Ius Soli

Posted on

Ius Soli – Suatu Negara yang berdaulat salah satunya harus mempunyai unsur negara berupa rakyat atau warga negara. Dalam hubungan antara warganegara dengan negara, warganegara mempunyai kewajiban terhadap negara, begitu pun sebaliknya.

ius soli

Setiap warga negara merupakan penduduk, tapi belum tentu setiap penduduk merupakan warga negara.

Penduduk suatu bangsa meliputi warga negara dan orang asing. Setiap warga negara memiliki hubungan yang tidak terputus meski tidak bertempat tinggal di dalam negeri.

Sedangkan orang asing hanya memiliki hubungan selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut. Semua penduduk dilindungi oleh Konstitusi (UUD 1945).

Pengertian Ius Soli & Ius Sanguinis

Ius Soli atau Jus Soli (menurut bahasa Latin “hak untuk wilayah“) ialah sebuah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh seseorang, dimana berdasarkan tempat lahir diwilayah dari suatu negara tersebut. Ius ini sendiri berlawanan dengan ius sanguinis, dimana ius sanguinis ini ialah hak untuk darah.

Beberapa negara yang menerapkan atau menganut ius ini ialah seperti : Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika.

Ius Sanguinis atau Jus Sanguinis (artinya ialah asas keturunan atau pertalian darah) merupakan sebuah hak kewarganegaraan dimana diperoleh seseorang (individu), berdasarkan kewarganegaraan ayah maupun ibu begitu bahasa biologisnya.

Beberapa negara yang menerapkan atau menganut asas ius sanguinis ialah seperti : Belanda, Inggris, Jerman, serta Filipina.

Baca Juga : Tugas Kepala Sekolah

Perbedaan Ius Soli & Ius Sanguinis

Berdasarkan pengertian atas masing – masing asas diatas, dapat diambil kesimpulan jika perbedaannya ialah :

Ius Soli ialah sebuah asas yang dimana untuk menentukan kewarganegaraannya seseorang berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan Ius Sanguinis ialah sebuah asas yang dimana untuk menentukan kewarganegaraannya seseorang berdasarkan keturunan orang tuanya, walau dimanapun anak itu dilahirkan.

Masalah Yang Terjadi

Dari 2 asas tersebut, maka akan menimbulkan suatu masalah seperti :

1. Bipatride

Munculnya 2 kewarganegaraan, biasanya hal ini terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara dimana menganut asas ius sanguinis, namun ia melahirkan seorang anak dinegara yang menganut asas ius soli.

Nah hal ini membuat kedua negara (dimana negara asal dan tempat kelahiran) harus memberikan status kewarganegaraannya.

2. Apatride

Kasus dimana seorang anak tidak memiliki kewarganegaraan. Terjadi karena seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli, namun melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga tidak ada negara, baik itu negara asal Ibunya ataupun negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan anak tersebut.

Baca Juga : Makna Sumpah Pemuda

Contoh Kasus

Berikut beberapa contoh kasus yang pernah terjadi mengenai masing – masing asas ini :

1. Contoh Kasus Ius Soli

Contoh kasus : seseorang yang lahirnya di Indonesia akan tetapi menjadi WNI walaupun orang tuanya berasal dari Jerman.

Berikut contoh kasus yang akan dijabarkan penjelasannya :

A. Romo & Dina Ialah Pasangan Suami Istri Yang Memiliki Kewarganegaraan Indonesia

Pasangan ini telah bekerja di Amerika Serikat selama kurun waktu dua tahun. Tepat akhir tahun ketiga bekerja, Dina mengandung serta melahirkan anaknya ditahun keempat saat mereka masih bekerja. Anak Dina dilahirkan disebuah rumah sakit yang berada di Amerika Serikat. Nah secara hukum, anak dari kedua pasangan ini memiliki status kewarganegaraan Amerika karena Amerika ialah penganut asas Ius Soli dalam penentuan status kewarganegaraan.

Oleh karenanya, selama anak ini berada didalam negara Amerika Serikat, anak ini akan mendapatkan fasilitas gratis sampai dengan menginjak umur yang telah sesuai dengan undang – undang atau peraturan yang berlaku disana, karena anak ini ialah warga negara Amerika Serikat.

B. Marcell & Nay Ialah Pasangan Suami Istri Berbeda Kewarganegaraan

Marcell ialah warga negara Brazil sedangkan Nay adalah warga negara Indonesia. Sesudah menikah, pasangan suami istri ini tinggal dinegara Brazil untuk bekerja. Yang penting diketahui, Nay belum mengajukan permohonan agar menjadi warga negara Brazil selama Nay tinggal di sana.

Selama mereka bekerja di Brazil, pasangan ini akhirnya dikarunai seorang anak. Karena anak mereka lahir di Brazil, maka anak ini secara otomatis mendapatkan sebuah status kewarganegaraan sebagai warga negara Brazil. Marcell sebagai ayah dari anak dan sebagai warga negara Brazil tidak ikut serta merta bisa menurunkan status kewarganegaraannya kepada anaknya karena negara ini ialah penganut asas Ius Soli dalam menentukan status kewarganegaraan penduduknya.

2. Contoh Kasus Ius Sanguinis

Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, tetapi orang tuanya warga Negara Belanda, dengan begitu orang tersebut tetap menjadi warga Negara Belanda (atau dianut di RRC).

Baca Juga : Isi Proklamasi

Apa saja negara yang menggunakan atau menganut asas ius soli ?

Berikut negara yang menggunakan atau menganut asas ius soli dalam kewenangan kewarganegaraannya :
1. Amerika Serikat
2. Argentina
3. Brazil
4. Chile
5. Ekuador
6. Fiji
7. Guatemala
8. Meksiko
9. Peru
10. Venezuela

Apakah perbedaan yang mendasar asas ius soli dengan ius sanguinis ?

Perbedaan mendasar mengenai asas ius soli dengan ius sanguinis ialah :
Asas Ius soli : cara mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan atau menurut tempat kelahirannya. Sedangkan
Asas Ius sanguinis : cara mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan atau menurut keturunan ataupun hubungan darah.

Hal apa yang menyebabkan timbulnya kasus apatride dengan bipatride ?

Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius soli,namun lahir di negara penganut ius sangunis. Sedangkan Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis, lahir di negara penganut ius soli.

Demikianlah pembahasan artikel, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.