Apa Yang Dimaksud Dengan Rehabilitasi

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Rehabilitasi ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada di benak anda.

apa yang dimaksud dengan rehabilitasi

Apa Yang Dimaksud Dengan Rehabilitasi

Pengertian Secara Umum

Suatu proses ataupun kegiatan dimana dilakukan untuk membantu penderita yang mempunyai penyakit serius maupun cacat sehingga membutuhkan pengobatan medis. Hal ini dilakukan untuk mencapai kemampuan fisik psikologis, serta sosial secara maksimal.

Pengertian Menurut Para Ahli

Setelah mengetahui apa itu rehabilitas secara umum, berikut beberapa pengertian rehabilitas menurut para ahli :

1. Kamus Besar Bahasa Indonesia / KBBI

Suatu pemulihan kepada kedudukan (Nama Baik) dimana semula perbaikan anggota tubuh yang cacat serta lainnya terhadap individu, sebagai contoh pasien rumah sakit, korban kecelakaan, dan lainnya. Hal ini dilakukan agar menjadi manusia yang berguna dan memiliki posisi di masyarakat.

2. Subagyo (2006:105)

Suatu pemulihan kesehatan jiwa serta raga dimana ditunjukan terhadap para pecandu narkoba yang sudah menjalani program kuratif dikenal atau disebut juga rehabilitas, hal ini bertujuan agar pecandu tidak memakai lagi serta bebas dari penyakit.

Penyakit bagi para pecandu narkoba seperti : kerusakan fisik (syaraf, otak, paru-paru, ginjal, hati serta lainnya), rusaknya mental, perubahan karakter dari positif kearah yang negatif, anti social, penyakit – penyakit ikutan seperti HIV / AIDS, Hepatitis, Sifilis, serta lainnya dikarenakan bekas pemakaian narkoba.

3. Menurut Undang-Undang

Rehabilitas adalah suatu pemulihan hak seseorang terhadap kemampuan maupun posisi semula dimana diberikan oleh pengadilan. Berdasarkan Pasal 1 ayat 22 KUHAP dimana menjelaskan jika rehabilitasi ialah hak seseorang agar mendapatkan pemulihan haknya terhadap kedudukan, harkat serta juuga martabatnya.

Dimana diberikan pada tingkat penyidikan, peradilan dikarenakan ditangkap, dituntut maupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan Undang – Undang maupun karena kekeliruan terhadap orangnya atau hukum yang diterapkan berdasarkan cara yang diatur pada Undang – Undang itu sendiri.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai Apa Yang Dimaksud Dengan Rehabilitas di atas, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :