Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Posted on

Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata – Hukum yang ada di Indonesia lebih banyak menganut sistem hukum yang ada di eropa khususnya belanda pada dasarnya, dikarenakan adanya imbas atas penjajahan yang dahulu dilakukan oleh Belanda terhadap Indonesia yang belum merdeka kala itu.

perbedaan hukum pidana dan perdata

Agar anda mengetahui untuk lebih jelasnya lagi mengenai hukum yang ada di Indonesia, simaklah penjabaran secara rinci dan jelas dibawah ini

Pengertian Hukum Pidana

Suatu serangkaian kaidah hukum tertulis dimana mengatur mengenai tentang suatu perbuatan – perbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan (dilarang) dengan adanya suatu ancaman maupun sanksi yang berlaku disebut hukum pidana.

Umumya hukum ini berisikan mengenai hak – hak serta kepentingan individu terhadap masyarakat, sehingga hukum ini bisa ditafsirkan terhadap segala macam penafsiran mengenai hukum perdata. Namun hukum ini dijatuhkan sesudah adanya gugatan yang dilontarkan.

Jenis Hukum Pidana

Didalam hukum pidana terdapat 2 jenis didalamnya, ialah sebagai berikut :

1. Pelanggaran

Suatu perbuatan yang dilakukan dimana terkait terhadap larangan yang dibuat oleh peraturan perundang – undangan, namun tetap saja dilakukan disebut pelanggaran. Disamping itu, tidak memberikan efek secara berpengaruh dengan langsung terhadap orang lain.

Baca Juga : Isi Piagam Jakarta

Sebagai contoh : Disaat mengendarai kendaraan beroda empat, namun tidak menggunakan sabuk pengaman saat melakukan perjalanan, tidak memakai helm disaat perjalanan mengendarai sepeda motor, dan lainnya.

2. Kejahatan

Suatu perbuatan dimana dilarang oleh peraturan perundang – undangan serta bertentangan terhadap nilai agama, nilai moral dan nilai keadilan terhadap masyarakat. Dengan begitu, hal ini tentu dapat merugikan orang lain secara langsung.

Umumnya, pelaku yang melaksanakan kejahatan akan mendapatkan sebuah hukuman maupun sanksi berupa pidanaan. Sebagai contoh seperti melakukan pemerkosaan terhadap anak secara paksa, melakukan pencurian motor di lingkungan sekitar, melakukan pembunuhan karena adanya balas dendam terhadap pihak lain, serta sebagainya.

Pengertian Hukum Perdata

Tersusun dengan serangkaian hukum dimana mengatur mengenai hubungan antara individu satu terhadap individu yang lainnya disebut hukum perdata.

Umumnya, hukum perdata ini berisikan suatu aturan dimana mengatur hubungan antar masyarakat yang menitikberatkan terhadap kepentingan perseorangan atau individu.

Hukum perdata hanya bisa ditafsirkan dengan satu arti menurut kata dimana terdapat dalam undang – undang, hal ini dikenal dengan tafsiran secara autentik. Sehingga langsung dijatuhkan hukuman oleh pengadilan tanpa adanya gugatan terlebih dahulu.

Jenis Hukum Perdata

Hukum perdata dapat dibedakan menjadi 4 jenis didalamnya, ialah sebagai berikut :

1. Hukum Keluarga

Hukum yang mengatur tentang ketentuan serta aturan – aturan secara keseluruhan dimana mengenai hubungan yang bersangkutan terhadap keluarga sedarah maupun keluarga yang sudah terikat dalam perkawinan disebut dengan hukum keluarga.

2. Hukum Harta Kekayaan

Hukum dimana mengatur mengenai mana yang hak maupun kewajiban manusia yang bernilai uang disebut hukum harta kekayaan.

3. Hukum Waris

Suatu hukum yang mengatur mengenai peninggalan harta seseorang, dimana sudah meninggal dunia atau telah tiada, dimana akan dijatuhkan kepada ahli waris maupun yang berhak. Biasanya ialah keluarga dari seseorang yang telah meninggal dunia tersebut.

4. Hukum Perikatan

Suatu hubungan hukum antar dua orang maupun lebih terhadap pembagian harta kekayaan. Umumnya pihak yang satu memiliki hak, serta pihak satunya lagi memiliki kewajiban maupun kecerdasan didalamnya disebut sebagai hukum perikatan.

5. Hukum Benda

Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPer) tepatnya pada Pasal 504, benda sendiri dapat dibedakan menjadi dua ialah sebagai berikut :

  • Pada Pasal 506 – 508 KUHPer, dimana benda tidak bergerak seperti : rumah, bangunan, dan lainnya
  • Pada Pasal 509 – 518 KUHPer, dimana benda bergerak seperti : mobil serta motor.

Perbedaan Keduanya

Untuk mengetahui perbedaan keduanya secara rinci dan jelas, disini telah kami buatkan tabel agar mempermudah anda dalam memahaminya ialah :

Baca Juga : Ideologi Pancasila

PerbedaanHukum PidanaHukum Perdata
Pengertian Suatu serangkaian kaidah hukum tertulis dimana mengatur mengenai tentang suatu perbuatan – perbuatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan (dilarang) dengan adanya suatu ancaman maupun sanksi yang berlaku disebut hukum pidana. Tersusun dengan serangkaian hukum dimana mengatur mengenai hubungan antara individu satu terhadap individu yang lainnya disebut hukum perdata.
IsiUmumnya berisi mengenai hak – hak serta kepentingan individu didalam lingkungan masyarakat. Umumnya berisi aturan dimana mengatur hubungan antar masyarakat, dimana menitikberatkan terhadap kepentingan perseorangan maupun individu.
PenafsiranDapat ditafsirkan melalui berbagai macam penafsiran hukum perdata juga. HHanya dapat ditafsirkan secara autentik, dimana artinya ialah hukum ini hanya bisa ditafsirkan dengan satu arti, menurut kata yang terdapat pada undang – undang.
PelaksanaanHukum pidana akan dijatuhkan sesudah adanya sebuah gugatan.Hukum perdata akan dijatuhkan langsung oleh pengadilan tanpa adanya sebuah gugatan terlebih dahulu.
Contoh KasusBiasanya pada hukum ini sering terjadi kasus seperti : sengketa lahan, pencemaran nama baik, perceraian, perebutan hak asuh anak, serta hak paten, dan lainnyaBiasanya pada hukum ini sering terjadi kasus seperti : pencurian, pemerkosaan, pembunuhan, korupsi, penyelewengan dana pajak, serta narkoba, dan lainnya.
Apakah tujuan adanya hukum pidana ?

Hukum pidana memiliki tujuan untuk melindungi kepentingan individu maupun perseorangan terhadap hak asasi manusia serta masyarakat.

Apakah tugas dari seorang jaksa ?

Berikut beberapa tugas dari seorang jaksa ialah :
1. Melaksanakan penuntutan
2. Menjalankan penetapan hakim serta putusan pengadilan, dimana sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Menjalankan pengawasan terhadap adanya pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, serta keputusan bersyarat

Apakah persamaan hukum pidana dan hukum perdata ?

Pelaksanaan hakim majelis sama, persidangan biasanya selalu dilakukan terbuka, dilakukan dengan menerapkan kesetaraan tanpa membedakan,

Baca Juga : Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Demikianlah pembahasan artikel mengenai Perbedaan Hukum Pidana Dan Hukum Perdata, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.