Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah….. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

yang berhak memilih presiden dan wakil presiden jika keduanya

Yang Berhak Memilih Presiden Dan Wakil Presiden Jika Keduanya Berhenti Secara Bersamaan Adalah…..

Jawaban :

Berdasarkan Pasal 8 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan :

Jika presiden serta wakil presiden mangkat , berhenti, diberhentikan, ataupun tidak bisa melakukan kewajibannya pada masa jabatannya berlangsung secara bersama sama.

Pelaksana Tugas Kepresidenan ialah menteri luar negeri , menteri dalam negeri serta menteri pertahanan secara bersama-samaan, selambat-lambatnya tiga puluh hari sesudah itu.

MPR menyelenggarakan sidang dimana untuk memilih Presiden dan Wapres dari dua pasangan calon presiden dan wapres yang telah diusulkan oleh partai politik maupun gabungan partai politik, dimana pasangan calon presiden dan wapresnya meraih suara terbanyak pertama didalam pemilihan umum sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya tersebut.

Berdasarkan Pasal 116 ayat 1 UUD 1945 rancangan tatib MPR , menyatakan bahwa :

Jika presiden dan wakil presiden secara bersamaan berhenti , maka yang memilih presiden dan wakil presiden ialah MPR , dimana dilakukan dengan tata cara melaksanakan sidang paripurna , 

MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberitahukan kepada fraksi yang dimana memperoleh suara terbanyak dalam pemilu untuk memberikan nama calon presiden serta wakil presiden yang akan menggantikan presiden dan wakil presiden yang telah berhenti dan disetujui MPR, lalu dilantik MPR “Pada Pasal 117 Ayat (8) UUD 1945 tentang rancangan tatib MPR.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :