Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki ?

Jawaban :

Pendahuluan

Sebelum menjawab pertanyaan mengenai Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Diamandemen Hanya Memiliki ?, ada baiknya kita mengetahui apa itu UUD dan amandemen ?

Undang-Undang Dasar (UUD) merupakan sebuah norma sistem politik dan hukum terhadap bentukan pemerintahan sebuah negara, dimana umumnya dikodifikasikan dengan bentuk dokumen tertulis.

Sedangkan amandemen merupakan suatu proses penyempurnaan terhadap suatu Undang-Undang tanpa melakukan sebuah perubahan terhadap UUD atau bisa dikatakan hanya melengkapi serta juga memperbaiki beberapa rincian atas hasil UUD yang asli.

Pembahasan

Pada Pasal 1 UUD 1945 sebelum diamandemen hanya mempunyai 1 Pasal dan 2 Ayat. Diantaranya ialah terdiri dari Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 1 ayat 2. Tetapi berbeda setelah diamandemen, Pasal 1 UUD 1945 akhirnya mempunyai 1 Pasal dan 3 Ayat. Diantaranya ialah terdiri dari Pasal 1 Ayat (1), (2), serta (3).

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 pada bagian batang, sangat memungkinkan untuk senantiasa diamandemen. Hal ini dilaksanakan guna sistem hukum yang ada di Indonesia semakin baik. Salah satu pasal yang mengalami sebuah amandemen pada UUD 1945 ialah pasal 1.

Berikut akan saya jabarkan bagaimana perbedaan bunyi Pasal 1 UUD 1945 sebelum dengan setelah di amandemen.

1. Pasal 1 UUD 1945 Sebelum Amandemen

Ayat 1 : Negara Indonesia merupakan negara kesatuan yang berbentuk Republik.  

Ayat 2 : Kedaulatan ialah di tangan rakyat, serta dilakukan sepenuhnya oleh Majelis.

2. Pasal 1 UUD 1945 Setelah Amandemen

Ayat 1 : Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.

Ayat 2 : Kedaulatan berada ditangan rakyat, dengan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.  

Ayat 3 : Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :