Macam-Macam Norma

Posted on

Macam-Macam Norma – Buat kamu yang belum terlalu paham dengan materi norma, disini kita akan membahas tuntas didalam artikel ini secara lengkap dan terinci. Disini penulis membagi menjadi beberapa sub judul yaitu dimulai dari pengertian norma, macam-macam norma beserta contohnya, fungsi norma, tujuan, manfaat serta sanksi yang didapatkan jika melanggar norma yang ada disuatu wilayah atau negara tersebut. Perhatikan penjabarannya dibawah ini

macam-macam norma

Pengertian

Norma (kaidah) merupakan ketentuan, dimana mengatur tingkah laku manusia terhadap kehidupan bermasyarakat.

Setiap ketentuan tersebut mengikat setiap orang pada lingkungan tersebut, maksudnya ialah seluruh orang di area itu harus menaati norma yang sedang berlaku. Disamping ketentuan tersebut, tersirat nilai yang menjadi landasan tingkah laku manusianya.

Baca Juga : Norma Hukum

Sehingga norma adalah suatu unsur luar dari sebuah ketentuan yang mengatur tingkah laku seluruh orang didalam bermasyarakat, sedangkan nilai adalah unsur di dalamnya atau unsur kejiwaan dibalik ketentuan yang mengatur tingkat laku tersebut.

Umumnya norma hanya berlaku di lingkungan masyarakat tertentu pada suatu wilayah. Namun ada juga norma yang bersifat universal (global) dimana berlaku di seluruh wilayah dan manusia. Seperti larangan membunuh, menganiaya, mencuri, serta sebagainya.

Fungsi

Disamping pengertiannya, norma juga memiliki beberapa fungsi didalam kehidupan ini ialah sebagai berikut :

  1. Mengatur sebuah tingkah laku masyarakat agar sesuai terhadap nilai yang berlaku.
  2. Menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat tertentu.
  3. Menciptakan kenyamanan, kemakmuran, serta kebahagiaan anggotanya.
  4. Menciptakan keselarasan hubungan antar anggotanya.
  5. Membantu mencapai tujuan bersama dalam masyarakat.
  6. Menjadi dasar agar memberikan sanksi kepada masyarakat yang telah melanggar norma.
  7. Menjadi petunjuk bagaimana menjalin sebuah hubungan antar anggotanya.
  8. Menciptakan suasana yang tertib serta tenteram untuk setiap anggotanya.

Tujuan

Disamping memiliki fungsi, norma juga memiliki tujuan yang baik untuk tiap anggotanya. Tujuan norma ialah bisa menjadi pedoman, arahan, dasar, serta tata tertib bagi anggota masyarakat, dimana agar tercipta masyarakat yang teratur dan tenteram. Atau untuk mengatur tingkah laku masyarakat dan membedakan mana yang benar dan salah, mana yang baik dan buruk.

Dengan menaati norma, maka dapat tercipta tatanan kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dimana akan tertib, aman, rukun, serta damai. Masyarakat yang taat norma dapat menciptakan kehidupan yang adil.

Manfaat Norma

Nah selanjutnya manfaat norma, dengan adanya norma maka kegiatan masyarakat akan lancar dan tertib sehingga kehidupan akan berjalan secara harmonis. Diantara manfaat norma dalam kehidupan masyarakat ialah :

  1. Mencegah munculnya sebuah perselisihan dalam masyarakat.
  2. Meningkatkan kerukunan antar warganegaranya.
  3. Membatasi perilaku warga agar tidak menyimpang dari norma.
  4. Dapat menjadikan manusia yang beriman dan bertaqwa.
  5. Mengendalikan sikap, ucapan, serta perilaku melalui teguran hati.
  6. Terwujudnya ketertiban serta kedamaian dalam kehidupan yang bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
  7. Melindungi kepentingan maupun hak orang lain.

Macam-Macam Beserta Contohnya

Tahukah anda didalam norma terdapat beberapa macam yang membedakannya, diantaranya ialah sebagai berikut :

1. Norma Susila

Norma susila merupakan peraturan hidup dimana bersumber dari hati nurani manusia, hal ini dapat menentukan mana yang baik dan mana yang buruk.

Norma susila mendorong manusia agar berbuat baik serta mencegah manusia untuk melakukan perbuatan yang buruk dikarenakan bertentangan dengan hati nurani manusia secara normal.

Contoh Norma Susila:

  • Jangan mencuri barang milik orang lain.
  • Jangan membunuh sesama hubungan atau manusia.
  • Hormatilah orang tang lebih tua bahkan sesamamu.
  • Bersikaplah dengan jujur.

Sanksi yang didapat jika melanggar norma susila ini ialah perasaan manusia tersebut yang akibatnya akan menimbulkan sebuah penyesalan.

2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan merupakan ketentuan hidup dimana bersumber dari pergaulan masyarakat. Norma ini didasari oleh beberapa hal diantaranya ialah suatu kebiasaan, kepatutan, kepantasan dimana yang berlaku dalam masyarakat.

Baca Juga : Norma Agama

Norma kesopanan juga dikenal dengan norma sopan santun, tata krama, maupun adat istiadat. Norma sopan santun yang khas dan aktual akan berbeda antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lainnya.

Contoh Norma Kesopanan:

  • Seseorang yang lebih muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
  • Terlebih dahulu berpamitan kepada orangtua jika hendak kemana ataupun berangkat ke sekolah.
  • Memakai pakaian yang sesuai aturan dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
  • Janganlah meludah di dalam ruang kelas.

Sanksi yang didapat saat melanggar norma sopan santun ini ialah berupa celaan dari sesama. Celaan itu dapat berwujud kata-kata, pandangan rendah, sikap kebencian, dijauhi dari pergaulan disekeliling orang. Sehingga menimbulkan rasa hina, malu, dikucilkan dimana akan mengakibatkan penderitaan batin.

3. Norma Agama

Norma agama merupakan sebuah ketentuan hidup dimana bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Biasanya isi berupa perintah-perintah, ajaran, serta larangan sesuai agama.

Norma agama berasal dari wahyu Tuhan dan memiliki nilai yang fundamental dimana mewarnai macam-macam norma yang lain, seperti norma kesopanan, norma susila, serta norma hukum.

Contoh Norma Agama:

  • Tidak boleh membunuh sesama manusia.
  • Tidak boleh merampok harta orang lain.
  • Tidak boleh berbuat cabul.
  • Hormatilah kedua orangtuamu / bapak ibumu.

Sanksi yang didapatkan saat melakukan pelanggaran norma agama ialah sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat, ialah berupa siksa didalam neraka.

4. Norma Hukum

Norma hukum adalah suatu ketentuan dimana dibuat oleh pejabat yang berwenang yang memiliki sifat memaksa. Hal ini agar melindungi kepentingan manusia terhadap per­gaulan hidup di masyarakat dan mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.

Contoh Norma Hukum:

  • Pasal 362 KUHP
    Barang siapa mengambil suatu barang yang seluruhnya maupun sebagian milik orang lain dimana dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Maka akan diancam karena tindakan pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
  • Pasal 40 ayat (1) UU No 15 Th 2002
    Setiap orang yang melaporkan akan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang. Maka wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan : diri, jiwa, atau hartanya, termasuk didalamnya keluarganya.

Baca Juga : Norma Kesusilaan

Apa yang dimaksud norma ?

Norma merupakan suatu ketentuan dimana mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan masyarakat. Maka orang yang ingin hidup harmonis wajib mematuhi aturan maupun ketentuan itu jika tidak ingin mendapatkan sanksi baik sanksi hukum maupun sosial.

Mengapa masyarakat membutuhkan adanya norma ?

Karena masyarakat dapat menjadi orang-orang yang taat akan peraturan, disiplin, serta mematuhi peraturan agar tidak liar dan sekaligus membuat lingkungan masyarakat lebih nyaman dan aman.

Pelaksanaan norma kesopanan bersifat ?

Pelaksanaan norma kesopanan ialah bersifat relatif, dimana artinya apa yang dianggap sebagai norma kesopanan akan berbeda-beda tergantung pada tempat, lingkungan, maupun waktu. 

Demikianlah pembahasan artikel Macam-Macam Norma kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.