Makna Pembukaan UUD 1945

Posted on

Makna Pembukaan UUD 1945 – Kemerdekaan merupakan sesuatu yang begitu berharga pada kehidupan. Kemerdekaan Indonesia diproklamasikan tidak hanya sekedar untuk merdeka, akan tetapi dalam sejarah kemerdekaan Indonesia diproklamasikan agar menciptakan keadaan yang kemungkinan bagi bangsa Indonesia dalam mencapai cita – cita hidupnya berdasarkan prinsip – prinsip yang hidup di dalam kalbu tubuh ini.

makna pembukaan uud 1945

Dari hal tersebut sudah jelas dapat kita ketahui, jika di dalam makna kemerdekaan Indonesia yang tertuang sebagai Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 kita akan bisa menemukan falsafah, pedoman, dasar – dasar kebangsaan dan kenegaraan, serta kepribadian bangsa Indonesia.

Dengan demikian seluruh arah dan tujuan, serta tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara harus merupakan turunan (derivasi) serta penjabaran dari Pembukaan UUD  1945.

Makna Pembukaan UUD 1945

Pembukaan UUD mengandung nilai – nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa – bangsa yang beradab disemua permukaan bumi. Ini jelas menunjukkan jika eksistensi keberadaan pernyataan yang ada di Pembukaan UUD dasar mempunyai sebuah peranan penting karena memiliki makna tersendiri yang sudah lama dicita-citakan oleh tokoh perumusan pancasila bangsa ini (Founding Fathers).

Mulai dari alinea 1-4 pada Pembukaan UUD 1945 seluruhnya berdiri terpisah karena makna yang terkandung dalam semua alinea tersebut sama – sama begitu penting.

Maka berdasarkan hal tersebut, penulis ingin sekali menjabarkan setiap makna yang terkandung pada alinea 1-4 di Pembukaan UUD 1945 sebagai berikut :

1. Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama

Pada alinea pertama berbunyi, “Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan”.

Hal ini mempunyai makna yang berarti sebagai berikut ini :

Baca Juga : Hasil Sidang PPKI

  1. Pertama, keteguhan sebuah Bangsa Indonesia didalam membela kemerdekaan dengan melawan penjajah dalam segala bentuk yang ada.
  2. Kedua, suatu pernyataan subjektif bangsa Indonesia agar menentang serta manghapus penjajahan di atas dunia.         
  3. Ketiga, pernyataan objektif bangsa Indonesia jika penjajahan tidak sesuai atas perikemanusiaan serta perikeadilan.
  4. Keempat, Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri

2. Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua

Selanjutnya aline kedua berbunyi, “Dan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa, mengantarkan seluruh rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.

Hal ini mempunyai makna jika hal tersebut membuktikan adanya sebuah penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama ini serta dapat menimbulkan kesadaran. Jika keadaan sekarang tidak bisa dipisahkan dengan keadaan kemarin serta langkah sekarang, maka akan menentukan keadaan yang akan datang. Nilai – nilai yang tercermin pada kalimat di atas ialah suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil serta makmur hal ini perlu diwujudkan secara nyata.

3. Pembukaan UUD 1945 Alinea Ketiga

Pada aline ketiga berbunyi, “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.

Hal ini memiliki makna bahwa perjuangan meraih kemerdekaan ini bukan hanya semata menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan menjadi spritualnya, jika maksud serta tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan dunia dan akhirat.

Baca Juga : Fungsi Pancasila

4. Pembukaan UUD 1945 Alinea Keempat

Aline keempat berbunyi, “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Sebagai bentuk rumusan terpanjang serta terpadat pada alinea keempat ini, maka makna yang terkandung juga lumayan banyak, salah satunya ialah berikut :

  • Negara Indonesia memiliki fungsi sekalipun tujuan, ialah melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial;
  • Keharusan adanya Undang-Undang Dasar;
  • Adanya asas politik negara, yaitu Republik yang berkedaulatan rakyat;
  • Adanya asas kerohanian negara, ialah Pancasila sebagai suatu ideologi nasional, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, serta Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan ataupun perwakilan, Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga : Tata Urutan Perundang-Undangan

Bagaimana kedudukan UUD 1945 tersebut?

Kedudukannya ialah bukan satu – satunya sebuah hukum dasar, tetapi UUD NKRI 1945 adalah suatu hukum dasar yang menempati hukum dasar tertinggi, seluruh peraturan perundangan dibawah UUD NKRI 1945, dengan begitu tidak boleh bertentangan terhadap UUD NKRI 1945

Ada berapa ide pokok yang terdapat pada pembukaan UUD 1945?

Ada 4 ide pokok, dimulai dari paragraf pertama dalam pembukaan sampai dengan terakhir atau keempat.

Apa saja ide pokok (pokok pikiran) yang terdapat pada pembukaan UUD 1945 tersebut?

Pokok pikiran :
1. Tiap warga negara harus wajib mengutamakan kepentingan bersama dibandingkan kepentingan sendiri atau pribadi.
2. Kita harus menghormati hak setiap orang, hal ini karena setiap orang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan lainnya.
3. Indonesia merupakan negara demokrasi dimana berasaskan dari rakyat, oleh rakyat, serta untuk rakyat.
4. Kita harus takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Demikianlah pembahasan artikel Makna Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.