Tugas MPR – MPR ialah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat. MPR merupakan sebuah lembaga tinggi negara di bidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Fungsi MPR sendiri begitu penting dalam mengubah serta menetapkan Undang – Undang Dasar. Disamping itu, terdapat tugas – tugas MPR lainnya, dimana diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Dasar hukum MPR ini dibentuk pada UUD 1945, tepatnya di pasal 3 dengan pasal 8 ayat 2 dan 3. Seiring perkembangannya, fungsi dan tugas MPR juga diatur pada landasan hukum serta peraturan perundang – undangan lainnya. Keanggotaan MPR sendiri terdiri dari anggota DPR serta anggota DPD.
Tugas – tugas MPR meliputi bidang legislatif, yaitu mengubah serta menetapkan Undang – Undang Dasar. Wewenang MPR juga meliputi seperti melantik presiden dan wakil presiden yang terpilih hasil pemilu. MPR juga berwenang untuk mengangkat presiden atau wakil presiden jika terjadinya sebuah kekosongan jabatan.
Sebelum masa reformasi, MPR menjadi lembaga negara tertinggi, tetapi setelahnya aturan tersebut akhirnya direvisi. MPR melaksanakan sidang minimal sekali dalam 5 tahun di ibukota negara. Sebelum mengambil sebuah putusan dengan suara terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah demi mencapai hasil yang mufakat.
Tugas & Wewenang MPR
Nah untuk lebih jelasnya mengenai tugas dan wewenang MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) berdasarkan undang – undang, ialah :
1. Mengubah & Menetapkan UUD
Tugas pokok MPR yang utama ialah mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. MPR mempunyai wewenang untuk mengubah pasal – pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945. Syaratnya usulan perubahan undang -undang harus diajukan sekurang – kurangnya ialah sepertiga anggota MPR.
Jika usulan mengenai perubahan pasal tersebut disetujui, maka akan dilakukan sidang paripurna dimana dipimpin langsung oleh ketua MPR. Sidang paripurna MPR bisa memutuskan pengubahan pasal Undang-Undang Dasar 1945, dimana dengan suatu persetujuan minimal 50% maupun setengah dari jumlah anggota yang kemudian ditambah satu anggota.
Baca Juga : Ius Soli
2. Melantik Presiden & Wakilnya Sesuai Hasil Pemilu
Tugas MPR selanjutnya ialah melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilihan umum. Pelantikan presiden serta wakil presiden dilaksanakan pada sidang paripurna MPR. Pelantikan ini didasarkan atas hasil pemilu presiden dimana dilaksanakan sebelumnya, presiden dan wakil presiden yang terpilih akan dilantik oleh ketua MPR.
Sebelum era reformasi, MPR bahkan berwenang untuk memilih presiden dengan wakil presiden. Tetapi setelah itu aturan ini akhirnya diganti, bahwa pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan lewat pemilihan umum secara langsung oleh rakyat Indonesia, sedangkan MPR ialah hanya berwenang untuk melantiknya saja.
3. Memberhentikan Presiden & Wakilnya Dalam Masa Jabatannya
MPR juga mempunyai kewenangan untuk memberhentikan presiden dan wakil presiden yang berdasarkan usulan DPR, sesuai pada aturan UUD 1945. MPR wajib menyelenggarakan sidang paripurna MPR demi memutuskan usul DPR mengenai pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden dimasa jabatannya paling lambat 30 hari sejak MPR menerima usulan tersebut.
Terdapat beberapa syarat, salah satunya usul DPR harus dilengkapi dengan putusan Mahkamah Konstitusi jika Presiden dan atau Wakil Presiden terbukti melaksanakan pelanggaran hukum, seperti : pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, serta tindak pidana berat lainnya.
Keputusan MPR terhadap usul pemberhentian Presiden dan atau Wakil Presiden diambil pada sidang paripurna MPR serta harus disetujui minimal dua pertiga dari jumlah anggota MPR yang hadir pada saat itu.
4. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden, Saat Presiden Meninggalkan Masa Jabatannya
Tugas MPR lainnya ialah mengangkat wakil presiden menjadi presiden, ketika presiden meninggalkan posisi jabatannya saat itu. Hal ini terjadi saat presiden memutuskan berhenti maupun diberhentikan, atau tidak bisa melanjutkan kewajibannya sebagai presiden, disamping itu bisa karena sakit bahkan meninggal dunia.
Baca Juga : Pembentukan MPRS
Jika hal ini terjadi, dengan begitu terdapat kekosongan jabatan presiden sebelum masa jabatannya habis, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna MPR agar melantik wakil presiden menjadi presiden.
5. Mengangkat Wakil Presiden Baru, Jika Terjadi Kekosongan Wakil Presiden
Saat terjadi kekosongan posisi wakil presiden, maka MPR juga bertugas mengangkat wakil presiden yang baru. Hal ini juga bisa terjadi jika wakil presiden berhenti maupun diberhentikan, atau bahkan tidak bisa melanjutkan tugasnya sebagai wakil presiden.
MPR harus menyelenggarakan sidang paripurna agar memilih wakil presiden dari dua calon yang telah diusulkan oleh presiden. Hal ini hanya terjadi jika terdapat kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya, dimana masih belum habis.
6. Mengangkat Presiden & Wakil Presiden, Jika Terjadi Kekosongan Jabatan
Nah bagaimana jika terjadi kekosongan jabatan sekaligus 2 posisi, yaitu posisi presiden dan wakil presiden sebelum masa jabatannya habis?. Jika itu terjadi, maka MPR bertugas menyelenggarakan sidang paripurna agar memilih presiden dan wakil presiden baru, dari dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, dimana yang diusulkan oleh koalisi partai politik pemerintah.
Sebelum presiden dan wakil presiden dipilih serta dilantik oleh MPR, pelaksana tugas kepresidenan dilaksanakan oleh menteri seperti : Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, atau Menteri Pertahanan secara bersama – sama. Kemudian MPR akan mengangkat presiden dan wakil presiden yang baru jika terjadi kekosongan jabatan.
7. Pemegang Kekuasaan Legislatif
MPR disini juga bertugas sebagai pemegang kekuasaan legislatif di Indonesia. Hal ini juga sesuai dengan yang tertera pada Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MPR mempunyai fungsi untuk membuat, menyusun, serta mengesahkan undang-undang.
MPR juga berwenang untuk menyuarakan suara rakyat, sehingga bisa memunculkan suatu peraturan perundang – undangan baru, dimana dapat mengayomi kebutuhan semua masyarakat Indonesia secara luas serta umum, sehingga menjadi lembaga negara pemegang kekuasaan legislatif.
Baca Juga : Tugas Kepala Sekolah
MPR ialah singkatan dari Majelis Permusyawaratan Rakyat
MPR merupakan sebuah lembaga tinggi negara di bidang legislatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia
MPR melaksanakan sidang sekali dalam 5 tahun
Demikianlah pembahasan artikel Tugas MPR, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.