Isi Piagam Jakarta

Posted on

Isi Piagam Jakarta – Piagam Jakarta sendiri merupakan salah satu bentuk nama dokumen, dimana sudah populer serta bersejarah dengan dirumuskannya oleh panitia sembilan itu sendiri. Panitia sembilan mempunyai tugas seperti bersama konsensus nasional serta antara pihak islam dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan, pada hal ini lebih dikenal dengan sebutan BPUPKI.

Tetapi pada hal ini, banyak kontroversi terhadap isi piagam Jakarta tersebut. Mulai dari latar belakang, isi pokok, dan perubahan piagam jakarta

Sebutkan apa saja? Simak penjelasannya dibawah ini :

Isi Piagam Jakarta

Latar Belakang Piagam Pancasila

Para anggota Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) mengemukakan dasar negara merdeka pada sidang pertamanya BPUPKI. Dari beberapa pendapat yang berkembang diantara Mr. Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, serta Ir. Soekarno, akhirnya disepakati bersama jika dasar negara Indonesia terdiri atas lima unsur dengan nama yaitu : Pancasila.

Pada pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945, Pancasila pertama kali di perkenalkan oleh Soekarno (pencetus), dengan beberapa rumusan sebagai berikut:

  1. Kebangsaan Indonesia;
  2. Internasionalisme maupun Perikemanusiaan;
  3. Mufakat maupun Demokrasi;
  4. Kesejahteraan Sosial;
  5. Ketuhanan dengan Berkebudayaan.

Karena munculnya rumusan yang berbeda-beda diantara para anggota, sehingga perlu dipandang agar membentuk panitia kecil dimana bertugas membahas usul-usul yang telah diajukan oleh para anggota, baik pada usul secara lisan ataupun tertulis.

Panitia kecil telah dibentuk oleh BPUPKI pada 1 Juni 1945 dikenal dengan istilah Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan ini merupakan panitia yang anggotanya terdiri dari 9 aorang dimana bertugas untuk merumuskan dasar negara Indonesia yang tercantum pada UUD 1945. Adapun anggota Panitia Sembilan ialah sebagai berikut ini :

  1. Ir. Soekarno sebagai ketua
  2. Drs. Moh. Hatta sebagai wakil ketua
  3. Mr. Achmad Soebardjo sebagai anggota
  4. Mr. Muhammad Yamin sebagai anggota
  5. KH. Wachid Hasyim sebagai anggota
  6. Abdul Kahar Muzakir sebagai anggota
  7. Abikoesno Tjokrosoejoso sebagai anggota
  8. H. Agus Salim sebagai anggota
  9. Mr. A.A. Maramis sebagai anggota

Isi Piagam Jakarta

Berikut dibawah ini merupakan isi dari piagam jakarta :

PIAGAM JAKARTA 

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. 

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. 

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. 

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia Merdeka yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu hukum dasar negara Indonesia yang berbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasarkan kepada: Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan-perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Jakarta 22 Juni 1945 

Panitia Sembilan 

1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr .A.A. Maramis 
4. Abikoesno Tjokrosujoso 
5. Abdulkahar Muzakir
6. H.A. Salim
7. Mr Achmad Subardjo
8. KH. Wachid Hasjim 
9. Mr Muhammad Yamin

Panitia Sembilan yang dipimpin oleh Ir. Soekarno pada tanggal 22 Juni 1945 sudah menghasilkan “Piagam Jakarta” ataupun Jakarta Charter yang didalamnya memuat rumusan Dasar Negara, ialah : 

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
  3. Persatuan Indonesia
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Berikutnya Panitia Sembilan mengajukan Piagam Jakarta dalam sidang kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dimana berlangsung pada tanggal 14-16 Juli 1945, dan akhirnya diterima dengan baik. Isi dari Piagam Jakarta tersebut, suatu saat menjadi Pancasila dengan kalimat dalam butir pertama yang telah diubah dalam perumusan Pancasila. Kata “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” berubah menjadi kata “Yang Maha Esa”.

Mengapa piagam jakarta diubah ?

Perubahan hal itu dilakukan karena usulan dari masyarakat di Indonesia Timur supaya menghilangkan 7 kata pada Piagam Jakarta,
Usulan hal itu disampaikan sebagai bentuk masukan sebelum sidang yang disampaikan oleh seseorang opsir Jepang yang telah bertugas di Indonesia Timur, dengan bernama Nishijama.
Pada waktu itu, sang opsir itu memberitahukan jika wakil-wakil dari pemuka agama Protestan dan Katolik, begitu keberatan terhadap bagian kalimat dalam Piagam Jakarta yang berbunyi, “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Mereka mengakui jika bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, dan hanya menyangkut rakyat yang beragama Islam saja. Dengan tertulisnya ketetapan seperti itu pada suatu dasar yang akan menjadi bagian pokok dari UUD 1945, sama saja seperti mengadakan diskriminasi terhadap golongan minoritas. Jika diskriminasi itu akan ditetapkan, mereka lebih baik berdiri di luar Republik Indonesia.

Tetapi Moh. Hatta menegaskan jika itu bukanlah bagian dari diskriminasi. Walaupun begitu, beliau tetap menghargai usulan hal itu dan sudah selayaknya diubah karena isinya akan menjadi konstitusi dasar negara ini yaitu Republik Indonesia. Dengan begitu dapat menghindari kesan diskriminasi kepada agama lainnya yang berdiri di Indonesia.

Siapakah pencetus dari piagam jakarta atau jakarta charter tersebut ?

Pencetus piagam jakarta tersebut ialah Ir.Soekarno

Apakah 7 kata yang dihapuskan dalam isi piagam jakarta saat itu ?

7 kata yang dihapuskan atau diubah ialah “…dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya …

Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca juga artikel lainnya :