Contoh Norma Sosial – Tahukah anda bahwa dikehidupan sehari-hari kita, norma sangatlah penting. Norma merupakan sebuah aturan, bayangkan saja jika disekitar kita tidak ada norma, pasti semua akan hancur, berantakan, tidak karuan bahkan dapat menimbulkan perpecahan. Maka karena norma sangat penting bagi tatanan peraturan dikehidupan, kalian harus mengetahui masing-masing norma dimana telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Dan terkhusus pada artikel ini akan membahas mengenai contoh norma sosial, berikut penjabaran secara rincinya :
Pengertian
Sebelum kita masuk ke dalam contoh norma sosial ada baiknya kita mengetahui apa itu norma?. Norma / norm merupakan aturan-aturan dimana berlaku pada kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi maupun ancaman jika tidak melaksanakannya dengan sesuai.
Norma yang berlaku dimasyarakat, bersifat mengikat serta memiliki tingkatan yang berbeda-beda terhadap setiap warga maupun anggota masyarakat. Terdapat norma yang mengikat lemah serta ada juga norma yang mengikatnya kuat.
Ciri-Ciri Norma Sosial
Setelah mengetahui apa itu norma sosial, berikut merupakan ciri-ciri yang terkandung didalamnya :
- Biasanya bersifat tidak tertulis.
- Norma ini merupakan sebuah hasil dari kesepakatan masyarakat setempat.
- Dimana warga masyarakat patuh terhadap peraturan yang telah disepakati.
- Apabila norma dilanggar, maka harus menerima hukumannya sesuai kesepakatan bersama.
- Norma sosial tidak bersifat statis, dengan begitu dapat saja mengalami sebuah perubahan.
Baca Juga : Contoh Norma Agama
Fungsi Norma Sosial
Sebuah norma sosial yang ada dimasyarakat mempunyai beberapa fungsi, yaitu sebagai berikut ini :
- Norma ini merupakan salah satu faktor perilaku dimana akan menentukan penilaian orang lain terhadap diri sendiri maupun bentuk kelompok.
- Norma adalah sekumpulan aturan maupun sanksi-sanksi yang akan mendorong seseorang, kelompok, ataupun masyarakat agar mencapai suatu nilai sosial.
- Norma ini tumbuh dan berkembang dikalangan masyarakat dimana sebagai unsur pengikat serta pengendali perilaku manusia didalam kehidupan bermasyarakat.
Jenis-Jenis Norma Sosial
Setelah mengetahui secara jelas penjabaran diatas, norma sosial dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, yaitu sebagai berikut ini :
1. Menurut Sifat Resminya
Menurut sifat resminya, norma sosial ini bisa dibedakan menjadi dua macam, yaitu sebagai berikut ini :
A. Norma Tidak Resmi (Non-Formal)
Norma sosial yang bersifat tidak resmi atau dikenal dengan non-formal mempunyai arti jika norma sosial tersebut dirancang ataupun di bentuk secara tidak jelas. Disamping pelaksanaannya pun tidak diharuskan atau diwajibkan bagi masyarakat.
Walaupun demikian, biasanya norma ini akan senantiasa dipatuhi serta dilaksanakan oleh setiap anggota masyarakat yang bersangkutan tersebut. Karena norma ini dapat tumbuh berkembang bersamaan dengan sebuah kebiasaan hidup didalam kelompok masyarakat itu sendiri.
Selebihnya, norma tidak resmi biasanya malah mempunyai kekuatan untuk mengikat yang lebih besar dibandingkan norma yang bersifat resmi tersebut. Bagi masyarakat maupun individu yang melanggar norma ini, pasti akan muncul rasa malu maupun bersalah ketika norma ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berikut merupakan contoh norma tidak resmi (non-formal) :
- Peraturan didalam adat istiadat.
- Peraturan yang dibentuk didalam sebuah rumah tangga keluarga.
- Larangan maupun peraturan yang berlaku dalam lingkungan kehidupan masyarakat tertentu.
B. Norma Resmi (Formal)
Sebaliknya dengan norma non formal, norma resmi (formal) ini merupakan suatu norma sosial dimana dibentuk serta dirancang dengan sadar. Didalamnya terdapat kewajiban yang jelas dan tegas dalam pelaksanaannya serta mengikat setiap anggota yang ada dimasyarakat.
Pada umumnya, norma resmi ini ialah bagian dari satu kesatuan badan hukum dimana berkembang serta dimiliki oleh masyarakat. Biasanya norma ini disuguhkan lewat berbagai macam proses sosialisasi serta juga pengumuman sosial lainnya.
Berikut beberapa contoh norma resmi (formal) :
- Tercantum dalam UUD 1945.
- Serta Perpu dan juga Perda.
- Surat Kepresidenan dan juga Surat Keputusan Pemerintah.
2. Menurut Daya Ikatnya
Dibedakan menjadi lima jenis norma sosial menurut daya ikatnya, diantaranya ialah sebagai berikut :
A. Cara (Usage)
Pada jenis norma sosial ini lebih merujuk kepada suatu bentuk perbuatan dimana dilakukan secara pribadi maupun perseorangan.
Namun juga tidak dilakukan secara terus menerus di dalam lingkungan masyarakat, norma sosial tersebut juga mempunyai daya ikat yang lemah.
Sehingga tidak terdapat sanksi yang secara tegas untuk siapa saja yang melanggar norma yang satu ini.
Namun disamping itu, mereka biasanya tetap memperoleh teguran atau celaan dari sebagian orang lain.
Berikut beberapa contoh dari norma cara (usage) :
- Norma mengenai tata cara makan secara baik dan benar.
Seperti adanya larangan makan dengan menggunakan tangan kiri anda, jangan berbicara ketika sedang makan, jangan bersendawa selepas makan ataupun jangan makan mengeluarkan bunyi, dan lain sebagainya
B. Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus serta diulang-ulang dalam bentuk ataupun aksi yang sama.
Hal tersebut memberikan bukti jika perbuatannya ialah perbuatan yang dapat dianggap baik ataupun benar oleh masyarakat.
Jenis norma sosial ini lebih mengarah kepada suatu petunjuk perbuatan tetapi dengan daya ikatan yang mungkin lemah.
Kebiasaan ini dapat bersifat positif ataupun negatif, serta pada umumnya juga tidak ada sanksi yang berat baik untuk individu yang mempunyai kebiasaan negatif.
Baca Juga : Contoh Norma Hukum
Berikut contohnya :
- Memberikan reawrd maupun penghargaan seperti hadiah untuk mereka yang bisa berprestasi serta membanggakan.
- Kebiasaan dalam mengeluarkan bunyi saat waktu makan demi mengekspresikan pendapatnya mengenai makanan yang dimakannya.
C. Tata Kelakuan (Mores)
Tata kelakuan sendiri ialah sekumpulan dari beberapa perbuatan dimana mencerminkan berbagai sifat hidup didalam suatu kelompok masyarakat. Hal ini bertujuan untuk mengawasi perbuatan ataupun pola tingkah laku dari para anggotanya secara dengan sadar.
Fungsi dari adanya jenis norma ini ialah guna membantu sekaligus membuat para anggota masyarakat memiliki perbuatan yang sesuai dengan tatanan kelakuan didalam lingkungan masyarakat itu sendiri.
Berikut contoh dari norma mores ini :
- Larangan untuk mencuri, merampok, bahkan membunuh.
- Larangan tentang menikahi kerabat dekat ataupun kerabat yang masih satu darah karena dianggap tak lazim.
D. Adat Istiadat
Adat istiadat merupakan serangkaian tata kelakuan yang memiliki kedudukan yang begitu tinggi dibandingkan yang lainnya dalam kehidupan disuatu masyarakat.
Adat istiadat juga mempunyai sifat kekal serta berinteraksi secara kuat kepada setiap masyarakat yang memilikinya.
Beberapa contoh norma sosial terkait adat istiadat :
- Pelanggaran atau adanya suatu tata cara terhadap pembagian harta warisan keluarga.
- Pelanggaran atau adanya suatu peraturan saat melakukan upacara-upacara adat atau tradisional.
E. Hukum
Hukum adalah suatu sekumpulan aturan yang ditujukan untuk seluruh anggota masyarakat yang di dalamnya berisikan perintah, kewajiban, berbagai ketentuan, serta terdapat pula larangan yang mempunyai sanksi yang sangat beragam.
Beberapa contoh norma hukum ialah :
- Peraturan dalam mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada.
- Peraturan tentang larangan dalam berbuat kriminal serta berbagai sanksi yang tegas, serta lainnya.
3. Menurut Aspek-Aspeknya
Jenis dari norma yang terakhir ialah menurut aspeknya, dibagi menjadi 5 berikut penjelasannya :
A. Norma Agama
Norma agama merupakan suatu norma atau aturan sosial dimana sifatnya mutlak, hal ini dikarenakan yang bersumber langsung dari Tuhan menurut agama masing-masing pemeluknya.
Norma agama diambil dari berbagai macam ajaran agama yang berbeda-beda tergantung konteks. Serta diambil dari beberapa kepercayaan lainnya yang juga turut melengkapi norma agama ini.
Beberapa contoh norma agama:
- Menjalankan ibadah atau sembahyang bagi para pemeluknya.
- Melaksanakan shalat secara tepat waktu.
- Melaksanakan segala perintah agama serta menjauhi segala larangan agamanya.
B. Norma Kesusilaan
Norma kesusilaan adalah suatu norma atau aturan sosial yang asalnya dari hati nurani sehingga dapat melahirkan suatu akhlak ataupun perbuatan.
Dengan adanya norma kesusilaan ini, maka seseorang dapat membedakan mana hal bersifat baik dan mana hal bersifat buruk di dalam kehidupannya tersebut.
Biasanya untuk para pelanggar norma kesusilaan akan mendapatkan sanksi dimana berupa dikucilkan baik secara bentuk fisik ataupun batin.
Berikut contoh norma kesusilaan:
- Adanya sifat saling menghormati, terkhusus didalam menghormati orang yang lebih tua.
- Adanya sifat saling tolong menolong serta menghargai satu sama lain.
- Mempunyai sifat yang jujur dan juga adil dalam menjalin hubungan sosial di masyarakat.
C. Norma Kesopanan
Norma kesopanan adalah norma atau aturan sosial yang merujuk kepada tingkah laku yang dapat dianggap baik dan juga wajar didalam kehidupan masyarakat.
Pada umumnya, sanksi yang diberikan kepada pelanggar norma kesopanan ialah berupa celaan, kritikan, ataupun dapat juga berupa pengucilan.
Beberapa contoh norma kesopanan ialah :
- Menggunakan tangan kanan saat sedang memberi ataupun menerima sesuatu.
- Selalu bersikap rukun didalam menjalin hubungan sosial maupun interaksi sosial dengan siapa saja.
- Tidak dengan mudah meludah sembarangan.
- Tidak berbicara pada waktu sedang makan baik sendiri ataupun dengan orang lain.
D. Norma Kebiasaan
Norma kebiasaan adalah suatu norma atau peraturan sosial yang tercipata baik secara sadar ataupun tidak sadar.
Namun, di dalamnya mengandung suatu petunjuk tentang perilaku yang terus-menerus dilakukan serta sudah menjadi suatu kebiasaan untuk anggota masyarakat tertentu.
Sama konteksnya dengan jenis norma lainnya, sanksi pelanggar norma kebiasaan biasanya hanya berupa celaan, kritikan, ataupun bahkan pengucilan.
Contoh dari norma kebiasaan ialah :
- Membawakan buah tangan maupun oleh-oleh pada saat pulang dari berpergiaan.
- Mencuci tangan lalu berdoa sebelum makan.
- Menggosok gigi sebelum tidur serta juga setelah makan.
- Mandi minimal dua kali sehari secara dengan teratur.
E. Norma Hukum
Norma hukum merupakan suatu aturan atau norma sosial dimana dibuat dan dirancang oleh para lembaga yang terkait, seperti para lembaga pemerintah melalui berbagai proses sosialisasi.
Norma hukum pada umumnya memiliki sifat yang tegas sekaligus memaksa untuk setiap anggota masyarakat dalam berperilaku yang sesuai dengan aturan atau norma hukum yang berlaku.
Untuk siapa saja yang melanggar norma hukum umumnnya akan memperoleh sanksi secara tegas, ataupun dapat berupa denda maupun hukuman secara fisik.
Adapaun ciri-ciri dari norma hukum, diantaranya ialah sebagai berikut:
- Aturannya sudah pasti.
- Mengikat seluruh orang.
- Mempunyai alat penegak aturan.
- Dibuat oleh penguasa.
- Bersifat memaksa.
- Sanksinya bersifat berat.
Beberapa contoh norma hukum ialah :
- Adanya suatu kewajiban dalam membayar pajak.
- Adanya larangan didalam menerobos lampu merah.
- Adanya aturan disaat menyeberang jalan dimana dengan menggunakan jembatan penyeberangan ataupun berada pada zona zebra cross.
- Adanya peraturan tentang tidak boleh datang terlambat ke sekolah.
Baca Juga : Contoh Norma Kesusilaan
Pengertian norma menurut Marvin E. Shaw ialah suatu peraturan dimana segala tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh anggota masyarakat serta mengekalkannya keselarasan tingah laku yang seharusnya dianggap baik.
Apabila norma sosial dilanggar, maka akan menerima hukumannya sesuai dengan kesepakatan bersama.
Anda harus mengikuti serta mematuhi rambu-rambu lalu lintas disaat melaksanakan aktivitas perjalanan yang ada. Dan anda harus melengkapi surat-surat berkendara disaat sebelum melakukan perjalanan, serta menggunakan fasilitas perjalanan yang sudah diberikan dengan baik.
Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung tentang contoh norma sosial artikel dan lain lain, Maka makalah norma sosial ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.
Demikianlah pembahasan artikel contoh norma sosial, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.