Contoh Norma Hukum

Posted on

Contoh Norma Hukum – Tahukah anda bahwa didalam kehidupan bermasyarakat terdapat sebuah norma yang mengaturnya, norma merupakan sebuah aturan. Nah pada kesempata kali ini artikel akan membahas mengenai norma hukum. Untuk itu simaklah penjabaran dibawah ini :

contoh norma hukum

Pengertian

Norma adalah undang-undang, peraturan, ketentuan,maupun lain sebagainya yang akan dibentuk oleh negara.

Norma hukum pada umumnya dapat bersifat tertulis yang bisa juga dijadikan pedoman maupun rujukan konkret agar setiap warga masyarakat didalam berperilaku dilingkungan, dan akan dijatuhkan sanksi bagi pelaku yang pelanggarnya.

Norma hukum akan disusun oleh badan dimana berhak untuk bisa mengatur hubungan sesama warga, antar warga negara, ataupun juga antara warga negara dengan pemerintahnya.

Norma hukum juga mempunyai sifat mengatur maupun memaksa, bila ada seseorang yang melanggar maka sanksinya ialah sebuah hukuman yang telah ditetapkan.

Baca Juga : Contoh Narrative Text

Karena itulah sebabnya norma ini akan bersifat tegas ataupun pasti, oleh karenanya, ditopang ataupun juga dijamin atas hukuman maupun sanksi bagi para pelanggarnya tersebut.

Tujuan Norma Hukum

Tidaklah mungkin sebuah norma diciptakan tanpa adanya tujuan maupun maksud tertentu. Berikut ini ialah beberapa tujuan norma hukum yang perlu diketahui, berikut ini :

  1. Agar dapat membentuk suatu masyarakat dimana hidupnya dapat berguna bagi nusa dan bangsa.
  2. Agar membentuk suatu masyarakat yang tertib akan adanya peraturan.
  3. Supaya manusia tidak dapat berbuat semena-mena terhadap orang lain, maksudnya dapat menghargai orang lain.
  4. Agar masyarakat dapat paham akan terhadap adanya hukum atau peraturan yang berlaku.
  5. Agar masyarakat takut maupun menghindari perbuatan yang menyimpang seperti perbuatan jahat.
  6. Menegakkan sebuah keadilan.
  7. Menciptakan masyarakat yang taat serta tertib akan hukum.
  8. Menciptakan suatu keteraturan sosial bagi masyarakat.
  9. Mencegah orang-orang yang perbuatannya dapat merugikan orang atau pihak lain.
  10. Menyediakan sebuah kontrol tata perilaku seseorang dalam bentuk secara tertulis.
  11. Mencegah adanya kriminalitas.
  12. Memberi sanksi bagi para pelanggar hukum.

Ciri-Ciri Norma Hukum

Setelah mengetahui beberapa penjelasan diatas, berikut merupakan ciri-ciri pada norma hukum :

  1. Terdapat sejumlah aturan yang bisa mengatur suatu tingkah laku masyarakat didalam kehidupan sehari-harinya.
  2. Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
  3. Sifatnya dapat memaksa maupun juga melarang secara tegas.
  4. Jika melanggar, orang tersebut akan mendapatkan sebuah sanksi ataupun hukuman secara hukum seperti denda maupun hukuman fisik.

Jenis-Jenis Norma Hukum

Nah disamping mempunyai tujuan dan ciri-ciri, norma hukum dapat dibedakan menjadi 2 yaitu sebagai berikut ini :

1. Hukum Yang Tertulis

Hukum tertulis adalah suatu hukum dimana telah ditulis serta ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat yang berwenang atas hal itu. Hukum yang tertulis dapat dibedakan sebagai berikut ini :

a. Hukum Pidana

Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur hubungan antara seseorang dengan masyarakat umum secara lebih luas. Hukum ini melihat masyarakat luas sebagai objek implikasi atas perbuatan seseorang. Perbuatan yang dikirakan akan merugikan masyarakat secara umum, maka akan dikenai hukum pidana.

Seperti contohnya : mencopet sebagai sebuah perbuatan kriminal, maka akan dikenai sanksi dari hukum pidana dikarenakan implikasi mencopet maupun mencuri melingkupi masyarakat secara luas. Hukum pidana dapat berupa kurungan penjara maupun denda yang tertulis didalam kitab hukum pidana.

b. Hukum Perdata

Hukum perdata merupakan hukum dimana yang mengatur hubungan antar perorangan. Hukum ini umumnya menjangkau aspek secara lebih sempit, yaitu antar orang per orang. Implikasi atas perbuatan seseorang yang tidak berpengaruh terhadap masyarakat luas maka akan diatur dalam hukum perdata.

Seperti contoh berlakunya hukum perdata ialah ketika ada kesepakatan yang dilanggat antara dua orang maupun lebih dalam perkara hal utang-piutang. Kitab hukum perdata menjadi sebuah sumber penanganan kasus perdata dimana sifatnya perorangan. Tidak ada suatu sanksi pidana bagi pelanggar hukum perdata.

Baca Juga : Contoh Recound Text 

2. Hukum Yang Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis merupakan hukum adat, hukum ini harus dipatuhi pada daerah tertentu didalam masyarakat tertentu pula yang mengatur serta pelaksanaan kehidupan bermasyarakat. Karena sifatnya tidak tertulis, peraturan dalam hukum ini bisa berubah-ubah sesuai pada situasi serta kondisi.

Hukum tidak tertulis ini seperti hukum adat

Hukum adat pada umumnya berlaku secara kultural dimana validitasnya berlangsung secara turun-temurun. Kepala adat ataupun ketua adat merupakan orang yang mempunyai otoritas mempertahankan hukum adat serta memberikan sanksi kepada pelanggar hukum adat tersebut.

Contoh penerapan hukum adat, seperti terciduknya dua sejoli yang sedang asyik memadu kasih ditempat gelap-gelapan, lalu kemudian dihukum secara adat untuk segera dilaksanakan perkawinan.

Peraturan hukuman tersebut tidak tertulis pada kitab maupun undang-undang, tetapi sudah menjadi kesepakatan kultural yang turun-temurun jika disuatu desa, mereka yang ketahuan pacaran harus segera melaksanakan atau dikawinkan.

Berikutnya, kita akan membahas mengenai fungsi norma hukum bagi para kehidupan sosial, dimana norma hukum berlaku berdasarkan fungsi dan tujuannya. Jika dirasa disfungsi, maka tidak menutup kemungkinan hukum tersebut berubah ataupun dihilangkan.

Contoh Norma Hukum

Untuk lebih memahaminya, berikut merupakan contoh norma hukum :

  1. Pasal 362 KUHP dimana akan menyatakan jika barang siapa yang akan mengambil sesuatu barang, maka seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain,dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.
  2. Pasal 1234 BW dimana menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu.
  3. Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang menyatakan tentang Tindak Pidana Pencucian Uang) yag menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang,akan wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.
  4. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)yang akan menyatakan bahwa Kepala Daerah akan diberhentikan oleh Presiden tanpa adanya melalui Keputusan DPRD apabila dia terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang akan diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih atau yang diancam dengan hukuman mati dimana sebagaimana yang diatur dalam Kitab UU Hukum Pidana.

Baca Juga : Contoh Descriptive Text

Berikut ini merupakan norma hukum yang sering diterapkan pada kehidupan berbangsa maupun bernegara, antara lain ialah sebagai berikut:

  1. Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah menginjak umur 17 tahun.
  2. Kepala keluarga wajib mempunyai kartu keluarga.
  3. Menjaga keamanan dan kenyamanan dilingkungan seperti ikut melaksanakan siskamling.
  4. Tiap anak wajib mengikuti pendidikan maupun sekolah.
  5. Orang yang melaksanakan kesalahan, maka harus dihukum seperti korupsi.
  6. Orang yang menggunakan fasilitas jalan raya harus wajib menaati aturan lalu lintas, seperti memakai helm saat menggunakan sepeda motor, berhenti saat lampu merah sedang menyala tersebut.
  7. Saat menginap disalah satu kerabat didaerah lain wajib melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Apa yang dimaksud dengan norma hukum?

Norma hukum merupakan sebuah peraturan yang biasanya terdapat pada undang-undang, peraturan, ketentuan, ataupun lain sebagainya yang akan dibentuk oleh negara.

Apa yang dimaksud dengan hukum tertulis?

Hukum tertulis adalah suatu hukum dimana telah ditulis serta ditetapkan ataupun disahkan oleh pejabat yang berwenang terkait atas hal itu.

Apa yang dimaksud dengan hukum tidak tertulis

Hukum tidak tertulis merupakan suatu hukum tidak berbentuk tulisan melainkan berasal dari suatu adat istiadat pada wilayah tertentu.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung tentang contoh norma hukum artikel dan lain lain, Maka makalah norma hukum ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel contoh norma hukum, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.