Contoh Norma Adat

Posted on

Contoh Norma Adat – Tahukah anda bahwa dikehidupan sehari-hari kita, norma sangatlah penting. Norma merupakan sebuah aturan, bayangkan saja jika disekitar kita tidak ada norma, pasti semua akan hancur, berantakan, tidak karuan bahkan dapat menimbulkan perpecahan. Maka karena norma sangat penting bagi tatanan peraturan dikehidupan, kalian harus mengetahui masing-masing norma dimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Dan terkhusus pada artikel ini akan membahas mengenai contoh norma adat, berikut penjabaran secara rincinya :

contoh norma adat

Pengertian

Pada hal ini pengertian adat istiadat menyangkut sikap serta kelakukan seseorang dimana diikuti oleh orang lain pada suatu proses waktu yang lumayan cukup lama, dengan ini menunjukkan betapa luasnya pengertian adat istiadat tersebut.

Tiap-tiap masyarakat bangsa serta negara mempunyai adat istiadat sendiri-sendiri, dimana satu dengan yang lainnya pastilah berbeda atau tidak sama.

Adat istiadat tersebut bisa mencerminkan jiwa suatu masyarakat bangsa serta merupakan sebuah kepribadian dari suatu masyarakat atau bangsa tertentu. Mulai dari tingkat peradaban serta cara hidup yang modern seseorang tidak bisa menghilangkan tingkah laku maupun adat istiadat yang hidup serta berakar didalam masyarakat.

Adat Istiadat Menurut Para Ahli

Berikut beberapa pendapat para ahli mengenai adat istiadat :

1. Jalaludi Tunsam

Didalam tulisannya saat tahun 1660 menyatakan jika “adat” berasal dari bahasa Arab dimana merupakan bentuk jamak dari “adah” yang mempunyai arti cara atau kebiasaan tertentu.

Seperti yang sudah dijelaskan bahwa adat adalah suatu gagasan kebudayaan dimana terkandung nilai kebudayaan, norma, kebiasaan serta hukum yang sudah umum dilakukan pada suatu daerah tertentu. Nah, umumnya apabila adat ini tidak dipatuhi maka akan dikenakan sanksi baik yang tertulis ataupun langsung yang diberikan kepada pelaku yang melanggarnya tersebut.

Baca Juga : Contoh Norma Agama

2. Harjito Notopura “Dewi Wulansari, 2010:4”

Hukum adat merupakan hukum tak tertulis atau hukum kebiasaan, dimana dengan ciri khas yang merupakan pedoman kehidupan rakyat didalam menyelenggarakan tata keadilan serta kesejahteraan masyarakat dimana bersifat kekeluargaan.

3. Raden Soepomo “Dewi Wulansari, 2010:4”

Hukum adat ialah sinonim dari hukum yang tidak tertulis yang ada didalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi dibadan-badan hukum negara “parlemen, dewan propinsi serta sebagainya”, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan pada suatu pergaulan hidup, baik dikota ataupun di desa-desa tertentu.

4. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Adat yaitu aturan “perbuatan, atau lainnya” dimana lazim diturut maupun dilakukan sejak dahulu kala, cara “kelakuan, tindakan, atau lainnya” yang sudah menjadi kebiasaan. Wujud gagasan kebudayaan yang terkait terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum serta aturan yang satu dengan lainnya agar menjadi suatu sistem.

Karena istilah adat yang telah diketahui kedalam Bahasa Indonesia menjadi arti “kebiasaan” maka istilah hukum adat bisa disamakan dengan “hukum kebiasaan”.

5. Soekanto, 2011:73

Adat istiadat memiliki ikatan dan pengaruh yang kuat pada masyarakat, kekuatan mengikatnya tergantung pada masyarakat “atau merupakan bagian masyarakat” dimana mendukung adat istiadat tersebut, terutama berpangkal tolak pada perasaan keadilannya.

5. M. Nasroen “Soerjono Soekanto, 1981:70”

Menjelaskan adat istiadat adalah suatu sistem pandangan hidup yang bersifat kekal, segar ataupun aktual dimana didasarkan oleh :

  1. Ketentuan yang terdapat pada alam serta nyata dan juga pada nilai bersifat positif, teladan serta keadaan yang berkembang.
  2. Kebersamaan artinya seseorang untuk kepentingan bersama serta kepentingan bersama untuk seseorang.
  3. Kemakmuran yang bersifat merata.
  4. Pertimbangan pertentangan yaitu pertentangan dihadapi secara nyata secara mufakat berdasarkan alur serta kepatutan.
  5. Meletakan sesuatu pada tempatnya serta menempuh jalan tengah.
  6. Menyesuaikan diri dengan suatu kenyataan.
  7. Segala sesuatunya berguna menurut tempat, waktu ataupun keadaan.

Jenis-Jenis Adat

Setelah mengetahui beberapa penjabaran diatas, adat dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut :

1. Adat Yang Nyatanya Adat

Maksudnya ialah adat yang tak lekang oleh panas, tak lapuk oleh hujan, dipindahkan tidak layu, dibasuh akan habis air. Artinya, seluruh ketetapan yang ada di alam ini mempunyai sifat-sifat yang tak akan berubah. Seperti hutan gundul menjadi penyebab banjir, kejahatan pasti akan mendapat timbal balik hukuman, kebaikan akan membuahkan kebahagiaan, dan lainnya.

2. Adat Yang Diadatkan

Adat yang diadatkan adalah seluruh ketentuan yang berlaku didalam masyarakat. Ketentuan hal itu, dikodifikasikan oleh Datuk Nan Duo berdasarkan sifat benda-benda yang berada di alam, dimana berguna agar mengatur kehidupan bermasyarakat yang berkaitan dengan hal-hal seperti : ketertiban, perekonomian, dan sosial budaya.

3. Adat Yang Teradat

Artinya suatu aturan yang terbentuk berdasarkan musyawarah, setiap kelompok masyarakat mempunyai aturan dan tata cara yang berbeda terhadap kelompok masyarakat lainnya.

Baca Juga : Contoh Norma Sosial

4. Adat Istiadat

Adat istiadat merupakan kebiasaan maupun kesukaan masyarakat setempat saat melaksanakan pesta, berkesenian, hiburan, berpakaian, olah raga, dan kegiatan lainnya dalam wilayah tertentu.

Bentuk Norma Adat

Bentuk dari adat istiadat sendiri dapat berbentuk tertulis maupun tidak tertulis.

Contoh adat istiadat yang tertulis ialah sebagai berikut :

  1. Piagam-piagam raja seperti : surat pengesahan raja, ataupun kepala adat.
  2. Peraturan persekutuan hukum adat yang secara tertulis seperti : penataran desa, agama desa, awig-awig (peraturan subak di Pulau Bali).

Contoh adat istiadat yang tidak tertulis ialah sebagai berikut :

  1. Adanya upacara ngaben didalam kebudayaan Bali.
  2. Acara sesajen didalam masyarakat Jawa.
  3. Upacara selamatan dimana menandai tahapan hidup seseorang pada masyarakat Sunda.

Kriteria Norma Adat

Kriteria yang paling menentukan untuk konsepsi tradisi itu ialah jika tradisi diciptakan melalui tindakan serta kelakuan seseorang yang didasarkan fikiran dan imaginasi seseorang, dan kemudian diteruskan dari satu generasi ke generasi selanjutnya, begitu terus menerus (Skils dalam Sayogyo,1985:90).

Contoh Dalam Kehidupan Bermasyarakat

Adat istiadat merupakan sebuah himpunan kaidah-kaidah sosial yang sudah muncul sejak lama serta telah menjadi kebiasaan atau tradisi dalam masyarakat setempat.

Sebagai contohnya, didalam masyarakat Jawa terdapat adat istiadat untuk melaksanakan upacara selapanan, upacara ini dilakukan ketika seorang bayi sudah memasuki umur 40 hari. Nah upacara ini telah menjadi suatu kebiasaan masyarakat Jawa sejak dahulu kala.

Baca Juga : Contoh Norma Kesusilaan

Biasanya orang-orang meyakini, jika kaidah-kaidah sosial didalam adat istiadat adalah suatu kehendak nenek moyang ataupun makhluk yang mengatur kejadian-kejadian alam dimana bersifat gaib serta sulit dimengerti oleh orang awam itu sendiri.

Oleh karenanya, aturan-aturan yang ditetapkan adat harus dilaksanakan. Dengan begitu itu, kata para leluhur akan membuat warga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti penyakit, musibah ataupun bencana.

Namun, adat istiadat antara satu daerah dengan daerah lainnya ialah berbeda. Hal ini dikarenakan kepercayaan, agama, kebiasaan, norma, serta cara pandangan hidup masyarakat di daerah-daerah tersebut yang memang berbeda-beda.

Seperti di Sumatra Utara, terdapat adat istiadat yang menyatakan jika anak laki-laki ialah ahli waris keluarga. Namun sebaliknya di daerah Sumatra Barat, justru anak perempuanlah yang berhak menjadi suatu ahli waris. Dengan perbedaan ini tentu disebabkan adanya perbedaan cara pandangan masyarakatnya terhadap anak laki-laki ataupun anak perempuan.

Norma diciptakan agar menjadi sebuah pedoman hidup bagi banyak orang. Tetapi seiring perkembangan zaman, telah menimbulkan atau menurunnya nilai-nilai atau norma-norma dalam masyarakat.

Apa yang dimaksud adat menurut bahasa?

Adat berasal dari bahasa Arab yang suatu bentuk jamak dari “adah” dimana mempunyai arti cara atau kebiasaan.

Jelaskan maksud norma adat tertulis maupun tidak tertulis!

Tertulis artinya terdapat disebuah tulisan mengenai peraturan yang ada dimana bersifat jelas, sedangkan tidak tertulis bahwa peraturan tersebut mungkin muncul karena suatu kebiasaan masyarakat tertentu.

Berikan contoh norma adat, tunjukkan suatu perubahan dari zaman dahulu dengan zaman sekarang!

Contoh perubahan jika zaman dahulu berpacaran bahkan berdua-duaan di muka umum sembari berpegangan tangan merupakan suatu tabu. Namun seiring berjalannya zaman, adanya perubahan gaya pacaran zaman sekarang yang mungkin rata-rata sudah melampaui batas atau bahkan tak asing lagi mendengar ada yang melanggar norma-norma sosial serta agama.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung tentang contoh norma adat artikel dan lain lain, Maka makalah norma adat ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel contoh norma adat, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.