Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian ?. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah indonesia

Larangan Terhadap Orang Asing Untuk Masuk Wilayah Indonesia Berdasarkan Alasan Keimigrasian ?

Jawaban :

Prinsip didalam hukum imigrasi Indonesia, tiap orang yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia harus wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah serta masih berlaku.

Orang luar / asing yang masuk Wilayah Indonesia, wajib mempunyai Visa yang sah serta masih berlaku, kecuali ditentukan hal lain berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 mengenai tentang Keimigrasian & Perjanjian Internasional. 

Nah hukum keimigrasian di Indonesia menganut prinsip selective policy. Dimana berdasarkan prinsip ini, hanya orang – orang asing yang bisa memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa serta Negara Republik Indonesia.

Dengan memperhatikan / tidak membahayakan keamanan dan ketertiban bahkan tidak mengandung kebencian atau permusuhan baik terhadap rakyat, ataupun Negara Kesatuan Republik Indonesia dimana di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia.

Untuk beberapa orang asing, dimana memiliki sikap seperti permusuhan terhadap rakyat dan Negara Republik Indonesia sesuai / berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, maka untuk sementara waktu bisa ditangkal masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia.

Berdasarkan PP No 30 tahun 1994, penangkalan merupakan suatu larangan dimana bersifat sementara terhadap orang ‑ orang tertentu untuk masuk ke wilayah Negara Republik Indonesia diikuti alasan tertentu.

Dengan begitu, larangan terhadap orang asing untuk masuk wilayah Indonesia berdasarkan alasan keimigrasian tersebut dikenal dengan penangkalan. Sebaliknya, pencegahan merupakan larangan yang bersifat sementara terhadap orang ‑ orang tertentu untuk ke luar dari wilayah Negara Republik Indonesia dimana berlandaskan suatu alasan tertentu.

Keputusan penangkalan terhadap orang asing ditetapkan oleh Menteri, Jaksa Agung, maupun Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dimana sesuai dengan wewenang serta tanggung jawab masing ‑ masing berdasarkan Undang ‑ Undang Nomor 9 Tahun 1992 mengenai tentang Keimigrasian

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :