Seseorang Yang Ingin Ikut Dalam Pemilihan Kades, Berusia Sekurang – Kurangnya

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Seseorang Yang Ingin Ikut Dalam Pemilihan Kades, Berusia Sekurang – Kurangnya ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada dibenak anda.

seseorang yang ingin ikut dalam pemilihan kades

Seseorang Yang Ingin Ikut Dalam Pemilihan Kades, Berusia Sekurang – Kurangnya ?

Jawaban

Sebelum membahas ke jawaban atas pertanyaan, tahukah anda ? bahwa didalam pemilihan kades terdapat persyaratan khusus didalamnya, disini akan disinggung sedikit mengenai hal ini.

Persyaratan calon kepala desa (kades), berdasarkan suatu peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Pasal 21 , diantaranya ialah sebagai berikut :

  1. Calon kepala desa diwajibkan atau di haruskan warga Indonesia asli.
  2. Calon kepala desa harus bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Calon kepala desa harus memegang teguh serta mengamalkan pancasila, mengamalkan Undang – Undang Dasar 1945, dan berusaha untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Calon kepala desa harus berusia dimana paling rendah 25 tahun di saat ia mendaftarkan diri.
  5. Calon kepala desa tidak dalam atau sedang menjalani hukuman pidana penjara .
  6. Calon kepala desa harus berada atau sudah bertempat tinggal dimana di tempat yang ia akan menjabat paling tidak dalam jangka 1 tahun sebelum ia mendaftarkan diri.
  7. Calon kepala desa diharuskan tidak pernah dijatuhi hukuman penjara.
  8. Calon kepala desa diharuskan tidak sedang dicabut hak pilihnya. 

Nah berdasarkan penjelasan diatas, maka jawaban atas pertanyaan ini ialah sekurang – kurangnya umur 25 tahun. Biasanya syarat lain untuk menjadi kepala desa sesuai dengan ketentuan di daerah itu sendiri, seperti ketentuan harus dilaksanakannya tes urine bagi si calon kepala desa tersebut atau lainnya tergantung kebijakan didaerah tersebut.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan diatas, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca sekalian.

Baca Juga :