Macam Macam HAM Serta Contoh Dan Maknanya

Posted on

Macam Macam HAM – Apa itu HAM ? HAM (Hak Asasi Manusia) adalah prinsip-prinsip moral ataupun norma-norma. Berikut penjelasan macam-macam HAM dan conton serta maknannya lengkap.

Pengertian HAM

HAM adalah prinsip-prinsip moral ataupun norma-norma, yang menggambarkan pada standar tertentu dari perilaku manusia, dan dilindungi sebagai hak-hak hukum dalam hukum kota, negara, dan internasional. Umumnya dipahami sebagai hal yang mutlak sebagai hak-hak dasar “yang seseorang secara inheren berhak dikarenakan dia adalah manusia”, dan yang “melekat pada semua manusia” terlepas dari bangsa, lokasi, bahasa, agama, asal-usul etnis atau status lainnya.Hal ini berlaku di semua wilayah dan pada setiap kali dalam arti yang universal

Makna HAM adalah hak-hak yang langsung diberikan oleh Tuhan Yang Maha Pencipta pada manusia sebagai hak yang bersifat kodrati.

HAM
HAM

Macam Macam HAM

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Hak Asasi Pribadi ialah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan untuk aktif di setiap organisasi, bergerak, perkumpulan, atau sebagainya.
Contoh:

  • Hak Kebebasan dalam berpendapat.
  • Hak Kebebasan ber-organisasi.
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan dan memeluk agama.
  • Hak Kebebasan dalam bepergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa.
  • Hak untuk hidup, berperilaku, tumbuh dan berkembang.

2. Hak Asasi Politik (Political Right)

Hak Asasi Politik ialah hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih dan dipilih

Contoh:

  • Hak memilih dalam suatu pemilihan, misalnya pemilihan presiden.
  • Hak mendirikan partai politik.
  • Hak dipilih dalam pemilihan, misalnya pemilihan ketua rt.
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah
  • Hak kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.

3. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak Asasi Ekonomi ialah hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

Contoh:

  • Hak kebebasan dalam membeli sesuatu.
  • Hak kebebasan mengadakan dan melakukan perjanjian kontrak.
  • Hak memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak kebebasan melakukan transaksi.
  • Hak memiliki sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.

4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)

Hak Asasi Hukum ialah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.

Contoh:

  • Hak yang sama dalam proses hukum.
  • Hak mendapatkan layanan dan perlindungan hukum.
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum.
  • Hak mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan ialah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan maupun perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.

Contohnya :

  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum.
  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum

6. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)

Hak Asasi Sosial dan Budaya ialah hak yang menyangkut dalam suatu masyarakat yaitu untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan lainya

Contohnya :

  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak.
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat.
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan.
hak asasi manusia
hak asasi manusia

Jenis Pelanggaran HAM :

  • Pelanggaran HAM bersifat biasa (contohnya : pemukulan, pencemaran nama baik, penganiayaan).
  • Pelanggaran HAM bersifat berat (contohnya : genosida/pembunuhan massal, kejahatan kemanusiaan).

Ciri-ciri HAM

  • Hakiki, artinya HAM Ialah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak manusia itu lahir.
  • Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tanpa memandang apapun termasuk status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
  • Tak bisa dicabut, artinya HAM tidak dapat dicabut ataupun diserahkan kepada pihak lain.
  • Tak bisa dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.

Artikel Terkait :