Tujuan Hukum

Posted on

Tujuan Hukum – Tahukah anda bahwa tiap negara memiliki aturan tersendiri, sebagai contoh Indonesia memiliki aturan hukum tersendiri untuk mengatur segala kegiatan serta menunjang aktivitas warga masyarakat didalamnya. Nah tentu dibuat serta ditetapkannya hukum tersebut memiliki tujuan didalamnya.

tujuan hukum

Maka untuk lebih jelasnya mengenai pembahasan artikel kali ini, simaklah penjabaran dan penjelasan secara rinci yang telah kami sajikan buat anda dibawah ini.

Teori Tujuan Hukum

Tujuan hukum tentu ada 2 teori didalamnya dimana dikenal dengan literatur hukum yaitu teori etis dan utilities. Berikut penjelasan masing – masing teori ialah :

1. Teori Utilities (Teori Manfaat/Kegunaan)

Suatu teori dimana mengatakan jika adanya hukum tak lain bertujuan agar memberikan faedah maupun manfaat dengan sebanyak – banyaknya kepada orang yang berada didalam lingkungan tersebut disebut sebagai teori utilities.

Jadi dapat disimpulkan bahwa teori ini lebih menekankan pada kegunaan atau manfaat yang menghasilkan kesenangan maupun kebahagian terbesar yang menyangkut orang banyak.

2. Teori Etis (Teori Etika)

Suatu teori dimana mengatakan jika hukum bertujuan hanya agar terciptanya keadilan serta memberikannya hak kepada setiap orang individu ataupun pribadi disebut juga teori etis.

Jadi dapat disimpulkan bahwa teori ini lebih berlandaskan terhadap etika serta isi hukumnya yang ditetapkan berdasarkan keyakinan diri sendiri, mengenai apa yang dianggap adil serta apa yang dianggap tidak adil.

Baca Juga : Perbedaan Hukum Pidana Dan Perdata

Tujuan Hukum Dalam Universal

Agar dapat mempunyai sifat secara universal terhadap tatanan lingkungan kehidupan masyarakat itulah tujuan hukum. Artinya hukum akan menciptakan suatu ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebahagiaan, maupun kesejahteraan. Dengan adanya hukum, maka akan membuat tiap permasalahan yang tengah terjadi bisa terselesaikan secara adil, dimana melalui proses pengadilan dimana berlandaskan terhadap ketentuan hukum yang ditetapkan.

Disamping itu juga dapat mencegah perilaku masyarakat agar tidak sewenang – sewenang terhadap masyarakat lainnya yang berada dilingkungannya tersebut. Artinya disini bisa melindungi apa – apa yang menjadi hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran yang terjadi oleh masyarakat lainnya tersebut.

Tujuan Hukum Pendapat Para Ahli

Disamping memiliki tujuan hukum secara universal dalam arti luas, maka berikut tujuan hukum berdasarkan dengan pendapat beberapa para ahli, ialah :

Pendapat Aristoteles

Aristoteles berpendapat didalam teorinya yang dikenal dengan teori etis bahwa : seluruhnya untuk mencapai keadilan, dimana artinya akan memberikan kepada tiap – tiap orang apa yang sudah menjadi haknya.

Pendapat Jeremy Bentham (1990)

Jeremy Bentham berpendapat didalam teorimya yang dikenal dengan teori utilities bahwa : agar mencapai sebuah kemanfaatan, berarti hukumlah yang akan menjamin kebahagiaan terhadap sebanyak – banyaknya orang.

Pendapat Geny (1994)

Geny berpendapat bahwa agar mencapai suatu keadilan serta sebagai unsur suatu keadilan ialah kepentingan dayaguna serta kemanfaatan.

Pendapat Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja berpendapat bahwa untuk menciptakan ketertiban, dimana menjadi utama agar terciptanya struktur sosial secara teratur. Maka hukum juga berperan aktif dalam rangka mewujudkan keadilan dimana sesuai terhadap masyarakat dan zaman.

Pendapat Van Apeldorn (1958)

Van Apeldorn berpendapat bahwa demi mengatur pergaulan hidup manusia dengan damai, artinya perdamaian yang terjadi pada manusia akan dipertahankan melalui hukum. Dengan begitu, hukum akan melindungi kepentingan, sebagai contoh : kehormatan, kemerdekaan jiwa, serta harta benda aats pihak yang telah dirugikan.

Baca Juga : Struktur Sosial

Pendapat Prof Subekti S.H. (1977)

Prof Subekti berpendapat bahwa tujuan hukum secara umum ialah menyelenggarakan keadilan serta ketertiban, dimana hal ini menjadi syarat demi mendatangkan kemakmuran serta kebahagiaan.

Pendapat Purnadi & Soerjono Soekanto (1978)

Purnadi & Soerjono Soekanto berpendapat bahwa ketertiban eksternal serta ketenangan internal bagi individu maupun pribadi demi kedamaian hidup manusia merupakan tujuan hukum yang dapat difungsikan.

Pendapat Roscoe Pound

Roscoe Pound berpendapat bahawa alat untuk melakukan perubahan sosial dimaan akan mengarahkan masyarakat ke arah kehidupan yang jauh lebih baik dari sebelumnya, baik bagi individu maupun bagi kelompok sosial.

Pendapat Suharjo

Suharjo berpendapat bahwa agar memberikan suatu pengayoman maupun perlindungan tehadap manusia secara pasif maupun aktif merupakan tujuan hukum.

Pendapat Bellefroid

Bellefroid berpendapat bahwa demi meningkatkan kesejahteraan serta kepentingan yang menyangkut hajat banyak orang (publik) diatas segalanya.

Pendapat S. M. Amin

S. M. Amin berpendapat bahwa agar mengadakan ketertiban terhadap pergaulan manusia sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban yang terpelihara.

Pendapat Soejono Dirdjosisworo

Soejono Dirdjosisworo berpendapat bahwa melindungi individu didalam interaksi terhadap masyarakat, sehingga bisa diharapkan terwujudnya kondisi yang aman, tertib serta adil merupakan tujuan hukum.

Pendapat J. Van Kan

J. Van Kan berpendapat bahwa menjaga kepentingan masing – masing manusia demi tidak adanya gangguan. Artinya mencegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain dikarenakan tindakan tersebut dilarang oleh hukum.

Apakah tujuan hukum menurut ahli Wasis sp ?

Wasis Sp berpendapat bahwa hukum berfungsi agar mengatur serta mengendalikan aktivitas manusia, hal ini agar kehidupan selalu dalam keadaan terjamin keamanan, keadilan, ketentraman serta kesejahteraan.

Apakah tujuan hukum menurut ahli Sutjipto Rahardjo ?

Sutjipto Rahardjo berpendapat bahwa membimbing manusia terhadap kehidupan secara baik, aman, tenteram, adil, damai serta penuh kasih sayang merupakan tujuan hukum.

Apakah fungsi hukum secara umum ?

Berikut beberapa fungsi hukum secara umum ialah :
1. Berfungsi untuk memberikan petunjuk kepada tiap individu dalam pergaulan masyarakat
2. Berfungsi sebagai bentuk jaminan keamanan, kenyamanan, serta kebahagiaan bagi setiap anggota masyarakat didalamnya.
3. Memberikan kemakmuran didalam kehidupan di masyarakat
4. Berfungsi sebagai alat serta fungsi kritis sosial
5. Berfungsi sebagai sarana penggerak pembangunan nasional
6. Berfungsi untuk mengatur segala interaksi serta pergaulan antar manusia agar terciptanya kedamaian
7. Melaksanakan serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh warga masyarakat.

Baca Juga : Contoh Norma Hukum

Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi kalian semua, khususnya para pembaca.