Rumusrumus.com kali ini akan membahas tentang pengertian desa menurut para ahli serta ciri-ciri dan fungsi desa,dan menjelaskan juga tentang perbedaan antara desa dengan kelurahan, untuk lebih jelasnya, simak penjelasan dibawah ini
Pengertian Desa
Desa atau juga dikenal dengan nama udik menurut definisi “universal”, ialah sebuah aglomerasi permukiman di area perdesaan (rural).
Di Indonesia, istilah desa yaitu pembagian wilayah administratif di bawah kecamatan, yang dipimpin Kepala Desa. Sebuah desa merupakan kumpulan dari beberapa unit permukiman kecil yang disebut juga kampung (Banten, Jawa Barat) atau dusun (Yogyakarta) atau banjar (Bali) atau jorong (Sumatera Barat). Kepala Desa bisa disebut dengan nama lain misalnya Kepala Kampung atau Petinggi di Kalimantan Timur
Pengertian Desa Menurut Para Ahli Kependudukan:
Menurut R. Bintarto
Desa yaitu perwujudan atau kesatuan sosial, ekonomi, geografi, politik, serta kultural yang ada di suatu daerah dalam hubungan dan pengaruhnya secara timbal balik dengan daerah lain.
Menurut Rifhi Siddiq
Desa adalah suatu wilayah yang memilikii tingkat kepadatan rendah yang dihuni oleh penduduk dengan interaksi sosial yang bersifat homogen, bermatapencaharian di bidang agraris dan juga mampu berinteraksi dengan wilayah lain di sekitarnya.
Menurut Sutardjo Kartohadikusumo
Desa adalah suatu kesatuan hukum yang di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Menurut Paul H. Landis
Desa ialah daerah dimana hubungan pergaulannya ditandai dengan intensitas tinggi dengan jumlah penduduk yang kurang dari 2500 orang.
Pengertian Desa Menurut Undang-Undang
Menurut UU No. 6 Tahun 2014, desa ialah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perbedaan Desa dengan Kelurahan
Desa bukan bawahan kecamatan, karena kecamatan adalah bagian dari perangkat daerah kabupaten/kota, dan desa bukan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Desa mempunyai hak mengatur wilayahnya lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah desa bisa diubah statusnya menjadi kelurahan.
Kewenangan desa
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang ada berdasarkan hak asal usul desa
- Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten ataupun Kota
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten atau kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa, yaitu urusan pemerintahan yang secara langsung bisa meningkatkan pelayanan masyarakat.
- Urusan pemerintahan lainnya yang diserahkan kepada desa.
Ciri Ciri Masyarakat Desa
- Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk bisa mengejar kebutuhan individu.
- Penduduk di desa cenderung saling tolong-menolong karena adanya rasa kebersamaan yang tinggi. Hal tersebut berkontribusi akan tingginya tingkat ketergantungan masyarakat di desa terutama bagi penduduk berusia lanjut.
- Pembagian kerja antar penduduk desa cenderung membaur dan tidak memiliki batasan yang jelas. Hal ini dikarenakan rasa kebersamaan dan gotong royong yang amat tinggi pada masyarakat desa.
- Penduduk desa cenderung mengerjakan pekerjaan yang sama seperti anggota keluarganya terdahulu.
- Kehidupan keagamaan di desa lebih kuat jika dibandingkan dengan perkotaan. Hal ini dikarenakan ketatnya kontrol sosial oleh sesama masyarakat desa.
- Perubahan-perubahan sosial cenderung terjadi lambat, tergantung pada keterbukaan masyarakat desa dalam menerima pengaruh yang cukup berbeda dari adat istiadat setempat.
- Kreatifitas dan inovasi cenderung belum diimplementasikan jika penduduk desa tidak mencari tahu informasi terkini tentang hal perkembangan zaman dan teknologi.
- Interaksi banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan bersama daripada faktor kepentingan pribadi.
Pola Persebaran Desa
Pola persebaran desa di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
Pola Desa Menyebar
Pola desa ini umumnya ada di daerah pegunungan atau dataran tinggi yang berelief kasar. Permukiman penduduk membentuk kelompok unit-unit yang kecil seta menyebar.
Pola Memanjang (linear).
Maksud dari pola memanjang atau linier ialah untuk mendekati prasarana transportasi seperti jalan dan sungai hingga memudahkan untuk bepergian ke tempat lain andai ada keperluan. Di samping itu, untuk memudahkan penyerahan barang dan jasa.
Pola memanjang dibagi menjadi 4 yaitu:
- Pola mengikuti jalan. Pola desa yang ada di sebelah kiri dan kanan jalan raya ataupun jalan umum. Pola ini banyak terdapat pada dataran rendah.
- Pola mengikuti pantai. Umumnya, pola desa ini merupakan desa nelayan yang terletak di kawasan pantai yang landai.
- Pola mengikuti sungai. Pola desa ini bentuknya memanjang mengikuti bentuk sungai, umumnya ada di daerah pedalaman.
- Pola mengikuti rel kereta api. Pola ini terdapat di Pulau Jawa dan Sumatera dikarenakan penduduknya mendekati fasilitas transportasi.
Pola Desa Tersebar
Pola desa ini adalah pola yang tidak teratur karena kesuburan tanah yang tidak merata. Pola desa seperti ini ada di daerah karst atau daerah berkapur. Keadaan topografinya sangat buruk.
Fungsi Desa
- Desa sebagai hinterland (pemasok kebutuhan bagi kota)
- Desa adalah mitra bagi pembangunan kota
- merupakan bentuk pemerintahan terkecil di wilayah Kesatuan Negara Republik Indonesia
- Desa adalah sumber tenaga kerja kasar bagi perkotaan
Demikianlah penjelasan mengenai pengertian desa, Semoga bermanfaat
Artikel Terkait :