kata Pembukaan. Pada pembukaan di alinea keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pasal 29 ayat (1) dari yang semula awal berbunyi :

“Negara berdasarkan atas Ketuhananan, serta dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya tersebut” diganti sehingga menjadi berbunyi:

“Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi :

Presiden merupakan orang Indonesia asli serta beragama Islam diganti menjadi Presiden ialah orang Indonesia asli.

Dalam sebuah sidang PPKI yang pertama ini, Ir. Soekarno terpilih menjadi Presiden RI dimana Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden RI.

Sidang PPKI Kedua :

Sidang PPKI yang kedua dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 1945 di tempat yang sama ketika sidang pertama tersebut berlangsung.

Hasil sidang PPKI yang kedua ini adalah :

  1. Membentuk duabelas (12) kementerian serta empat (4) menteri negara.
  2. Membentuk pemerintahan daerah (dimana Indonesia dibagi menjadi 8 provinsi yang dipimpin oleh seorang gubernur).

Kabinet yang dibentuk saat sidang PPKI kedua tersebut diberi nama Kabinet Presidentiil. Nah 12 Kementerian yang dibentuk ialah meliputi :

  1. Menteri Luar Negeri (Mr. Achmad Soebardjo)
  2. Menteri Dalam Negeri (R.A.A. Wiranatakoesoema V)
  3. Menteri Keamanan Rakyat (Soeprijadi)
  4. Menteri Kehakiman (Prof. Dr. Soepomo)
  5. Menteri Penerangan (Amir Sjarifuddin)
  6. Menteri Keuangan (Dr. Samsi Sastrawidagda)
  7. Menteri Kemakmuran (Ir. Soerachman Tjokroadisoerjo)
  8. Menteri Perhubungan (Abikoesno)
  9. Menteri Pekerjaan Umum (Abikoesno)
  10. Menteri Sosial (Iwa Koesoemasoemantri)
  11. Menteri Pengajaran (Ki Hadjar Dewantara)
  12. Menteri Kesehatan (Dr. Boentaran Martoatmodjo).

Selanjutnya 4 Menteri Negara yang dipilih ialah sebagai berikut :

  1. Mohammad Amir
  2. Wahid Hasjim
  3. Mr. Sartono
  4. Otto Iskandardinata.

Pemerintahan Daerah yang dibentuk saat itu ialah :

  • Provinsi Sumatera
  • Provinsi Jawa Barat
  • Provinsi Jawa Tengah
  • Provinsi Jawa Timur
  • Provinsi Sunda Kecil
  • Provinsi Maluku
  • Provinsi Sulawesi
  • Provinsi Borneo.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :