Demokrasi Pancasila

Posted on

Demokrasi Pancasila – Adalah sistem politik berdasarkan Pancasila dan diimplementasikan di negara Indonesia. Sebagai sistem politik, demokrasi di Pancasila adalah salah satu dari berbagai bentuk negara demokrasi di dunia.

Selain demokrasi Pancasila, kita tahu demokrasi liberal dan demokrasi sosial.Artikel ini menjelaskan apa itu demokrasi di Pancasila dan bagaimana demokrasi itu diterapkan di Indonesia.

Sebagai ilmu sosial, sosiologi dapat memeriksa aspek ideologis yang terkandung dalam sistem politik. Demokrasi dipahami di sini sebagai sistem politik. Sedangkan Pancasila adalah ideologi di balik sistem politik.

Bung Karno pernah berkata bahwa jika Pancasila dapat dikurangi dalam satu masa, itu akan menjadi “gotong royong”. Saling bekerja sama telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Indonesia.

Pancasila adalah abstraksi dari nilai-nilai yang datang dari jiwa rakyat Indonesia. Karena itu, demokrasi di Pancasila adalah sistem politik yang nilainya sudah tertanam dalam jiwa rakyat Indonesia.

Pengertian Demokrasi Pancasila

demokrasi pancasila

Pada intinya, esensi konsep demokrasi Pancasila terkandung dalam sila keempat dalam Pancasila, yakni, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Namun, kata-kata dari prinsip keempat tidak didukung. Lima prinsip Pancasila saling terkait dan membentuk nilai-nilai yang membentuk prinsip-prinsip demokrasi Pancasila.

Seorang pemikir Notonegoro nasional menggambarkan dengan cara yang menarik konsep demokrasi Pancasila.

Menurutnya, demokrasi Pancasila adalah :

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Dari pengertian ini kita dapat memahami bahwa nilai-nilai Pancasila adalah karakter utama yang membentuk prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia.

Dengan kata lain, prinsip demokrasi Indonesia berputar di sekitar lima pilar utama.

Saya akan mencoba menjelaskan secara singkat prinsip-prinsip demokrasi tersebut dengan mengacu pada pengertian dari Notonegoro.

Beberapa Asas dari Demokrasi Pancasila

Demokrasi yang Berpilar Ketuhanan Yang Maha Esa

Sistem pemerintahan diimplementasikan dengan memasukkan aspek Ketuhanan.

Artinya, bagian agama tidak tetap dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bangsa Indonesia adalah bangsa ber-Tuhan. Bung Karno juga mengirimkan otobiografinya “Bangsa Indonesia didirikan untuk melayani Tuhan”. Artinya, administrasi negara tidak terbatas pada pekerjaan amal, tetapi juga untuk bentuk pengabdian kepada Tuhan.

Demokrasi yang Ber-perikemanusiaan

Sistem demokrasi diwujudkan dengan memprioritaskan prinsip-prinsip humanistik.

Artinya, implementasi demokrasi bertujuan untuk memenuhi tugas-tugas kemanusiaan.

Akibatnya, demokrasi digunakan untuk melayani manusia dan kemanusiaan, bukan sebaliknya, untuk mengorbankan manusia demi terwujudnya demokrasi.

Demokrasi kemanusiaan menetapkan manusia sebagai subjek dan objek, baik sebagai perumus maupun sebagai tujuan.

Demokrasi yang Menyatukan Indonesia

Sistem demokrasi digunakan untuk menjaga kesatuan Indonesia. Indonesia adalah negara majemuk dalam hal etnis, bahasa, agama dan sebagainya. Demokrasi menerima pluralisme dengan mengakui perbedaan.

Pluralisme dilindungi oleh kekuatan konstitusional. Demokrasi pemersatu adalah demokrasi yang berdiri di atas pluralitas dalam satu kesatuan.

Demokrasi Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

Sistem demokrasi akan diimplementasikan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.

Demokrasi Indonesia guna menjalankan musyawarah untuk mufakat, yang berarti bahwa keputusan dibuat dengan cara kekeluargaan, dengan dialog dan diskusi diutamakan.

Dalam hal terjadi konflik kepentingan, solusi untuk konflik akan diselesaikan tanpa kekerasan atau konsekuensi yang seminimal mungkin.

Demokrasi untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sistem demokrasi diperkenalkan dengan tujuan menciptakan keadilan sosial.

Keadilan sosial dapat disajikan dengan tidak adanya atau mungkin dalam perbedaan sosial yang sangat kecil antara kelas-kelas.

Realisasi demokrasi dengan keadilan sosial berarti partisipasi untuk meningkatkan nilai yang lemah agar dapat naik kelas sehingga tingkat ketidaksetaraan berkurang.

Pada dasarnya, tidak ada kelompok atau kelompok sosial tertentu yang diistimewakan atau didiskreditkan oleh kebijakan administrator negara.

Lalu, Apakah Indonesia Menerapkan Sistem Demokrasi Pancasila?

Pertanyaannya sangat kontroversial. Tolak ukur yang dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan ini adalah mengekstraksi Pancasila dalam istilah atau konsep sederhana.

Ketika Pancasila dihancurkan dalam sebuah sistem kekeluargaan dan gotong royong, maka kita dapat menilai apakah nilai-nilai tersebut masih mendominasi dalam kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara, atau bahkan tidak sama sekali!!

Demokrasi Pancasila memungkinkan kekeluargaan dan gotong royong untuk memahami dasar-dasar yang tujuannya, untuk :

  • Mendukung unsur-unsur kesadaran kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Mendukung nilai-nilai kemanusiaan yang adil dan beradab.
  • Mewujudkan persatuan Indonesia.
  • Mengutamakan kebijakan dalam bermusyawarah dan berdialog.
  • Mewujudkan keadilan sosial.

Singkatnya, tujuan demokrasi di Pancasila adalah untuk mewujudkan nilai-nilai moral dan sosial-budaya Pancasila.

Sejak proklamasi, negara Indonesia telah memperkenalkan sistem politik yang demokratis.

Hanya saja model aplikasinya bervariasi. Perbedaan dalam model demokrasi di Indonesia dapat dilihat pada perbedaan yang muncul, misalnya, antara tahun 1949 dan 1959, ketika Indonesia memperkenalkan sistem politik yang disebut demokrasi parlementer.

Keputusan Presiden 5 Juli 1959 menandai dimulainya periode demokrasi yang dikendalikan. Istilah demokrasi pancasila diperkenalkan di era Orde Baru sebagai konsep politik.

Namun, penyimpangan kekuasaan di Orde Baru telah menimbulkan keraguan bahwa nilai-nilai yang diterapkan oleh Pancasila sebenarnya telah diterapkan.

Di era Orde Baru Pancasila dianggap hanya sebagai instrumen untuk pemeliharaan kekuasaan.

Baca Juga :