Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

Posted on

Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia – Konstitusi negara Indonesia ialah sebagai Undang – Undang Dasar, sejak proklamasi kemerdekaan itu disampaikan sampai sekarang, sudah empat periode bangsa Indonesia memberlakukan tiga macam Undang-Undang Dasar.

konstitusi yang pernah berlaku di indonesia

Pada konstitusi sendiri terdapat segala aturan negara dimulai dari menetapkan tata kehidupan, mulai dari : hubungan antara sesama lembaga negara, hubungan antara lembaga negara dengan rakyatnya, sistem pemerintahan, hubungan antar seluruh warga negara, serta segala aspek kehidupan yang ada di Negara tersebut. Berikut penjelasannya secara rinci konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :

1. Periode UUD 1945 Pertama

Periode pertama ini (18 Agustus 1945–27 Desember 1949), setelah Indonesia melaksanakan proklamasi kemerdekaan tepatnya tanggal 17 Agustus 1945, Indonesia belum mempunyai Undang-Undang Dasar (UUD). Kemudian, tepat pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD yang telah dibuat pada saat itu.

2. Periode Konstitusi RIS

Pada periode RIS (27 Desember 1949–17 Agustus 1950), pasca kekalahan Jepang atas sekutu, Belanda ingin menjajah Indonesia kembali dengan cara memecah belah rakyat tersebut. Upaya ini dapat dilihat dengan dibuatnya negara boneka, dimana diberi dengan berbagai segala kebutuhan tetapi harus tunduk serta patuh terhadap Belanda.

Baca Juga : Makna Proklamasi

Negara – negara boneka tersebut diberi nama Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Irian Barat serta Negara Jawa Timur. Disamping itu, bangsa Indonesia tetap melawan hingga akhirnya dunia intrenasional menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 23 Agustus 1949 sampai dengan 2 November 1949.

Rapat Konferensi Meja Bundar (KMB) tersebut menghasilkan tiga buah persetujuan pokok, yaitu :

  1. Mendirikan negara Republik Indonesia Serikat,
  2. Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat,
  3. Didirikan Uni antara Republik Indonesia Serikat dengan Kerajaan Belanda.

Sesudah itu Indonesia Serikat dibuatkan Undang – Undang Dasar oleh perwakilan Delegasi Republik Indonesia bersama – sama dengan Delegasi Bijeenkomst Voor Federal Overleg (BFO), dimana kemudian konstitusi ini mulai diberlakukan tepat tanggal 27 desember 1949.

Undang – Undang Dasar ini kemudian diberi nama sebagai “Konstitusi Republik Indonesia Serikat”. Konstitusi ini menyebabkan adanya sebuah perubahan dalam sistem ketatanegaraan karena negara serikat ialah negara yang didalamnya terdapat negara atau dikenal dengan istilah sebuah negara bagian.

3. Periode UUD Sementara 1950

Periode UUD Sementara (17 Agustus 1950–5 Juli 1959), Konstitusi Republik Indonesia Serikat mempunyai asas dasar yang tidak sesuai dengan bangsa Indonesia karena posisi negara disini dibuat terpisah – pisah menjadi beberapa bagian – bagian. Hal ini menyebabkan konstitusi ini tidak dapat bertahan lama sehingga banyak negara bagian yang menginginkan kembali sebuah kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Makna Pembukaan UUD 1945

Sehingga akhirnya dibentuklah kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, disepakati tepat pada 19 Mei 1950 dan Konstitusi Republik Indonesia Serikat dirubah menjadi Undang – Undang Dasar dimana disusun oleh Badan Pekerja Komite Nasional Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat serta Senat RIS. UUD ini kemudian diberlakukan pada tanggal 17 Agustus 1950 serta diberi nama sebagai Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Pada pemilu di bulan Desember 1955, Undang – Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 berhasil membentuk Konstituante yang kemudian diresmikan di Bandung pada tanggal 10 November 1956. Konstituante ini mempunyai tugas pokok ialah bersama – sama pemerintah melaksanakan penyusunan UUD Republik Indonesia untuk menggantikan UUDS tersebut.

Tetapi setelah 2,5 tahun berjalan, konstituante ini tidak mampu menyelesaikan tugasnya secara baik. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan yang begitu mencolok antara golongan Islam dengan golongan nasionalis sehingga dalam pengambilan keputusan selalu tidak mencapai suara quorum maupun 2/3 suara anggota.

4. Periode UUD 1945 Kedua

Periode UUD kedua (5 Juli 1959–sekarang). Pada tanggal 22 April 1959, Presiden Soekarno memberikan amanatnya didalam sidang Pleno Konstituante dimana berisi anjuran agar Konstituante menetapkan UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia. Tetapi setelah diadakan sidang dan pemungutan suara, ternyata tetap sama saja alias tidak mencapai kesepakatan 2/3 suara anggota.

Berikut rincian pemungutan suara kala itu :

  • Pemungutan suara I, pada tanggal 30 Mei 1959 yang hadir 478 anggota, setuju 269 serta tidak setuju 199.
  • Pemungutan suara II, pada tanggal 1 Juni 1959 yang hadir 469 anggota, setuju 264 serta tidak setuju 204.
  • Pemungutan suara III, pada tanggal 2 Juni 1959 yang hadir 469 anggota, setuju 263 serta tidak setuju 203.

Kemudian pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden mengeluarkan sebuah Dekrit Presiden yang berisikan :

  1. Pembubaran Konstituante
  2. UUD 1945 berlaku kembali
  3. UUDS 1950 tidak berlaku lagi
  4. Dibentuknya MPRS dan DPAS

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini ialah sebuah jalan atau solusi untuk memecahkan kebuntuan terkait penetapan Undang-Undang Dasar demi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sera UUD 1945 tetap digunakan sebagai konstitusi negara hingga saat ini. Sejak tahun 1999 sampai dengan tahun 2004, MPR telah mengamandemen (mengubah maupun menambah) UUD 1945 sebanyak empat kali.

Baca Juga : Tata Urutan Perundang-Undangan

Apakah arti konstitusi secara luas maupun secara sempit?

Konstitusi secara luas ialah keseluruhan dari semua ketentuan-ketentuan dasar maupun hukum dasar. Sedangkan arti konstitusi secara sempit ialah piagam dasar atau undang-undang dasar atau loi contitutionalle yang artinya sebuah dokumen lengkap tentang aturan dasar negara.

Apakah perbedaan Undang-Undang dengan Perpu?

Undang-Undang umumnya berisi hal2 yg mengatur lebih lanjut ketentuan UUD negara RI tahun 1945. Sedangkan
Perpu didalam UUD 1945 pasal 22 disebutkan jika dalam ihwal kegentingan yg memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti UU, sehingga perpu mempunyai kedudukan yg setara dengan UU

Apakah fungsi dengan adanya konstitusi?

1. Sebagai piagam atau akta kelahiran sebuah negara
2. Sebagai hukum dasar tertinggi yang menjadi pedoman menuju tercapainya tujuan negara yang dicita-citakan
3. Sebagai pembatas kekuasaan negara
4. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan segenap rakyat di dalamnya
5. Sebagai simbol yang membedakan suatu negara dengan negara lain
6. Sebagai pelindung dan penjamin hak-hak warga negara

Demikianlah pembahasan artikel Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.