Pelaku Ekonomi – Suatu individu maupun lembaga dimana telibat dalam proses kegiatan ekonomi baik dari produksi, distrubusi, maupun konsumsi disebut pelaku ekonomi. Dalam pelaku ekonomi terdapat beberapa hal yang memiliki peran, diantaranya ialah rumah tangga, perusahaan serta pemerintah.
Agar lebih mudah memahaminya satu per satu, simaklah penjabaran secara rinci yang ada dibawah ini
Pengertian
Berbagai pihak yang melakukan sebuah kegiatan ekonomi dimulai dari : produksi, distribusi, dan konsumsi mulai itu perorangan maupun lembaga pemerintahan / swasta.
Banyak pihak yang telah berpartisipasi sebagai pelaku peran ekonomic mulai dari : rumah tangga, pemerintah, perusahaan, bahkan pihak luar negeri
Dalam perekonomian negara, tiap-tiap pihak peran berbeda – beda mempunyai pengaruh satu sama lain.
Macam & Peran Pelaku Ekonomi
Beberapa penjelasan peran tersebut akan dijelaskan secara rinci dibawah ini :
1. Peran Rumah Tangga
Didalam peran rumah tangga memiliki 2 (dua) peran yang berbeda, ialah sebagai berikut :
- Sebagai konsumen terhadap barang / produk ataupun jasa dimana demi kebutuhan hidupnya yang terpenuhi.
- Sebagai produksi (penyedia) mulai dari : tenaga kerja, tanah / lahan bangunan, bahan baku, modal serta pengusaha / wirausaha. Sebagai penyedia bahan baku disini artinya berwujud seperti lahan ladang yang di tumbuhi dengan pohon – pohon yang mendukung kayu, lalu dijual kepada perusahaan mebel agar diproses lebih lanjut untuk dijadikan sebuah perabotan rumah tangga.
Baca Juga : Faktor Yang Mempengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut terdapat beberapa upaya dimana konsumen membutuhkan suatu masukan dimana serupa dengan duit atau uang.
Pendapatan konsumen bisa didapatkan dari perusahaan melalui berbagai bentuk seperti dibawah ini :
- Upah kerja (gaji) merupakan sebuah imbalan terhadap pengorbanan atas tenaga dimana untuk melaksanakan pekerjaan produktifitasnya
- Sewa ialah bayaran dari konsumen yang telah memakai atau memberikan penyewaan, baik lahan, bangunan atau lainnya demi terjalinnya dengan baik kegiatan perusahaan.
- Bunga ialah uang imbalan kepada rumah tangga yang ikut serta dalam perusahaan dimana sudah meminjamkan sebagian uang modalnya kepada perusahaan yang berkaitan.
- Laba merupakan bayaran mengenai pengorbanan baik pikiran, tenaga dan keahlian lainnya yang telah dilakukan. Dengan begitu, perusahaan dapat memperoleh laba atau keuntungan secara maksimal
- Hasil penjualan merupakan upah / imbalan yang diterima oleh pihak rumah tangga dimana hal itu dari hasil menjual bahan baku kepada perusahaan yang melaksanakan kegiatannya di wilayah tertentu.
2. Perusahaan
Terdapat berbagai jenis perusahaan mulai dari perusahaan dalam bentuk swasta ataupun pemerintah, perusahaan perseorangan maupun kelompok, dan sebagainya. Jika dilihat berdasarkan hukumnya, perusahaan dibedakan menjadi perusahaan perorangan, firma, CV serta juga PT.
Berikut peran perusahaan terhadap kegiatan ekonomi, diantaranya ialah sebagai berikut :
- Membeli beberapa hal yang mendukung produksi, seperti : bahan baku, membayar tenaga kerja, modal serta juga pengusaha.
- Mengelolakan faktor pendukung untuk produksi, dimana untuk memproduksi barang / jasa, perusahaan memiliki peran ialah sebagai produsen.
- Dengan menjualkan barang / jasa yang dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga / konsumen, pemerintah, masyarakat dalam negeri maupun luar negeri.
- Dengan adanya perusahaan, maka adanya tanggung jawab mengenai kesejahteraan baik pada karyawan maupun masyarakat sekitar lingkungan kegiatan perusahaan tersebut.
Kesejahteraan masyarakat bisa di realisasikan dimana melalui atau menerapkan Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan pemerintah di atas rata – rata atau dengan cara menambahkan bonus.
Disamping hal tersebut, keselamatan tenaga kerja serta JHT (Jaminan Hari Tua) suatu karyawan yang bekerja merupakan tanggung jawab perusahaan.
Untuk dapat mencapai kesejahteraan tersebut, bisa direalisasikan melalui cara – cara sebagai berikut :
- Berprilaku aktif terhadap suatu pembangunan sarana dan prasarana umum serta turut menyumbang untuk mempercepat pembangunan.
- Mengurangi adanya dampak negatif seperti limbah
- Melakukan pembinaan terhadap perusahaan – perusahaan kecil sebagai penggerak perekonomian.
- Ikut membantu atau berpartisipasi adanya beasiswa
3. Pemerintah
Menjadi produsen, konsumen maupun pengatur kegiatan perekonomian merupakan peran pemerintah juga. Berikut penjelaannya :
A. Peran Pemerintah Sebagai Produsen
Pemerintah sebagai produsen maupun penyedia jasa layanan untuk atau demi masyarakat. Berikut beberapa hasil produksi dari perusahaan pemerintah antara lain :
- Minyak Bumi, dimana dilaksanakan Pertamina.
- Semen, dimana dilaksanakan PT. Cibinong.
- Baja, dimana dilaksanakan PT. Krakatau Steel.
- Listrik, dimana dilaksanakan PT. PLN Persero.
- Pesawat terbang, dimana dilaksanakan PT. Dirgantara Indonesia.
- Pendidikan Sekolah Negeri / Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
- Pada bidang kesehatan dalam wujud puskesmas ataupun RS.
- Hukum / keamanan dalam wujud badan Kepolisian, TNI ataupun Peradilan.
- Pos, dimana dilaksanakan PT. POS Indonesia.
B. Peran Pemerintah sebagai Konsumen
Pemerintah sebagai konsumen artinya pemerintah juga membutuhkan jasa ataupun barang lain yang dihasilkan oleh sebuah perusahaan yang menghasilkan yang dibutuhkan tersebut.
Sebagai contoh : Pada sebuah kantornya, tentunya membutuhkan rak, meja, lemari, serta alat tulis lainnya bahkan kendaraan seperti mobil, motor, komputer dan lainnya dimana yang dapat menyediakan hal tersebut ialah perusahaan – perusahaan yang melaksanakan kegiatan barang tersebut,
C. Pemerintah Sebagai Pengatur Kegiatan Perekonomian
Pemerintah pengatur kegiatan perekonomian, artinya pemerintah berhak untuk mengeluarkan sistem peraturan maupun kebijakan yang ditetapkan berhubungan terhadap kegiatan ekonomi Negara.
Namun peraturan maupun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus mengacu terhadap pancasila ataupun UUD 1945 bahkan GBHN / Garis Besar Haluan Negara yang masih berlaku.
Baca Juga : Sistem Ekonomi Pancasila
Berikut beberapa contoh Peraturan Perundang – Undangan, dimana dikeluarkan oleh pemerintah ialah :
- Undang – Undang No. 22 Th 1999, dimana berisi tentang Otonomi Daerah.
- Undang – Undang No. 25 Th 1999 dimana berisi tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat & Daerah.
- Undang – Undang No. 27 Th 2003 dimana berisi tentang Pemanfaatan Panas Bumi.
- Undang – Undang No. 13 Th 2003 dimana berisi tentang Ketenagakerjaan.
Hubungan Dengan Pihak Luar Negeri
Didalam memenuhi kebutuhannya didalam negeri, maka suatu negara membutuhkan kerjasama terhadap pihak asing. Hal ini dikarenakan tidak semua Negara bisa memproduksi jasa maupun barang yang dibutuhkan ataupun diperlukan oleh rakyatnya.
Perlu anda ketahui, Negara Indonesia sendiri telah banyak melakukan hubungan ekonomi terhadap berbagai negara di seluruh belahan dunia ini.
Hubungan ekonomi itu bisa berwujud perdagangan, ketenagakerjaan, serta permodalan. Untuk lebih jelasnya simaklah penjelasannya dibawah ini :
1. Hubungan Perdagangan
Kerjasama terhadap pihak asing bisa berupa perdagangan, ialah mulai dari impor maupun ekspor.
Sebagai contoh : Negara Cina mengekspor teknologi yang canggih ke Negara Indonesia.
Akhirnya, kedua belah pihak nantinya memperoleh tambahan devisa dari kegiatan perdagangan yang ada.
2. Pertukaran Tenaga Kerja
Sudah tidak asing lagi jika Indonesia banyak sekali mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. Dimana dengan adanya tenaga kerja tersebut akan memberikan devisa bagi Indonesia.
Disamping itu, banyak juga tenaga asing yang bekerja di Indonesia. Dimana pada umumnya mereka bekerja sebagai tenaga ahli terhadap suatu perusahaan tertentu.
3. Sumber Penanaman Modal Asing
Untuk meningkatkan kemakmuran rakyat didalam sebuah Negara ialah dengan melaksanakan penanaman modal asing maupun investasi. Dimana dengan adanya investasi ini sangatlah menguntungkan
Dengan begitu, Indonesia mampu menarik investor asing karena tenaga kerja di Indonesia lebih murah dibandingkan dengan Negara lainnya.
Bahkan Indonesia merupakan bangsa pasar dikarenakan jumlah penduduknya yang sangatlah berlimpah banyaknya.
1. Pendekatan nilai guna kardinal
Pendekatan kardinal merupakan suatu daya guna maupun nilai guna dimana dapat diukur dengan satuan uang maupun utilitas, nilai guna tersebut akan mempunyai tingkatan yang sesuai terhadap subjek yang menilainya.
2. Pendekatan nilai guna ordinal
Sebaliknya dengan pendekatab kardinal, dalam pendekatan ordinal daya guna tidak 100% diperhatikan cukup diketahui serta konsumen mampu menyusun dengan urutan tinggi rendahnya daya guna yang diperoleh saat mengkonsumsi sebuah produk
Rumah tangga konsumsi merupakan pemilik maupun penyedia jasa dari berbagai faktor produksi dimana dimiliki oleh rumah tangga yang akan digunakan oleh perusahaan, dimana untuk menghasilkan berupa barang / jasa.
1. Rumah Tangga
2. Perusahaan
3. Pemerintah
Baca Juga : Ekonomi Islam
Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.