Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar ?

Jawaban :

Pendahuluan

Dengan semakin canggih dan berkembangnya zaman, maka akan semakin bertambahnya jumlah penduduk ini. Dengan begitu pemerintah daerah memiliki tugas yang cukup lebih banyak lagi. Disamping faktor itu, terdapat beberapa yang kemudian mengajukan sebuah pembentukan daerah otonom baru.

Sudah terlihat, sejak zaman pemerintahan orde baru berakhir atas 27 provinsi, dan di Indonesia saat ini sudah ada 33 provinsi, namun belum termasuk pemekaran atau perluasan kabupaten dan kota. Suatu pembentukan daerah otonom baru diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004, kemudian diperjelas dengan Perarturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007.

Pembentukan daerah otonom ini tidak bisa dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja ataupun atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh dilingkungan tersebut. Pembentukan sebuah daerah otonom, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, serta 6 haruslah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan hal ini dibuat supaya daerah otonom yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya serta bisa membangun daerah lebih maju lagi.

Pembahasaan

Di dalam pembentukan sebuah daerah otonom baru, hal ini diatur dalam Undang-Undang Pasal 3 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004, dan UU Pasal 6 No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Berikut penjabaran bunyi atas pasal tersebut :

UU Pasal 3 No. 32 Tahun 2004

“Pemerintah daerah ialah terdiri dari Gubernur, Bupati, maupun Walikota, serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah”.

UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004

“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimana selanjutnya dikenal dengan sebutan DPRD merupakan sebuah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah”.

UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004

“Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom untuk mengatur bahkan mengurus sendiri urusan pemerintahan atas kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

UU Pasal 6 No. 32 Tahun 2004

“Daerah otonom, yang selanjutnya disebut daerah ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah dimana berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan serta kepentingan atas masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat terhadap sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Jadi berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan tersebut ialah lima (5) kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan atau seluruh kabupaten
di provinsi yang bersangkutan tersebut.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :