Bagaimana Sebuah Peraturan Negara Dibuat Dan Cara Menyebarluaskannya Pada Masyarakat

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Bagaimana Sebuah Peraturan Negara Dibuat Dan Cara Menyebarluaskannya Pada Masyarakat ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada di benak anda.

bagaimana sebuah peraturan negara dibuat dan cara

Bagaimana Sebuah Peraturan Negara Dibuat Dan Cara Menyebarluaskannya Pada Masyarakat

Jawaban :

Peraturan di sebuah Negara dibuat melalui beberapa tahap, berikut penjelasannya secara rinci :

1. Perencanaan

Perencanaan adalah tahap awal didalam membuat peraturan perundang – undagan Negara, dimana tahap ini membahas mengenai masalah yang terjadi dimana ingin diselesaikan serta latar belakang maupun tujuan dibuatnya peraturan tersebut.

2. Penyusunan

Penyusunan peraturan perundang – undangan Negara dapat dibedakan menjadi 2 jenis, ialah penyusunan dalam arti proses dan dalam arti teknik. Penyusunan dalam arti proses artinya proses penyampaian rancangan dari Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota ataupun DPR/DPRD setelah melalui tahap perencanaan.

Proses penyusunan ini berbeda terhadap peraturan perundang – undangan, peraturan pemerintah atau peraturan presiden

Sedangkan penyusunan dalam arti teknik artinya pengetahuan mengenai tata cara pembuatan judul, pembukaan, batang tubuh, penutup, penjelasan maupun lampiran

3. Pembahasan

Pembahasan ialah suatu pembicaraan mengenai substansi peraturan perundang – undangan terhadap pihak – pihak yang terkait didalamnya.

4. Pengesahan

Pengesahan untuk rancangan undang – undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden, disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk segera mengesahkannya secara hukum.

Sedangan peraturan perundang – undangan dibawah undang – undang, disampaikan oleh Menteri dan HAM kepada Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara atau Sekretariat Kabinet

5. Pengundangan

Pengundangan merupakan sebuah penempatan peraturan perundang – undangan dalam Lembaran Negara RI, Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Berita Daerah dan lainnya

Beberapa cara untuk menyebarluaskan kepada masyarakat ialah dibutuhkan sosialisasi dari berbagai pihak yang berkepentingan, baik mulai dari DPD, DPR, maupun Pemerintah lainnya. Tak hanya itu dapat juga dari media cetak, tv, media sosial serta juga sosialisasi langsung di lapangan.

Demikianlah pembahasan artikel kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca juga artikel lainnya :