Tugas DPD

Posted on

Tugas DPD – DPD (Dewan Perwakilan Daerah) merupakan salah satu lembaga tinggi negara didalam sistem ketatanegaraan Indonesia dimana pada bidang legislatif. Anggota DPD merupakan perwakilan dari tiap provinsi yang dipilih melalui proses pemilihan umum. Fungsi, tugas serta wewenang DPD telah diatur dalam Undang – Undang Dasar 1945.

Sejarah pembentukan DPD ini searah dengan adanya tuntutan demokrasi, dimana guna memenuhi sebuah rasa keadilan bagi masyarakat di daerah, memperluas atau meningkatkan semangat serta kapasitas partisipasi daerah dalam kehidupan nasional. DPD kemudian dibentuk oleh MPR sebagai lembaga perwakilan melalui perubahan ketiga UUD 1945 pada bulan November 2001.

tugas dpd

Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan parlemen di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Diharapkan DPD RI dapat memenuhi seluruh keinginan agar lebih mengakomodasi aspirasi daerah bahkan atau sekaligus memberi peran yang lebih tinggi kepada daerah, didalam proses pengambilan keputusan politik terutama demi kepentingan daerah.

Struktur keanggotaan DPD dipilih melalui sistem pemilihan umum secara langsung oleh masyarakat. Anggota DPD berasal dari perwakilan dari tiap provinsi yang ada di Indonesia. Masa jabatan keanggotaan DPD adalah selama 5 tahun hingga dilakukan pemilihan umum legislatif berikutnya.

Baca Juga : Tugas DPR

Fungsi / Tugas / Wewenang DPD

DPD mempunyai tugas dan wewenang tertentu yang telah diatur dalam undang-undang, yang terbagi dalam 3 fungsi utama. Mengacu dengan ketentuan pasal 22D UUD 1945 serta tata tertib DPD RI, jika sebagai lembaga legislatif, DPD RI memiliki fungsi legislasi, fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.

Berikut ini adalah penjelasan mengenai fungsi, tugas dan wewenang DPD RI sesuai yang tertera dalam undang-undang selengkapnya.

Fungsi Legislasi

DPD mempunyai fungsi legislasi artinya mengajukan serta membahas rancangan undang – undang kepada atau dengan DPR. Bidang – bidang terkait yang menjadi wewenang DPD ialah otonomi daerah, hubungan pusat serta daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi (SDE) lainnya, perimbangan keuangan pusat serta daerah.

Tugas & Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berkaitan dengan fungsinya yang dibidang legislasi antara lain ialah sebagai berikut ini :

  1. Mengajukan sebuah Rancangan Undang – Undang (RUU) kepada DPR
  2. Ikut membahas sebuah Rancangan Undang – Undang (RUU) bersama dengan DPR.

Fungsi Pertimbangan

DPD juga mempunyai sebuah fungsi pertimbangan, artinya memberikan pertimbangan usulan tertentu kepada lembaga DPR. Pertimbangan yang diberikan bisa berupa terhadap rancangan undang-undang (RUU) atau pertimbangan terhadap pemilihan anggota BPK.

Baca Juga : Tugas MPR

Tugas dan Wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berkaitan dengan fungsinya dibidang pertimbangan antara lain ialah sebagai berikut ini :

  • Memberikan suatu pertimbangan pada DPR terkait dengan Rancangan Undang – Undang (RUU)
  • Memberikan pertimbangan pada DPR terkait pemilihan anggota BPK

Fungsi Pengawasan

Fungi DPD yang terakhir ialah fungsi pengawasan, maksudnya disini ialah melakukan sebuah pengawasan atas pelaksanaannya undang – undang. Dimana nantinya hasil pengawasan akan diserahkan pada DPR sebagai bahan untuk ditindaklanjuti. DPD juga dapat menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

Adapun bidang pengawasan pelaksanaan undang – undang yang diawasi, ialah meliputi : otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam serta sumberdaya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), serta pada sektor pajak, pendidikan, dan agama.

Tugas dan wewenang DPD (Dewan Perwakilan Daerah) berkaitan dengan fungsinya dibidang pengawasan antara lain ialah sebagai berikut ini :

  • Melakukan suatu pengawasan atas pelaksanaan undang – undang serta menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR, dimana nantina sebagai suatu bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Baca Juga : Ius Soli

Apakah hak bagi anggota DPD?

Hak bagi anggota DPD mencakup :
1. Hak bertanya
2. Hak memberikan usul dan pendapat
3. Hak memilih dan dipilih
4. Hak membela diri
5. Hak imunitas
6. Hak protokoler
7. Hak keuangan dan administratif.

Apakah kewajiban bagi DPD?

Berikut ialah kewajiban bagi seorang DPD :
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
2. Menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan.
3. Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI. Lebih dulu melakukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah.
4. Taat prinsip demokrasi dalam terselenggaranya pemerintahan negara
5. Menaati tata tertib dan kode etik
6. Menjaga etika dan norma dalam kaitannya kerja dengan lembaga lain
7. Menampung dan melakukan tindak lanjut pada aspirasi dan pengaduan masyarakat serta memberikan pertanggu

Bagaimana struktur keanggotan DPD tersebut?

Berikut ialah struktur keanggotan DPD :
1. Anggota DPD dari masing-masing provinsi ditetapkan sebanyak 4
(empat) orang.
2. Jumlah anggota DPD tidak melebihi dari sepertiga jumlah anggota DPR
3. Anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya bertempat tinggal di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibukota provinsi daearh pemilihannya.
4. Keanggotaan DPD diresmikan oleh Keputusan Presiden
5. Masa jabatan anggota DPD ialah 5 tahun serta berakhir bersamaan ketika anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

Demikianlah pembahasan artikel Tugas DPD, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.