Hukum Internasional

Posted on

Hukum Internasional – Didalam sebuah Negara tentu memiliki batasan – batasan didalamnya, sehingga adanya hukum jenis ini tentu akan mengatur skala – skala yang terbatas tersebut. Didalam hukum ini tentu berbeda dengan hukum lainnya. Berikut beberapa penjabaran mengenai hal ini berkaitan dengan pengertian, asas, tujuan, sumber, subjek, dan lainnya secara lengkap, jelas, mudah dipahami, dan terinci di artikel ini.

hukum internasional

Pengertian

Suatu bagian hukum dimana mengatur aktivitas entitas pada skala internasional disebut dengan hukum internasional. Mulanya diartikan sebagai suatu perilaku serta hubungan antarnegara.

Tetapi pada perkembangan pola hubungan internasionalnya semakin kompleks, pada akhirnya meluas hingga hukum jenis ini telah mengurusi struktur serta perilaku organisasi internasional dimana pada batas tertentu, perusahaan multinasional maupun individu.

Asas-Asas

Berikut beberapa asas didalamnya, ialah :

1. Asas Teritorial

Asas ini berdasarkan pada kekuasaan sebuah Negara atas daerah maupun wilayahnya, artinya Negara dapat menjalankan hukum bagi tiap orang maupun yang ada di wilayahnya. Namun, bagi tiap seseorang maupun barang dimana berada diluar wilayahnya, maka akan ditetapkan hukum asing / hukum penuh berskala internasional.

Dengan singkat, hukum pada suatu wilayah tentu hanya berlaku pada wilayah tersebut, sebaliknya saat berada diluar wilayah tentu akan ditetapkan hukum yang berbeda, dimana hal ini ialah hukum jenis ini tersebut.

2. Asas Kebangsaan

Suatu asas yang ditetapkan oleh Negara bagi setiap warga negaranya, berarti tiap warga Negara, dimanapun keberadaannya di luar negara anda, maka akan tetap memperoleh perlakuan hukum yang sama dimana berlaku pada negara asal anda.

Baca Juga : Perbedaan Hukum Publik Dan Hukum Privat

Sebagai contoh : seseorang melaksanakan tindakan pidana maupun kriminal di negara asing, tentu akan sama dikenakan hukum darimana negara ia berasal, hal ini dikarenakan asas ini mempunyai kekuatan ekstrateritorial.

3. Asas Kepentingan Umum

Suatu asas dimana didasarkan oleh kewenangan negara demi melindungi serta mengatur kepentingan terhadap kehidupan bermasyarakat. Pada asas ini Negara bisa menyesuaikan diri terhadap seluruh kondisi maupun peristiwa dimana berhubungan pada kepentingan umum. Sehingga saat hukum ini tidak berkaitan terhadap batas – batas wilayah sebuah Negara.

Pada pelaksanaan hukum Internasional ini, dimana sebagai bagian atas hubungan internasional terdapat beberapa asas hukum, ialah sebagai berikut :

A. Courtesy

Pada hal ini tiap negara yang berkaitang diwajibkan saling menghormati serta menjaga kehormatan negaranya satu dengan lain.

B. Rebus Sic Stantibus

Pada hal ini difungsikan agar memutuskan sebuah perjanjian dengan pihak saat terjadi perubahan yang mendasar (fundamental) terhadap keadaan dimana berkaitan terhadap perjanjian internasional dimana sudah disepakati.

C. Pacta Sunt Servanda

Pada asas ini mengatakan jika setiap perjanjian disampingnya hukum yang mengikat terhadap para pihak yang melaksanakan perjanjian. Hal ini berada dalam pasal 26 Konvensi WINA tahun 1969.

D. Equality Rights

Pada asas ini negara yang mempunyai hubungan maupun pada saling mengadakan hubungan itu mempunyai kedudukan yang sama di mata atau bawah hukum.

E. Reciprositas (Timbal Balik)

Suatu tindakan yang bisa dibalas secara setimpal oleh sebuah negara terhadap negara lain, baik tindakan yang mempunyai sifat negatif maupun posistif.

Sumber Hukum

Dalam hukum jenis ini berasal dari beberapa sumber yaitu sebagai berikut :

  • Sumber Hukum Materil, ialah seluruh sesuatu dimana membahas dasar berlakunya hukum sebuah negara.
  • Sumber Hukum Formal, ialah berasal dari sumber dimana kita mendapatkan maupun menemukan ketentuan – ketentuan hukum ini.

Baca Juga : Chauvinisme Adalah

Berdasarkan pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional, sumber hukum formal sendiri terdiri atas :

  1. Asas – asas biasanya hukum yang diakui oleh negara – negara yang beradab.
  2. Yurisprudency ialah suatu keputusan hakim hukum ini dimana telah memiliki kekuatan hukum tetap.
  3. Kebiasaan orang luar dimana terbukti pada praktek umum serta diterima sebagai hukum.
  4. Doktrin ialah suatu pendapat para ahli mengenai hukum ini.
  5. Perjanjian Internasional (Traktat).

Bentuk Hukum Internasional

Terdapat beberapa bentuk perwujudan maupun pola perkembangan secara khusus, dimana berlaku di suatu bagian dunia tertentu mengenai hukum ini, ialah :

1. Bentuk Khusus

Suatu bentuk kaidah dimana secara spesial diberlakukan pada bangsa negara khusus, sebagai contoh konvensi eropa tentang HAM untuk menggambarkan kebutuhan, taraf perkembangan, keadaan serta tingkat integritas secara berbeda – beda pada bagian masyarakat yang lain.

2. Bentuk Regional

Dalam bentuk jenis ini, maka hanya berlaku atau terbatas daerah lingkungan dimana berlakunya.

Berikut contohnya : Pada Hukum ini Amerika maupun Amerika Latin, ialah Continental Shelf atau konsep landasan kontinen dan juga Conservation of the Sea atau konsep perlindungan kekayaan hayati laut dimana bermula lahir pada Benua Amerika, tentu akan menjadi hukum Internasional (Umum).

Apa yang dimaksud hukum internasional menurut Dr.Mochtar Kusumaatmadja ?

Hukum internasional merupakan keseluruhan kaidah – kaidah maupun asas – asas dimana mengatur hubungan maupun permasalahan yang terjadi pada batas – batas negara

Apakah sumber hukum pada pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional ?

Berikut beberapa sumber hukum pada pasal 38 tersebut ialah :
1. Asas – asas pada negara
2. Yurisprudency
3. Kebiasaan Internasional
4. Doktrin

Apa sajakah subjek hukum dalam hukum internasional ?

Subjek yang terkait dalam hukum internasional ialah sebagai berikut :
1. Individu
2. Organisasi Internasional
3. Tahta Suci / Vatican
4. Palang Merah Internasional
5. Negara

Baca Juga : Pengertian Ketahanan Nasional

Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.