Perwakilan Kementerian Perdagangan Di Luar Negeri Disebut Dengan

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Perwakilan Kementerian Perdagangan Di Luar Negeri Disebut Dengan ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri disebut dengan

Perwakilan Kementerian Perdagangan Di Luar Negeri Disebut Dengan ?

Jawaban

Perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri disebut dengan atase perdagangan serta ITPC (Indonesia Trade Promotion Center) maupun Pusat Promosi Perdagangan Indonesia (PPPI)

Pembahasan :

Atase maupun atase kedutaan merupakan sebuah perwakilan Indonesia atau utusan diplomatik di luar negeri yang diperbantukan pada sebuah kedutaan.

Atase terdiri dari para ahli didalam bidang tertentu. Biasanya atase yang ada di dalam sebuah kedutaan, meliputi : atase militer, atase kebudayaan, atase sosial, atase perdagangan, atase pendidikan, dan atase bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan serta kepentingan di kedutaan besar negara penerima tempat atase bertugas.

Atase perdagangan ialah sebagai perwakilan kementerian perdagangan di luar negeri, dimana berfungsi sebagai lembaga perwakilan Indonesia secara diplomasi untuk mengurus perdagangan di tempat ia bertugas. Sedangkan ITPC maupun PPPI bertugas agar melakukan promosi pengembangan perdagangan Indonesia.

Informasi terbaru berdasarkan laman situs Kementerian Perdagangan Republik Indonesia bulan Februari 2017, saat ini ialah sebanyak 19 ITPC dan 25 Atase Perdagangan, dimana tersebar di berbagai belahan dunia serta ada rencana dari Pemerintah untuk menambah perwakilan perdagangan luar negeri tersebut.

Tugas utama atase perdagangan antara lain ialah :

  1. Melakukan sebuah pengembangan pasar serta promosi perdagangan, kerjasama, fasilitator, observasi serta diplomasi di bidang terkait dengan negara tempat para atase ditugaskan.
    Dalam hal ini atase berfungsi membantu pekerjaan seorang menteri negara yang diwakilinya serta bertanggung jawab kepada menteri negara dan kedutaan besar.
  2. Sumber pelayanan informasi pasar komoditi ekspor kepada dunia usaha Indonesia.
  3. Menjaga dan meningkatkan kerjasama dan kontak bisnis antara dunia usaha Indonesia dengan pengusaha di negara atase bertugas.

Tugas & Fungsi PPPI/ITPC sebagaimana tertuang di dalam KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 518/MPP/Kep/8/2003 antara lain ialah:

  • Memiliki otonomi dan bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian dan Perdagangan melalui Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN).
  • Melakukan pengembangan pasar dan promosi perdagangan di luar negeri, dimana dalam rangka peningkatan ekspor barang dan jasa non migas.
  • Pemberian fasilitasi pada kegiatan pemasaran komoditi ekspor Indonesia dan peningkatan kegiatan promosi dagang di negara penerima serta peningkatan upaya kontak bisnis dan kerjasama antara dunia usaha Indonesia dengan pengusaha di negara penerima.
  • Memberi pelayanan informasi pasar komoditi ekspor kepada dunia usaha Indonesia.
  • Menyusun analisis pasar luar negeri dan peningkatan lobby dengan dunia usaha.
  • Menyusun program kerja berikut anggarannya serta melaksanakan pengelolaan tertib administrasi serta keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah mencermati pembahasan tersebuut, dapat kita ketahui bahwa terdapat kemiripan tugas dan fungsi antara atase perdagangan maupun ITPC/PPPI.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :