Bentuk Negara – Dalam bahasa Yunani Negara ialah “statum” dimana artinya bersifat tegak atau tetapi, sedangkan dalam bahasa Inggris ialah “state”. Secara harfiah, Negara merupakan suatu organisasi dimana terdapat anggota di dalamnya yang menetap serta mempunyai tujuan bersama demi mencapai kesejahteraan negaranya.
Namun, dalam bahasa sansekerta ialah “nagari” dimana merupakan sebuah wilayah maupun diartikan juga sebagai penguasa. Dikatakan negara karena meliputi adanya sebuah wilayah yang cukup luas, adanya atau banyaknya masyarakat yang ada untuk bersatu demi saling menjaga keutuhan wilayah tersebut, hal ini agar menciptakan kenyamanan bersama.
Agar suatu wilayah dapat dikatakan Negara tentu memiliki unsur – unsur penyusun didalamnya, dimana unsur – unsur tersebut harus terpenuhi agar bisa diakui oleh Negara lain. Unsur – unsur itu mencakup rakyat, wilayah (tanah, laut, udara), pemerintah.
Rakyat merupakan unsur pertama diakuinya suatu Negara, artinya harus ada seluruh orang yang tinggal maupun berada di wilayah Negara serta mempunyai kewajiban agar patuh terhadap aturan Negara tersebut.
Baca Juga : Makna Pancasila Sebagai Dasar Negara
Selanjutnya unsur kedua ialah wilayah, dimana meliputi tanah, laut serta udara. Dan yang terakhir ialah pemerintah yang mempunyai wewenang untuk mengatur segala urusan di dalam Negara tersebut. Dan yang sangat penting ialah pengakuan dari Negara lain untuk menentukan sebuah wilayah agar dapat disebut sebagai sebuah Negara.
Namun tahukah anda bahwa didalam Negara terdapat beberapa bentuknya, dimana diterapkan pada masing – masing Negara yang berbeda – beda sesuai dengan kemampuan Negara tersebut menerapkan sistem atau bentuk Negara seperti apa. Berikut bentuk – bentuknya ialah :
1. Negara Federasi (Serikat)
Bentuk Negara ini begitu cocok diterapkan bagi Negara yang memiliki kawasan sangat luas, dengan begitu bisa melaksanakan seluruh pemerintahannya secara menyeluruh dan baik. Maka dibutuhkan adanya pembagian pusat mulai dari pemerintah pusat terhadap pihak daerah dibawahnya, sebagai contoh : Negara bagian, wilayah, republik, provinsi serta lainnya.
Kedaulatan Negara ini tetap dimiliki oleh pemerintah federal dimana berada di pusat, tetapi negara bagian lain yang terdapat didalamnya juga mempunyai kekuasaan yang besar demi mengatur rakyatnya sendiri. Salah satu negara yang menganut sistem ini ialah Amerika Serikat
Kekuasaan ini ialah lebih besar dibandingkan daerah – daerah yang berada di Negara kesatuan, sehingga Negara federasi ini lebih mudah untuk mengatur pemerintahannya dikarenakan kekuasaan serta kewajiban langsung diturunkan kepada Negara bagian yang ada di dalamnya.
Ciri – Ciri
Berikut beberapa ciri negara federasi atau serikat ini ialah :
- Pemerintah pusat juga mempunyai kedaulatan bagi Negara bagian, terutama demi urusan dimana berhubungan dengan bagian luar, sebaliknya pada bagian urusan dalam, maka bagian pemerintah pusat mempunyai sebagian kedaulatan.
- Setiap Negara bagian tersebut berhak untuk mengatur undang-undang, tetapi harus wajib selaras memperhatikan undang – undang yang terdapat pada pemerintah pusat.
- Kepala Negara dimana berada di pusat akan dipilih secara langsung oleh rakyat, dengan cara pemilihan umum (pemilu) serta memiliki tanggungjawab yang sangat besar terhadap rakyat.
- Tiap Negara bagian, dimana mempunyai kekuasaan asli kepada daerahnya sendiri, tetapi tidak mempunyai kedaulatan karena kedaulatan Negara akan tetapi dipegang teguh oleh kepala Negara.
2. Negara Kesatuan
Negara tercinta kita ini ialah Indonesia, merupakan salah satu Negara yang menganut bentuk Negara kesatuan, sehingga Indonesia sering dikenal dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Suatu Negara dimana pemerintahan tertingginya dilaksanakan oleh pemerintah pusat yang memberlakukan aturan yang berlandaskan undang – undang yang ditetapkan dan berlaku disebut dengan Negara Kesatuan.
Pemerintah pusat diberi hak dimana agar bisa melimpahkan kekuasaannya terhadap daerah – daerah yang tingkatannya dianggap lebih kecil seperti : provinsi maupun kabupaten.
Pemerintah dapat memberikan hak otonomi daerah kepada daerah yang berada bawahnya agar bisa menjalankan aturannya sendiri, tetapi tentu akan tetap berlandaskan aturan serta keputusan dari pusat.
Ciri – Ciri
Berikut beberapa ciri negara kesatuan ini ialah :
- Seluruh hal dimana berkaitan terhadap kedaulatan Negara, baik pada kedaulatan bagi urusan dalam negeri ataupun urusan luar negeri seluruhnya akan diserahkan kepada pusat dimana agar disetujui serta ditandatangani.
- Berbagai jenis masalah. seperti : budaya, ekonomi, politik, keamanan, sosial serta pertahanan hanya mempunyai satu bentuk kebijakan saja.
- Peraturan didasarkan oleh Undang – Undang Negara. Disamping itu, Negara juga mempunyai hanya satu kepala Negara, dewan perwakilan rakyat serta juga dewan Negara.
- Pada Negara kesatuan, seluruhnya akan terpusat serta berdasarkan dari satu undang – undang tersebut, sehingga pemerintahannya juga terorganisir pada pusat.
Baca Juga : Pemanasan Global
3. Negara Konfederasi
Bentuk Negara ini merupakan sebuah bentuk Negara dimana dibuat tidak permanen, dikarenakan terdapatnya perjanjian antara Negara yang berkonfederasi demi tujuan bersama ialah mempertahankan kedaulatan.
Dengan begitu, urusan di dalam Negara tentu masing – masing akan tetap menjadi urusan tiap – tiap pihak, tetapi jika urusan bersama dilakukan karena adanya sebuah perjanjian.
Masalah yang terdapat dalam negeri akan bergabung terhadap sebuah konfederasi, dimana tidak boleh dicampur dengan kepentingan bersama pada Negara – Negara yang menerapkan konfederasi.
Dahulu Negara Malaysia dan Singapura, pernah melakukan kerjasama serta bergabung menjadi Negara konfederasi dikarenakan adanya politik luar negeri yang terjadi di Indonesia tepatnya masa pemerintahan Presiden Soekarno.
Walaupun sifatnya tidak permanen (sementara) tetapi dengan adanya kerjasama, maka sebuah masalah yang dialami oleh Negara – Negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya serta akan cepat terselesaikan.
Negara merupakan suatu organisasi dimana terdapat anggota di dalamnya yang menetap serta mempunyai tujuan bersama demi mencapai kesejahteraan negaranya.
Bentuk negara menurut Aristoteles terdapat 7, ialah :
1. Plutokrarsi
2. Politiea
3. Tirani
4. Demokrasi
5. Oligarchi
6. Monarchi
7. Aristokrasi
Bentuk negara menurut Plato terdapat 5, ialah :
1. Demokrasi
2. Timokrasi
3. Oligarchi
4. Aristokrasi
5. Tirani
Baca Juga : Kolonialisme Dan Imperialisme
Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi kalian semua, khususnya para pembaca.