Rumusrumus.com – Selamat pagi pengguna setia artikel ini, pada kesempatan ini kita diberikan untuk mengupas ataupun membahas pertanyaan secara jelas dan tepat mengenai Pada Awal Kemerdekaan RI Dalam Hal Kewarganegaraan , Penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan?. Nah langsung saja kita simak penjabaran ataupun penjelasan secara rinci dibawah ini :
Pada Awal Kemerdekaan RI Dalam Hal Kewarganegaraan , Penduduk Indonesia Keturunan Eropa Diberlakukan ?
Jawaban
Didalam sesuatu untuk menentukan kewarganegaraan seseorang tersebut, berdasarkan naturalisasi digunakannya 2 (dua) stelsel, berikut penjelasannya :
Khusus hanya untuk penduduk indonesia yang berketurunan eropa, maka di berlakukan stelsel aktif.
1. Stelsel Aktif
Stelsel aktif merupakan dimana seseorang untuk menjadi warga negara pada suatu negara tertentu, maka seseorang tersebut harus melakukan tindakan-tindakan suatu hukum yang berlaku, dimana dijalankan secara aktif.
Berbanding sebaliknya dengan eropa, untuk seseorang yang berketurunan arab, cina, korea serta jepang, maka di berlakukan suatu stelsel pasif.
2. Stelsel Pasif
Stelsel pasif merupakan dimana seseorang dengan sendirinya dianggap sebagai suatu warga negara tertentu tanpa melakukan sesuatu tindakan yang berkaitan dengan hukum tersebut.
Pada stelsel aktif ini berlakulah sebuah hak opsi, yaitu suatu hak dimana kita dapat memilih mau mengikuti atau berpindah kewarganegaraan yang mana.
Pada stelsel pasif ini berlakulah sebuah hak repudiasi, yaitu suatu hak dimana untuk menolak suatu kewarganegaraan yang ditawarkan oleh negara lain tersebut.
Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.
Demikianlah pembahasan artikel kali ini yang menyinggung ataupun mengupas secara lengkap terkait pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat serta menjadi ilmu pengetahuan yang baru lagi bagi para pembaca sekalian.
Baca Juga :