Pancasila Sebagai Dasar Negara – Berarti bahwa ideologi Pancasila menjadi landasan, pedoman dan panduan resmi untuk kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sejak awal berdirinya, Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai pedoman bernegara dan ideologi negara.
Kita orang Indonesia harus membawa dasar negara yakni Pancasila ke posisi mulia. Namun itu tidak berarti dia didewakan.
Istilah Pancasila sudah ada jauh sebelum berdirinya negara Indonesia. Dari periode Majapahit, yang berasal dari abad ke 14 SM, istilah Pancasila dikenal.
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dan merupakan kombinasi dari istilah panca dan sila. Panca berarti lima dan Sila berarti batu bersatu, yang berarti prinsip dasar.
Di sini saya akan secara singkat berbicara tentang Pancasila sebagai pangkalan Indonesia.
Revisi akan dimulai dengan sejarah Pancasila sampai menjadi dasar hukum yang memperkuat posisi Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia.
Sejarah Kelahiran Pancasila
Teks Majapahit kuno yang disebut Nagara Kertagama oleh Empu Tantular berisi istilah pancasila, yang berarti lima prinsip dasar.
Naskah itu ditulis sekitar abad ke-14, dan enam abad kemudian, ketika dia berada di pengasingan di Flores, Bung Karno mengaku diilhami oleh nilai-nilai dasar yang pantas bagi ideologi Indonesia. Lima nilai dasar disebut Pancasila.
Secara formal, Bung Karno mengajukan proposal ke Pancasila sebagai pangkalan negara Indonesia untuk pertemuan BPUPKI 1 Juni 1945.
Rapat BPUPKI yang sama berlangsung dari 29 Mei hingga 1 Juni 1945. Untuk tujuan ini, saya sarankan agar pembaca blog ini tidak memikirkan Pancasila yang sudah menjadi. Saat ini,
Pancasila masih dalam perumusan lima nilai yang masih dirumuskan. Misalnya, 29 Mei, Muh. Yamin mengatakan bahwa Pancasila terdiri dari lima nilai:
- Perikebangsaan
- Perikemanusiaan
- Periketuhanan
- Perikerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
Kemudian, pada 1 Juni 1945, Bung Karno mengusulkan lima prinsip Pancasila sebagai berikut :
- Kewarganegaraan indonesia
- Internasionalisme atau kemanusiaan
- Demokrasi atau mufakat
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang berbudaya
Jika kita melihat penjelasan di atas, kita menemukan bahwa formulasi Pancasila tidak lengkap dan masih dalam diskusi.
Pada 22 Juni 1945, komite sembilan dibentuk di bawah kepemimpinan Bung Karno. Komite Sembilan telah menerbitkan Piagam Jakarta, yang berisi formula Pancasila berikut:
- Ketuhanan dengan kewajiban untuk menerapkan hukum Islam untuk pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan indonesia
- Orang yang dibimbing oleh kebijaksanaan dan kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia
Jika kita merujuk pada hasil Pancasila dari Piagam Jakarta, perbedaan yang dicatat dalam Pancasila atas versi saat ini adalah prinsip pertama.
Penghapusan tujuh kata dan penggantian suara Tuhan Yang Maha Esa dalam ketentuan pertama disahkan pada 18 Agustus 1945 selama pertemuan PPKI yang diketuai oleh Bung Karno.
Rumusan Pancasila tercantum dalam UUD 1945, yang menyatakan :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dan kebijksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Penentuan Pancasila sebagai landasan negara tidak hanya berakhir dengan persetujuan anggota PPKI. Pengakuan konstitusi diperlukan, yang juga merupakan kekuatan hukum Pancasila.
Dasar Hukum Pancasila Sebagai Dasar Negara
Sebelumnya, kita sudah tahu bahwa pertemuan PPKI tanggal 18 Agustus 1945 dan UUD 1945 adalah dua dasar hukum yang berbeda untuk pembentukan Pancasila sebagai basis negara.
Basis hukum lain yang memperkuat Pancasila adalah :
- Pembukaan konstitusi abad keempat 1945 menyatakan bahwa pembentukan pemerintah Indonesia didasarkan pada Pancasila.
- Keputusan Presiden 5 Juli 1959 menekankan bahwa dengan revisi UUD 1945 Pancasila diadopsi sebagai dasar negara dan ideologi negara.
- Pendidikan kepresidenan no.12 tahun 1968 menggarisbawahi perumusan pancasila yang benar dan sah, yang berarti bahwa pancasila didirikan sebagai landasan ideologi negara dan negara.
- Dekrit MPR atau. XVIII / MPR / 1998 Pencabutan Keputusan Republik Indonesia II / MPR / 1978 tentang Pedoman Hidup dan Praktek Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa). Mengingat pernyataan Pancasila sebagai pangkalan negara yang dinyatakan dalam pembukaan UUD 1945, dasar fundamental unit negara Indonesia harus diwujudkan secara konsisten dalam kehidupan negara. Bagian yang tidak terpisahkan dari dekrit ini menyatakan: “bahwa dasar negara yang disebutkan dalam ketentuan ini mengandung makna yaki nideologi nasional yang merupakan cita-cita ataupun tujuan negara”.
Dari empat poin di atas kita dapat melihat bahwa posisi Pancasila sebagai basis negara Indonesia sangat kuat.
Pertanyaan tentang bagaimana Pancasila dapat digunakan sebagai landasan negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berbeda.
Tetapi setidaknya kita memahami bahwa pembentukan bangsa ini, pemerintah dan para politisi yang berada di jajaran kekuasaan masih mengakui dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara resmi kita.
Untuk memahami makna Pancasila sebagai dasar negara, kita juga harus memeriksa maknanya. Apa yang dimaksud Pancasila sebagai landasan negara?
Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Beberapa makna Pancasila sebagai dasar negara, termasuk Pancasila sebagai dasar sistem administrasi negara, Pancasila sebagai dasar sistem pemerintahan, Pancasila sebagai sumber hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Dari makna yang diuraikan di atas, orang dapat memahami bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan administrasi negara dan kehidupan nasional harus tetap terpelihara di Pancasila.
Misalnya, ketika kita bertanya pada diri sendiri bagaimana menghadapi keberadaan minoritas yang disebut LGBTQ, sikap yang kita ambil sebagai warga negara Indonesia tidak boleh menyalahkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
Jika kekayaan alam di tanah Indonesia dieksplorasi, kita harus mengambil posisi yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Di sini jelas bahwa, misalnya, kekayaan alam harus didistribusikan secara merata untuk menciptakan keadilan sosial bagi semua orang Indonesia. Ini menjelaskan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Baca Juga :