Proses Formal Untuk Mengembalikan Tahanan Ke Negara Asalnya Disebut Dengan

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Proses Formal Untuk Mengembalikan Tahanan Ke Negara Asalnya Disebut Dengan…. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya

Proses Formal Untuk Mengembalikan Tahanan Ke Negara Asalnya Disebut Dengan…..

Jawaban

Pendahuluan :

Dengan adanya teknologi yang semakin maju, dapat memberikan dampak positif dan negatif, nah dampak yang timbul ialah kemudahan transportasi itu digunakan untuk melarikan diri oleh pelaku tindak kejahatan dari suatu negara ke negara lainnya tersebut, guna melepaskan tanggung jawab hukumnya.

Modus kejahatan demikian menyulitkan bagi aparat hukum dalam menegakkan hukum di negara asalnya sendiri. Hal ini karena yurisdiksi suatu negara dibatasi oleh yurisdiksi atas negara lainnya. Untuk mengatasi hal tersebut, maka negara – negara di dunia ini sudah lama mengenal apa itu lembaga ekstradisi.

Pembahasan :

Proses formal untuk mengembalikan tahanan ke negara asalnya disebut dengan “ekstradisi”.

Ekstradisi merupakan salah satu bentuk perjanjian bilateral (perjanjian yang terjadi antara dua negara) dimana dengan tujuan untuk mengatur kepentingan kedua belah pihak dalam bidang politik dan keamanan.

Ekstradisi di Indonesia diatur dalam UU No.1 Tahun 1979. Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara-negara ASEAN (ASEAN Extradition Treaty), ialah : 

  1. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Malaysia yang diratifikasi melalui Undang -Undang No 9 tahun 1974.
  2. Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan Philipina diratifikasi dengan UU No 10 tahun 1976
  3. Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan Thailand diratifikasi melalui Undang – Undang No 2 tahun 1978.
  4. Singapura ditandatangani tanggal 27 April 2007

Selain dengan negara-negara ASEAN, Indonesia juga menandatangani perjanjian ekstradisi dengan beberapa negara seperti :

  1. Australia tersebut diratifikasi melalui Undang – Undang No 8 tahun 1994.
  2. Hongkong diratifikasi dengan UU No 1 tahun 2001.
  3. Korea Selatan ditandatangani pada 28 November 2000. 
  4. India ditandatangani pada 25 Januari 2011.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :