Norma Hukum

Posted on

Norma Hukum – Norma ini, memiliki ikatan dan sanksi yang lebih kuat daripada norma sosial lainnya.

Norma hukum adalah semacam norma sosial. Seringkali maknanya diselingi dengan hukum itu sendiri, yang biasanya ditulis dalam aturan atau peraturan.

Dalam artikel ini kita akan membahas secara singkat tentang norma hukum. Diawalai dengan pengertian singkat diikuti oleh jenis, tujuan, sanksi dan contoh. Saya akan menjelaskannya kepada pembaca yang membutuhkan informasi tentang norma ini.

Perlu dicatat, bahwa norma ini selalu ditentukan oleh otoritas masyarakat. Pemegang wewenang bisa dari pemerintah, presiden biasa atau undang – undang. Mari kita mulai dengan pengertian dulu.

Pengertian Norma Hukum

norma hukum

Pengertian dari norma ini, dapat digambarkan sebagai norma yang diturunkan oleh otoritas dalam suatu masyarakat dalam bentuk peraturan, keputusan, instruksi, ketentuan, undang – undang dan sejenisnya.

Aturan ini tidak hanya berasal dari entitas tertentu. Namun, itu dibuat, dirancang, dirumuskan dan diputuskan atau ditetapkan dengan tujuan tertentu.

Aturan yang ditetapkan umumnya dikaitkan dengan sanksi. Aturan dan hukuman karenanya mengikat. Aturan ini dapat dipahami sebagai kontrak sosial, yang didefinisikan sebagai tindakan atau perjanjian dengan anggota masyarakat.

Ketidaksepakatan dengan kontrak ini dapat dicatat dalam garis manajemen resmi untuk menghapus atau menolak aturan yang ditetapkan. Definisi standar ini tidak dapat sepenuhnya dipahami tanpa memahami tipenya.

Norma jenis ini tentu saja dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu tertulis dan tidak tertulis. Undang – undang tertulis selanjutnya dibagi menjadi dua bidang, hukum pidana dan hukum perdata. Misalnya, hukum tidak tertulis adalah hukum adat.

Jenis dan Contoh Norma Hukum

1. Hukum Tertulis

Terdiri dari hukum pidana dan hukum perdata.

1.1. Hukum Pidana

Adalah hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dan masyarakat. Undang – undang ini menganggap komunitas yang lebih luas sebagai subyek dari efek tindakan mereka.

Bertindak bahwa jika mereka melakukan kerusakan, publik akan dituntut.Misalnya, pencopetan adalah pelanggaran pidana, karena konsekuensi pencopetan atau pencurian mempengaruhi seluruh masyarakat.

Hukum pidana mungkin di penjara atau denda yang dicatat dalam KUHP.

1.2. Hukum Perdata

Hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan pribadi. Hukum ini mencapai aspek yang lebih sempit, yaitu orang per orang. Efek dari tindakan yang tidak mempengaruhi seluruh komunitas tunduk pada hukum perdata.

Contoh hukum perdata adalah ketika, dalam hal hutang, ada kesepakatan antara dua orang atau lebih. Buku hukum perdata adalah sumber untuk perawatan persidangan sipil individu. Tidak ada sanksi pidana untuk pelanggaran hukum perdata.

2. Hukum Tidak Tertulis

2.1. Hukum Adat

Pada tingkat budaya, hukum adat, yang berlaku selama beberapa generasi, umumnya berlaku. Kepala adat atau tetua adat adalah orang – orang yang diberi wewenang untuk membela hukum adat dan menghukum pelanggaran adat.

Contoh penerapan hukum adat termasuk penangkapan dua sejoli, yang saling mencintai di tempat gelap dan secara tradisional dihukum karena pernikahan segera.

Aturan hukuman tidak dituliskan dalam buku atau dalam hukum, tetapi telah menjadi perjanjian warisan budaya bahwa di desa mereka yang tertangkap karena suatu hubungan harus menikah segera.

Selanjutnya, kita akan membahas fungsi norma hukum untuk kehidupan sosial. Ketentuan hukum berlaku tergantung pada fungsi dan tujuannya. Jika kesalahan fungsi dirasakan, hukum dapat diubah atau dihilangkan.

Tujuan dari Ketentuan Hukum

  • Terciptanya masyarakat yang patuh hukum dan tertib
  • Menegakkan keadilan
  • Menciptakan tatanan sosial
  • Mencegah orang untuk melukai atau berbuat jahat kepada orang lain
  • Memberikan kontrol perilaku bagi masyarakat
  • Mencegah kejahatan
  • Pengenaan sanksi bagi pelanggar hukum

Pada dasarnya, stabilitas sosial, keamanan, keteraturan dan ketertiban adalah tujuan utama dalam pelaksanaan ketentuan perundang-undangan.

Hukum tidak boleh dilanggar, tetapi harus memandu setiap aktivitas dan gerakan manusia untuk diatur secara sosial.

Peran norma hukum sangat penting bagi kehidupan orang – orang di negara modern, di mana hukum dan hukum menjadi dasar perilaku, termasuk mereka yang memiliki wewenang.

Di negara yang demokratis, setiap tindakan diatur oleh hukum.

Baca Juga :