Tata Urutan Perundang-Undangan

Posted on

Tata Urutan Perundang-Undangan – Pada kesempatan ini, artikel akan menyampaikan kepada kalian semua, khususnya si pembaca mengenai kedudukan tata urutan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Tetapi, sebelum kita lebih jauh lagi membahas hal tersebut, alangkah lebih baiknya jika kita memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud peraturan perundang-undangan tersebut.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata peraturan mempunyai arti ialah tataan, petunjuk, atau kaidah dimana dibuat untuk mengatur, sedangkan perundang – undangan adalah segala hal yang berkaitan dengan ketentuan serta peraturan negara yang dibuat oleh pemerintah dan memiliki sifat mengikat ke dalam dan ke luar.

tata urutan perundang-undangan

Berdasarkan beberapa pengertian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa peraturan perundang – undangan adalah segala kaidah tertulis yang dibuat oleh pemerintah maupun lembaga negara ataupun pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Setelah mengetahui pengertian peraturan perundang – undangan, maka kita dapat menyadari pentingnya keberadaan peraturan perundang-undangan sebagai pemersatu standar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga ketertiban dan keamanan dapat terwujud.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Indonesia merupakan negara besar yang memiliki banyak penduduk dengan berbagai pemikirannya. Maka dari itu, dibentuklah suatu peraturan perundang – undangan. Sudah menjadi salah satu kewajiban warga negara untuk mengetahui peraturan perundang-undangan dan kedudukan tata urutannya dalam masyarakat.

Kedudukan tata urutan peraturan perundang – undangan dalam masyarakat diatur berdasarkan asas ‘lex superiori derogat legi inferiori’. Arti atas asas ini adalah hukum yang ada di atas bisa mengabaikan maupun mengesampingkan hukum dimana kedudukannya berada di bawahnya.

Baca Juga : Perumusan Pancasila

Berikut ini penjelasan mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan dalam masyarakat berdasarkan Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 dimana mengatur mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan :

1. Undang-Undang Dasar 1945

UUD 1945 ialah dasar hukum atau konstitusi dalam dunia hukum di Indonesia. hal ini dikarenakan salah satu hubungan Pancasila dengan UUD 1945 berdasarkan sejarah, yaitu UUD 1945 merupakan perwujudan dari Pancasila. Seperti yang kita ketahui bersama, Pancasila ialah dasar negara yang menjadi dasar bagi setiap hal dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Maka dengan itu, tiap peraturan perundang-undangan dimana ada di bawah UUD 1945 tidak boleh bertentangan dengannya tersebut.

2. Ketetapan MPR

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah salah satu bentuk putusan yang dibuat oleh MPR yang berisi tentang hal-hal yang bersifat beschikking atau penetapan. Karena ialah sebuah ketetapan, maka kekuatan hukum dari Tap MPR ini mengikat ke dalam serta ke luar. Saat ini terdapat 139 Ketetapan MPR dan MPRS yang dikelompokkan ke dalam enam pasal atau kategori sesuai dengan materi dan status hukumnya.

3. Undang-Undang Atau Perpu

Undang – Undang (UU) adalah peraturan perundang-undangan yang disusun oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dimana melalui persetujuan bersama presiden. Penyusunan Undang – Undang ini ialah salah satu fungsi DPR RI berdasarkan UUD 1945. Materi yang dimuat di dalam Undang – Undang ialah mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan di dalam UUD 1945 seperti HAM, keuangan negara serta lain sebagainya. Selain itu, UU juga mengatur setiap ketentuan yang diamanatkan oleh UUD 1945.

Sementara itu, Perpu atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU ialah peraturan yang ditetapkan Presiden dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa. Materi yang diatur juga sama seperti materi dalam UU.

Baca Juga : Isi Piagam Jakarta

4. Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah (PP) ialah peraturan perundang – undangan dimana ditetapkan oleh presiden dan materi yang termuat di dalam PP ialah mengenai materi yang diamanatkan oleh Undang – Undang untuk melaksanakan ketentuan di dalam UU tersebut.

5. Peraturan Presiden

Peraturan Presiden (Perpres) merupakan peraturan perundang – undangan yang dibuat maupun disusun oleh presiden pada saat itu. Ada pun materi yang dimuat dalam peraturan ini ialah materi yang diperintahkan oleh UU atau juga materi untuk menjelaskan pelaksanaan peraturan pemerintah.

6. Peraturan Daerah

Peraturan daerah atau umumnya dikenal dengan Perda adalah sebuah peraturan perundang – undangan dimana disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama dari kepala daerah (dapat dilaksanakan oleh gubernur, bupati, maupun walikota).

Materi yang termuat di dalam perda merupakan seluruh materi yang dibutuhkan pada penyelenggaraan otonomi daerah serta asas tugas pembantuan, menampung kondisi khusus dari daerah, serta penjabaran lebih lanjut dari hierarki peraturan perundang – undangan yang lebih tinggi. Contoh atas peraturan daerah yang menampung kekhususan daerah seperti Qanun di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Baca Juga : Fungsi Pancasila

Undang – Undang Nomor berapakah yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan ?

Undang – Undang No. 12 Tahun 2011

Tata urutan perundang-undangan manakah yang memegang urutan paling rendah ?

Yang memegang urutan paling rendah ialah peraturan daerah

Apa yang dimaksud peraturan perundang – undangan ?

Peraturan perundang – undangan merupakan segala kaidah tertulis yang dibuat oleh pemerintah maupun lembaga negara ataupun pejabat yang berwenang dan bersifat mengikat secara umum.

Demikianlah pembahasan artikel tata urutan perundang-undangan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.