Unsur – Unsur Negara – Syarat suatu negara memiliki 4 unsur, yaitu adanya rakyat, wilayah, pemerintah berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Jika diperhatikan, unsur negara juga menjadi syarat pembentukan sebuah negara.
Di antara unsur – unsur negara yang secara singkat diuraikan dalam artikel ini adalah empat syarat untuk pembentukan negara. Tanpa memenuhi keempat unsur ini, maka belum bisa disebut dengan negara.
Kontroversi muncul ketika kita melihat negara seperti Israel. Banyak pendapat mengklaim bahwa Israel tidak memiliki wilayah.
Versi lain menyatakan bahwa historis sejarah yang kompleks sebagai salah satu bukti bahwa tanah Palestina telah lama dihuni oleh orang Israel.
Di sini kita tidak perlu berbicara tentang konflik Timur Tengah, yang sepertinya tak ada habisnya. Dalam artikel ini, hanya elemen negara sebagai syarat untuk pembentukan negara yang akan saya dibahas.
Unsur – Unsur Negara
1. Memiliki Rakyat
Pertama pasti ada rakyat atau masyarakat. Lebih umum, istilah komunitas atau kelompok orang yang berinteraksi dan tinggal di suatu daerah sering digunakan.
Istilah manusia secara implisit menyiratkan bahwa ada kelompok lain yang memiliki kekuatan lebih dari manusia, yaitu pemerintah.
Keberadaan manusia berarti bahwa ada orang yang hidup dan menjadi subjek pemerintahan dan menerapkan aturan.
Tanah tanpa manusia bukanlah tanah, melainkan tanah di tengah antah berantah dalam bentuk pulau-pulau tak berpenghuni.
Orang-orang juga dapat digambarkan sebagai penduduk kota, karena ada juga non-warga di sini.
2. Wilayah
Ada orang, mereka juga harus menjadi wilayah. Jika tidak, di mana orang – orang tinggal? Daerah yang dimaksud di sini adalah tempat fisik dengan batas wilayah yang jelas.
Daerah harus dipahami secara geografis agar terbiasa dengan area fisik yang mencakup tanah, air, dan udara.Perbatasan wilayah negara didasarkan pada keputusan politik yang dihasilkan dari negosiasi internasional.
Selalu ada tanda di tepinya untuk membuat orang mengetahuinya. Tanda-tanda ini bisa berbeda, dari patok kayu, goresan cat, kawat berduri atau dinding raksasa.
Wilayah negara itu tidak hanya tanah, tetapi juga air dan udara. Semuanya ditentukan oleh perjanjian dalam perjanjian bilateral atau multilateral. Wilayah laut diatur oleh hukum maritim internasional.
Perairan teritorial meliputi perairan teritorial, wilayah tambahan, zona ekonomi eksklusif, anjungan benua, anjungan kontinental dan laut pedalaman.
Wilayah udara berdasarkan perjanjian internasional dapat dibagi menjadi dua kategori, yakni jalur udara bebas dan jalur kedaulatan atas wilayah negara.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintah dapat dipahami secara sempit dan luas. Sebenarnya, pemerintah adalah lembaga legislatif atau hukum dengan segala gelar. Dalam arti yang lebih luas, pemerintah memasukkan semua lembaga negara.
Dalam suatu sistem demokrasi yang didasarkan pada trias politik seperti halnya Indonesia, pemerintah yang lebih luas mencakup beberapa lembaga yakni diantaranya eksekutif, legislatif dan juga lembaga yudikatif.
Pemerintah adalah kelengkapan negara, yang bertanggung jawab atas organisasi negara sebagai organisasi besar.
Pemerintah menetapkan aturan dan menerapkan hukum serta membawa negara, yang mengelola untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Fokus di sini adalah pada kata “berdaulat”. Artinya, pemerintah satu negara bukan boneka dari negara lain yang didikte dan dikendalikan oleh orang asing.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Unsur terakhir tidak kalah penting. Keberadaan suatu negara harus dikonfirmasi oleh pengakuan dari negara lain.
Unsur ini bersifat deklaratif dalam arti bahwa negara yang baru didirikan menyatakan diri atau menyatakan dirinya dan negara yang sudah ada menyatakan apresiasinya.
Keberadaan negara Israel sulit dibayangkan tanpa unsur ini. Sebelas menit setelah berdirinya Negara Israel, Amerika Serikat menyatakan pengakuannya dan merupakan negara pertama yang mengakui keberadaannya.
Saya menyarankan para siswa untuk bertanya kepada pelatih mereka tentang keberadaan negara Israel ini ketika membahas persyaratan untuk mendirikan negara.
Pengakuan pembentukan suatu negara dapat dibagi menjadi dua kategori. yakni de facto dan de jure.
Pengakuan de facto berarti pengakuan berdasarkan kondisi aktual di mana negara memiliki wilayahnya, penduduknya, dan pemerintahnya. Pengakuan ini bersifat sementara sampai diakui oleh hukum.
Pengakuan de jure berarti pengakuan akan keberadaan negara yang diakui dalam bentuk kertas atau berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan akhir juga bisa disebut pengakuan hukum dan konstitusi. Negara-negara yang diakui oleh hukum memiliki hak dan kewajiban, karena negara-negara lain tunduk pada peraturan internasional.
Baca Juga :