Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada dibenak anda.

lembaga negara yang dihapuskan setelah amandemen uud

Lembaga Negara Yang Dihapuskan Setelah Amandemen UUD 1945 Adalah ?

Jawaban :

Lembaga negara adalah suatu lembaga tingkat nasional dimana dibentuk untuk menjalankan fungsi tertentu seperti yang diamanatkan oleh Undang – Undang Dasar.

Beberapa lembaga yang tergolong sebagai lembaga negara ialah MK, MA, BPK, KY serta berbagai lembaga lainnya. Nah tiap – tiap lembaga ini menjalankan tugas yang berbeda. Terkadang, sesuai suatu kebutuhan bangsa serta negara, dilaksanakan perubahan maupun amandemen atas konstitusi yang berlaku.

Jika diperlukan, perubahan yang dilaksanakan juga bisa mencakup perubahan suatu lembaga negara, salah satunya ialah adanya penghapusan lembaga negara.

Sebagai contoh, lembaga negara yang dihapus setelah amandemen UUD 1945 ialah Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dewan Pertimbangan Agung (DPA) adalah suatu lembaga negara dimana dibentuk untuk memberikan masukan kepada Presiden dalam menjalankan tugasnya. Walaupun dibubarkan, tugas pemberian masukan kepada Presiden masih dianggap penting atau perlu, sehingga tugas ini masih dipertahankan hingga saat ini, namun didalam bentuk staf khusus Presiden.

Berikut Perubahan Lembaganya

Sebelum amandemen Undang – Undang Dasar 1945 , lembaga negara yang ada di Indonesia ialah sebagai berikut :

  1. MPR (Majelis Permusyarawatan Rakyat)
  2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  3. Presiden
  4. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)
  5. MA (Mahkamah Agung)

Namun, setelah amandemen Undang – Undang Dasar 1945, DPA (Dewan Pertimbangan Agung) dihapus, dikarenakan tugas dan wewenang DPA tidak sesuai terhadap perkembangan ketatanegaraan yang ada di Indonesia.

Nah setelah amandemen, lembaga negara meliputi sebagai berikut :

  1. MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  2. DPR (Dewan Perwakilan Rakyat)
  3. Presiden
  4. DPD (Dewan Perwakilan daerah)
  5. MA (Mahkamah Agung)
  6. KY (Komisi Yudisial)
  7. MK (Mahkamah Konstitusi)
  8. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :