Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat – Tentu kalian sudah tahu bahwa Negara Indonesia kita ini merupakan negara hukum kan?. Nah dengan adanya hukum disuatu negara, diharapkan negara tersebut dapat mengatasi segala permasalahan yang terjadi pada warga negaranya maupun negaranya tersebut. Tapi tahukah anda bahwa hukum juga dapat dibedakan menjadi hukum publik dan privat, maka disini kami akan menjabarkan mengenai hukum publik dan hukum privat secara rinci dan jelas.
Pengertian Hukum Publik
Suatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik.
Hukum publik diartikan secara global karena mengatur kepentingan – kepentingan umum, artinya mengatur korelasi antara warga negara dengan negara dimana dapat dikatakan hukum yang mengatur kepentingan umum warganya.
Jenis Hukum Publik
Terdapat 4 jenis dalam hukum publik ini, ialah sebagai berikut :
1. Hukum Administrasi Negara
Suatu hukum dimana mengatur mengenai sejumlah tata cara pelaksanaan tugasm sebagai contoh hak serta kewajiban terhadap sejumlah kekuasaan alat beserta dengan perlengkapan negara tersebut.
Baca Juga : Contoh Norma Hukum
2. Hukum Internasional
Hukum ini terbagi lagi menjadi 2 bentuk, ialah sebagai berikut :
- Hukum Publik Internasional, adalah suatu hukum dimana mengatur hubungan antara satu negara terhadap negara lain dimana berkaitan dengan hubungan internasional.
- Hukum Perdata Internasional, adalah suatu hukum dimana mengatur antara warga negara di sebuah negara terhadap warga negara di negara lain dimana hal ini terkait dengan hubungan internasional.
3. Hukum Pidana
Suatu hukum dimana mengatur tentang mengenai adanya pelanggaran maupun kejahatan dimana berkaitang terhadap kepentingan umum disebut juga hukum pidana.
4. Hukum Tata Negara
Suatu hukum dimana mengatur seluruh hal yang berkaitan terhadap negara disebut dengan hukum tata Negara. Sebagai contoh adanya dasar pendirian sebuah negera, terbentuknya lembaga – lembaga negara, terbentuknya struktur kelembagaan, hubungan hak serta kewajiban terhadap hukum, dan yang lainnya.
Pengertian Hukum Privat
Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat.
Jenis Hukum Privat
Pada hukum ini terdapat 2 jenis didalamnya, ialah sebagai berikut :
1. Hukum Perdata
Sekumpulan hukum dimana mengatur hubungan seseorang terhadap orang lain yang memfokuskan adanya kepentingan perseorangan disebut dengan hukum perdata.
2. Hukum Dagang
Suatu peraturan – peraturan hukum dimana berkaitan dengan adanya perdagangan disebut dengan hukum datang. Tidak hanya ini saja hukum privat lain seperti hukum keluarga, perkawinan, kekayaan, waris harta benda dan lainnya.
Persamaan
Hukum publik dan hukum privat memiliki beberapa persamaan, ialah sebagai berikut :
- Mempunyai sanksi hukum dmana bisa diterapkan bagi setiap pelanggarnya.
- Menjadikan peraturan hukum sebagai atau untuk mengatur kehidupan manusia itu sendiri.
Perbedaan
Disamping memiliki persamaan tentu memiliki perbedaan antara keduanya, berikut tabel yang telah kami sajikan mengenai perbedaan antar keduanya ialah :
Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata
Perbedaan | Hukum Publik | Hukum Privat |
Pengertian | Suatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik. | Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat. |
Fokus Pengkajian | Fokus terhadap masalah kemaslahatan ataupun manfaat. | Cenderung fokus terhadap masalah hubungan pribadi atau individu. |
Ruang Lingkup (Cakupan) | Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional. | Hukum Perdata. Hukum Dagang. |
Pertahanan Hukum | Hukum publik dipertahankan oleh negara serta pemerintah dimana bersifat aktif. | Hukum privat dipertahankan oleh individu serta pemerintah dimana bersifat pasif. |
Tuntutan Untuk Pelanggar | Tuntutan diberikan oleh jaksa. | Tuntutan diberikan oleh pihak yang menggugat atau penggugat. |
Jadi dapat disimpulkan bahwa adanya masalah kemaslahatan, artinya jika ada seseorang dimana mendapat amanat akan kepentingan banyak orang maka orang tersebut harus bisa melindunginya dan memanfaatkan wewenang yang dimilikinya, sehingga tidak semena-mena dalam wewenang yang telah diberikan disebut juga hukum publik.
Sebaliknya sifat cenderung terhadap masalah hubungan pribadi mau individu, dimana tentunya mempunyai akibat namun tidak berpengaruh pada orang lain, sebagai contoh : warisan, perkawinan, serta lainnya.
Suatu hukum dimana mengatur hubungan antara warga negara di Negara tertentu dimana berhubungan dengan negara serta alat perlengkapan mengatur Negara disebut dengan hukum publik.
Suatu hukum yang mengatur hubungan antara individu satu terhadap individu yang lain, dimana hal ini berfokuskan pada kepentingan perorangan disebut dengan hukum privat.
1. Dengan adanya hukum, maka berfungsi sebagai alat bagi ketertiban serta keteraturan masyarakat.
2. Dengan adanya hukum, maka berfungsi agar melindungi segala kepentingan manusia
3. Dengan adanya hukum, maka berfungsi untuk alat adanya perubahan social maupun perkembangan pembangunan.
Baca Juga : Tujuan Hukum
Demikianlah pembahasan artikel Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi kalian semua, khususnya para pembaca.