Menurut Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945, Kedudukan Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Menurut Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945, Kedudukan Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

menurut ketentuan pasal

Menurut Ketentuan Pasal 17 Ayat (1) UUD 1945, Kedudukan Presiden Sebagai Pemegang Kekuasaan ?

Jawaban

Secara Singkat :

Berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) UUD 1945, kedudukan suatu presiden ialah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif.

Secara Rinci :

Pasal 17 Pada Undang – Undang Dasar 1945 yang berbunyi :

  • Presiden dibantu oleh menteri – menteri negara.
  • Menteri – menteri itu diangkat serta diberhentikan oleh Presiden.
  • Setiap menteri membidangi urusan masing – masingnya tertentu dalam pemerintahan.
  • Pembentukan, pengubahan, serta pembubaran suatu kementerian negara diatur di dalam peraturan perundang – undangan.

Wewenang yang dimiliki oleh presiden serta diatur oleh pasal diatas ialah wewenang eksekutif, ialah wewenang dimana untuk menjalankan pemerintahan serta menegakkan peraturan perundang – undangan.

Didalam menjalankan tugasnya, pemerintah dibantu oleh menteri – menteri. Karena Indonesia merupakan penganut sebuah sistem presidensial, maka menteri ditunjuk oleh presiden serta bertanggung jawab kepada presiden. Presiden berhak memberhentikan menteri di tengah masa jabatanya jika tidak memuaskan dalam kinerjanya.

Menteri – menteri yang membantu presiden akan menyusun kabinet. Kabinet saat ini ialah sebuah kabinet kerja dari Presiden Jokowi yang terdiri atas 4 menteri koordinator serta 30 menteri.

Wewenang eksekutif adalah satu dari 3 wewenang dalam negara yang menganut teori politik trias politika. Wewenang lainya ialah wewenang legistlatif serta wewenang yudikatif.

Wewenang legislatif adalah wewenang untuk menyusun dan menetapkan perundang-undangan, sementara wewenang yudikatif adalah wewenang menyidangkan pelanggaran undang-undang.

Di Indonesia, wewenang yudikatif dipegang oleh MK (Mahkamah Konstitusional), MA (Mahkamah Agung) serta pengadilan-pengadilan di bawahnya. Sementara wewenang legislatif dipegang oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dengan DPD (Dewan Perwakilan Daerah).

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :