Fungsi Perwakilan Diplomatik Serta Hak Istimewa & Tingkatan Perwakilan

Posted on

Rumusrumus.com kali ini akan membahas tentang fungsi diplomatik, terutama bagi negara kita Republik Indonesia, Selain membahas fungsi diplomatik, Rumusrumus.com juga akan membahas tentang tugas diplomatik secara Representasi, Proteksi dan Negoisasi serta mengurai hak-hak perwakilan diplomatik dan tingkatan perwakilan diplomatik

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Perwakilan diplomatik yaitu perwakilan yang kegiatannya mewakili negara saat melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atapunu suatu organisasi internasional.

diplomatik
diplomatik

Perwakilan diplomatik di negara kita Republik Indonesia ialah Kedutaan Besar RI dan Perutusan Tetap RI.

Fungsi Perwakilan Diplomatik.

Berdasarkan pada pasal 3 Konvensi Wina 1961, tugas seorang perwakilan diplomatik meliputi :

  • 1.Mewakili negara pengirim di negara penerima. (representasi)
  • 2.Meningkatkan hubungan persahabatan antar dua negara serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan
  • 3.Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di tiap-tiap negara penerima dalam batas-batas yang disetujui hukum internasional. (proteksi)
  • 4.Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan negara penerima serta melaporkannya kepada negara pengirim.
  • 5.Melakukan perundingan dengan pemerintah negara penerima. (Negosiasi)

Negoisasi

Yang bisa duduk pada sebuah perundingan pada umumnya yaitu negara-negara yang berdaulat dan berkepentingan. Namun bisa diberlakukan satu pengecualian dimana jika diizinkan oleh negara peserta yang lainya, negara-negara yang belum merdeka dan mendapatkan suatu kedaulatan penuh untuk duduk pada perundingan. Seringkali jika perundingan itu dilakukan oleh utusan khusus, utamanya untuk masalah-masalah yang sifatnya teknis

Representasi

Menurut Gerhard von Glahn, yang dimaksud representasi yaitu tidak terbatas pada tugas seremonial , Namun juga meliputi hak untuk meminta kejelasan (baik protes, meminta penjelasan maupun melakukan penyelidikan) pada pemerintah negara setempat, sebab ia mewakili kebijakan politik dari negara yang mengirimnya. Sementara itu, bagi negara kita Indonesia, hubungan luar negeri yang dilakukan oleh perwakilannya sesuai dengan politik luar negerinya yang bebas aktif yang dilakukan demi kepentingan nasional melalui diplomasi yang :
-kreatif
-antisipasif
-aktif
Dengan berpedoman pada hukum internasional yang berlaku.

Proteksi

Proteksi itu juga menyangkut negara ketiga saat perwakilan diplomatik yang bersangkutan sedang transit di negara yang bersangkutan. Dalam perkembangannya pada pembicaraan-pembicaraan di Sidang Umum PBB seiring dengan adanya peningkatan kegiatan terorisme, ada dua prinsip yang timbul dan sangat fundamental pada hal itu, yaitu : Semua negara harus melaksanakan kewajiban-kewajiban internasional masing- masing dengan menaati ketentuan konvensi termasuk juga peningkatannya. Perlunya peningkatan tindakan-tindakan khusus untuk melindungi individu-individu dan perwakilan karena ada kesenjangan-kesenjangan yang ada dalam aturan konvensi yang diserahkan kepada negara itu sendiri untuk menafsirkan dan melaksanakan tindakan khusus tentang proteksi melalui sistem perundangan nasional masing-masing negara.

Mengumpulkan data

Mengumpulkan data dengan cara yang sah dan melaporkannya pada negara pengirim Hal ini adalah penting untuk dilakukan untuk memperlancar kepengurusan kepentingan negaranya di luar negeri.

Meningkatkan Hubungan Persahabatan

Saat melaksanakan tugas hubungan luar negeri, diperlukan : Memadukan seluruh potensi kerja sama daerah untuk menciptakan sinergi saat melaksanakan hubungan luar negeri. Mencari terobosan baru. Menyediakan data yang diperlukan dan Mencari mitra di luar negeri. Mempromosikan potensi daerah di luar negeri. Memfasilitasi penyelenggaraan hubungan luar negeri. Memberi perlindungan pada semua kepentingan nasional di luar negeri.Mengarahkan kerjasama agar lebih efektif.

Indonesia
Indonesia

Hak-Hak Istimewa Perwakilan Diplomatik

  • Mendapat kekebalan dari yuridiksi sipil serta kriminal negara penerima. Para perwakilan diplomatik mendapat hak untuk melaporkan jika terjadi gangguan kriminal selama dia berada di sana.
  • Bebas terhadap bea dan pajak yang berlaku di negara penerima. Pajak yang wajib dibayarkan orang kebanyakan dibebaskan terhadap diplomat tersebut.
  • Mempunyai ruang privasi yang tidak boleh diganggu oleh pihak manapun.
  • Bebas berpergian dan berkomunikasi terkait dengan kebutuhan pribadinya

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

Duta Besar
Pada perwakilan diplomatik, duta besar yaitu tingkatan yang paling tinggi. Bisa dibilang duta besar adalah ketua ataupun pemimpin dari semua perwakilan diplomatik yang bertugas pada sebuah negara. Oleh sebab itu duta besar mempunyai kekuasaan yang penuh dan luar biasa.

Duta
Duta pada perwakilan diplomatik bisa dibilang sebagai wakil dari duta besar. Duta ataupun biasa disebut gerzant ini merupakan tingkatan ke dua di dalam perwakilan diplomatik pada sebuah negara. Sebagai tingkatan yang berada tepat di bawah duta besar, duta bertugas untuk melakukan konsultasi dengan pemerintah negara tempatnya bertugas saat terjadi persoalan antara dua negara.

Menteri Residen
Tingkatan selanjutnya dalam diplomat yaitu menteri residen. Menteri residen tidak mempunyai hak untuk melakukan pertemuan dengan kepala negara di manapun ia bertugas sebab menteri residen tidak dianggap sebagai perwakilan dari kepala negara. Seorang menteri residen hanya bertugas untuk mengurus urusan negara saja.

Kuasa Usaha
Kuasa usaha terbagi menjadi dua macam, yaitu kuasa usaha tetap yang menjabat sebagai kepala dari suatu perwakilan, dan kuasa usaha sementara yang melaksanaakn pekerjaan dari kepala perwakilan saat pejabat tersebut sedang tidak ada di tempat.

Atase
Atase merupakan tingkatan perwakilan diplomatik yang paling bawah. Atase yaitu seseorang yang bertugas sebagai pejabat pembantu dari duta besar. Atase dibagi menjadi dua, yaitu atase pertahanan dan atase teknis.

Demikianlah penjelasan mengenai tugas perwakilan diplomatik serta hak istimewa dan tingkatan perwakilan diplomatik, Semoga bermanfaat

Artikel Terkait :