Pada Awal Kemerdekaan Hak Repudiasi Diberlakukan Bagi Penduduk Indonesia Keturunan

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Pada Awal Kemerdekaan Hak Repudiasi Diberlakukan Bagi Penduduk Indonesia Keturunan . Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

Pada Awal Kemerdekaan Hak Repudiasi Diberlakukan Bagi Penduduk Indonesia Keturunan ?

Jawaban :

Pendahuluan

Sebelum membahas mengenai jawaban atas pertanyaan diatas, ada baiknya kita mengetahui mengenai apa itu hak repudiasi ? Nah disini akan dijelaskan maksud hak repudiasi tersebut secara rinci dan mudah dipahami

Pengertian hak repudiasi sendiri merupakan sebuah hak setiap orang dimana untuk menolak sesuatu kewarganegaraan yang dimana ditawarkan oleh negara lain tersebut.

Hak repudiasi ini diberlakukan dalam bentuk stelsel pasif, artinya seseorang langsung dapat menjadi suatu warga negara disuatu negara tertentu yang dipilihnya, tanpa melakukan sebuah tindakan hukum tertentu tersebut.

Pembahasan

Menurut sejarah dalam hukum kewarganegaraan di Indonesia, Indonesia pernah menggunakan atau menerapkan hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada masa awal kemerdekaan saat itu.

Salah satu hasil keputusan pada Konferensi Meja Bunda (KMB) tersebut ialah mulai adanya penerapan stelsel pasif dengan hak repudiasi dimana diberlakukan bagi penduduk Indonesia keturunan, seperti : China, Jepang, Korea, dan Saudi Arabia.

Kesimpulan

Berdasarkan kesimpulan yang dapat diambil sesuai dengan penjelasan yang telah dijabarkan diatas bahwa penduduk Indonesia dengan kriteria keturunan china, jepang, korea, dan saudi arabia dapat langsung bergabung menjadi salah satu warga negara tertentu, tanpa melakukan atau mempertimbangkan segala bentuk tindakan hukum yang berlaku di Indonesia.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :