Pembentukan MPRS Dianggap Sebagai Salah Satu Penyimpangan Terhadap Demokrasi Karena

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Pembentukan MPRS Dianggap Sebagai Salah Satu Penyimpangan Terhadap Demokrasi Karena ?. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

pembentukan mprs dianggap sebagai salah satu penyimpangan

Pembentukan MPRS Dianggap Sebagai Salah Satu Penyimpangan Terhadap Demokrasi Karena ?

Jawaban

Presiden membentuk MPRS dimana berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959. Dimana tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena menurut UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara, terlebih dahulu harus melalui pemilihan umum sehingga partai – partai yang terpilih oleh rakyat mempunyai anggota – anggota yang duduk di MPR.

Anggota MPRS akan ditunjuk serta diangkat oleh Presiden dengan melalui syarat yaitu :

Setuju kembali kepada UUD 1945, Serta setia kepada perjuangan Republik Indonesia, dan Setuju terhadap manifesto Politik.

Keanggotaan MPRS terdiri atas 61 orang anggota DPR, 94 orang utusan daerah, serta 200 orang wakil golongan.

Tugas MPRS terbatas didalam menetapkan Garis – Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sebuah pembentukan MPRS dianggap sebagai salah satu penyimpangan terhadap adanya demokrasi dikarenakan adanya unsur bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 2 ayat (1), ialah “Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

Dimana MPR ini terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat serta anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui sebuah pemilihan umum serta diatur lebih lanjut melalui undang-undang.

Pembentukan MPRS menyimpang karena pemilihannya dipilih langsung oleh presiden, dimana bukan dipilih oleh rakyat. Hal ini ialah sebuah penyimpangan dalam sistem demokrasi yang dianut Indonesia.

Pengangkatan suatu anggota MPRS ditetapkan melalui Penetapan Presiden No 2 Tahun 1959, pada pasal :

  • Pasal 1 ayat (2) dimana berbunyi : Jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ditetapkan langsung oleh Presiden.
  • Pasal 3 dimana berbunyi : Anggota – Anggota tambahan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara diangkat oleh Presiden bukan rakyat.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :