Keanggotaan DPR diresmikan dengan

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah keanggotaan DPR yang diresmikan tersebut. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

keanggotan dpr diresmikan dengan

Keanggotaan DPR diresmikan dengan ?

Jawaban :

Pendahuluan

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai Keanggotaan DPR diresmikan dengan tersebut, ada baiknya kita mengetahui apa itu DPR?

DPR merupakan singkatan dari Dewan Perwakilan Rakyat, serta merupakan lembaga perwakilan rakyat dimana berkedudukan sebagai sebuah lembaga negara.

Anggota DPR sendiri berasal dari partai politik, yang dipilih secara langsung melalui sebuah pemilu. DPR ini berada di tingkat pusat sedangkan di tingkat daerah seperti provinsi maka tugas DPRD Provinsi serta untuk kabupaten maka tugas DPRD Kabupaten.

Pembahasan

Nah keanggotan DPR ini diresmikan dengan melalui Keputusan Presiden (Keppres).

Keputusan Presiden ini merupakan hal yang meresmikan keanggotaan seseorang di dalam Dewan Perwakilan Rakyat. Biasanya masa jabatan anggota DPR lamanya yaitu sekitar lima tahun, serta dapat dipilih kembali pada periode pemilu berikutnya nanti.

Berdasarkan UUD 1945, DPR dapat melaksanakan beberapa fungsi seperti :

  1. Fungsi Legislasi sendiri ialah sebagai pembuat undang-undang.
  2. Fungsi Anggaran ialah untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN).
  3. Fungsi Pengawasan yaitu bertugas mengawasi kinerja pemerintah yang melaksanakan undang-undang tersebut.

Disamping memiliki fungsi, DPR juga memiliki hak, yaitu sebagai berikut :

  1. Hak Interpelasi sendiri ialah meminta keterangan kepada pemerintah terkait sebuah kebijakan yang dibuat.
  2. Hak Angket ialah dapat menyelidiki adanya penyimpangan di dalam sebuah pemerintahan tersebut.
  3. Hak untuk menyatakan pendapat, artinya menyatakan pendapat terkait kebijakan pemerintah yang dibuat saat itu.

Kesimpulan

Keanggotaan DPR tersebut ditentukan saat anggota menyatakan sebuah sumpah jabatan di depan presiden serta saat itu juga anggota resmi dilantik. Jika terjadi banyak suatu hal yang bertentangan selama menjabat atau menjadi anggota DPR, maka dapat dikeluarkan atau diberhentikan secara tidak hormat pada saat itu juga.

Nah anggota DPR sebelum bertugas, mengucapkan sumpah maupun janji secara bersamaan, yang dimana dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung, saat rapat paripurna DPR.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :