Tugas Dan Wewenang Presiden

Posted on

Tugas Dan Wewenang Presiden – Negara Indonesia ialah negara kesatuan dengan bentuk negara Republik. Bentuk negara Indonesia ini dicantumkan pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1 mengenai bentuk negara. Negara kesatuan maksudnya adalah bahwa negara Indonesia merupakan negara yang berdaulat dengan dipimpin sebagai sebuah kesatuan tunggal. Sebagai sebuah negara kesatuan dan republik Indonesia dipimpin oleh seorang presiden yang memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur dalam undang-undang.

tugas dan wewenang presiden

Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara

Dalam sistem ketatanegaraan terdapat banyak sekali perangkat negara, oleh karena itu agar presiden dapat menjalankan tugasnya sebagai kepala negara sesuai porsinya diperlukan peraturan perundang-undangan dasar. Undang – Undang Dasar ini lazimnya berfungsi sebagai sebuah pedoman untuk menentukan tugas presiden. Selain itu undang-undang dasar ini juga berfungsi membatasi tugas presiden agar tidak melewati tugas perangkat negara lainnya.

Menurut Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tugas presiden sebagai kepala negara ialah sebagai berikut ini :

  1. Presiden memiliki kekuasaan tertinggi atas Tentara Nasional Indonesia (TNI) mulai dari Angkatan Laut (AL), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Darat (AD). (menurut UUD 1945 pasal 10)
  2. Dengan memperhatikan suatu pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden bertugas untuk menerima penempatan duta maupun perwakilan Negara lain (menurut UUD 1945 pasal 13 ayat 3).
  3. Negara menjamin kemerdekaan dan kebebasan setiap penduduk Indonesia untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing serta beribadah sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing ( menurut pasal 29 ayat 2)
  4. Dengan persetujuan DPR dapat menyatakan perang dengan negara lain, membuat perjanjian ataupun perdamaian dengan negara lain (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 2)
  5. Menyatakan suatu keadaan bahaya (menurut UUD 1945 pasal 12)
  6. Dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR, Presiden dapat mengangkat duta atau konsul (menurut UUD 1945 pasal 13 ayat 1 dan 2)
  7. Sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diprioritaskan untuk anggaran pendidikan dalam rangka melaksanakan penyelenggaraan pendidikan Nasional. (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 4)
  8. Memajukan Kebudayaan nasional pada peradaban dunia dengan jaminan kebebasan masyarakat Indonesia dalam menjaga dan mengembangkan nilai budaya nasional. (menurut UUD 1945 pasal 32 ayat 1)
  9. Menjamin penjaga penghormatan dan pemeliharaan bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (menurut UUD 1945 pasal 32 ayat 2)
  10. Negara memelihara masyarakat fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 1)
  11. Memastikan negara melakukan pengembangan sistem jaminan sosial seluruh lapisan masyarakat serta melakukan pemberdayaan masyarakat yang lemah dan kurang mampu sejalan dengan martabat kemanusiaan. (menurut UUD 1945 ayat 2)
  12. Menjamin tanggung jawab negara dalam penyediaan fasilitas kesehatan umum serta pelayanan kesehatan umum yang layak untuk masyarakat (menurut UUD 1945 pasal 34 ayat 3)

Baca Juga : Tugas DPD

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Sama seperti kepala negara, tugas dari kepala pemerintahan sudah diatur dalam undang-undang dasar sebagai pedoman tertulis yang telah disahkan oleh perwakilan masyarakat Indonesia. Beberapa tugas presiden sebagai kepala pemerintahan menurut perundang-undangan ialah sebagai berikut ini :

  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi pemerintahan Republik Indonesia (menurut UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
  • Presiden menetapkan peraturan pemerintahan dalam berjalannya penerapan undang-undang sebagaimana mestinya (menurut UUD 1945 pasal 5 ayat 2)
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri sebagai pembantu tugas presiden. (menurut UUD 1945 pasal 17 ayat 2)
  • Dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah, undang-undang mengatur hubungan dan wewenang pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah tingkat provinsi, tingkat kota, maupun tingkat kabupaten. (menurut UUD 1945 pasal 18b ayat 1)
  • Melakukan pengaturan hubungan pelayanan umum, keuangan, pemanfaatan sumber daya alam serta sumber daya lainnya antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat secara adil selaras yang didasarkan pada undang-undang. (menurut UUD 1945 pasal 20 ayat 4)
  • Presiden mengajukan rancangan undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk kemudian dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta memperhatikan juga pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (menurut UUD 1945 pasal 23 ayat 2)
  • Presiden melakukan peresmian anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dalam pemilihanya juga memperhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) (menurut UUD 1945 ayat pasal 23F ayat 1)
  • Presiden menetapkan Hakim Agung yang calonnya diusulkan oleh Komisi Yudisial dan disetujui oleh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (menurut UUD 1945 pasal 24a ayat 3)
  • Presiden wajib mengangkat dan memberhentikan Anggota Yudisial dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (menurut UUD 1945 pasal 24b ayat 3)
  • Presiden wajib menetapkan sembilan orang anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan presiden masing-masing tiga orang.(menurut UUD 1945 pasal 24c ayat 3)
  • Pemerintah yang dipimpin oleh presiden memiliki tanggung jawab melakukan perlindungan, pemajuan, pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia. (menurut UUD 1945 pasal 28I ayat 4)
  • Pemerintah wajib memastikan setiap warga negara Indonesia (WNI) mengikuti dan menyelesaikan pendidikan dasar (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 2)
  • Pemerintah wajib mengusahakan bahkan menyelenggarakan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan suatu keimanan, ketakwaan serta kemuliaan akhlak dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa negara (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 3)
  • Pemerintah wajib memajukan ilmu pengetahuan serta teknologi dengan menjunjung tinggi nilai agama dan persatuan bangsa yang bertujuan untuk kemajuan peradaban bangsa dan kesejahteraan masyarakat. (menurut UUD 1945 pasal 31 ayat 5)

Baca Juga : Tugas DPR

Wewenang Presiden

Selain terdapat tugas atau kewajiban yang harus dilakukan oleh Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, terdapat juga wewenang atau hak yang dimiliki oleh Presiden. Hak dan wewenang ini telah terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang merupakan kesepakatan para wakil bangsa. Wewenang atau hak presiden diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Presiden memiliki hak untuk mengajukan rancangan undang-undang kepada badan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (menurut UUD 1945 pasal 5 ayat 1)
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden berhak menyatakan suatu perang maupun membuat perjanjian dan perdamaian terhadap negara lain (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 1)
  3. Dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memiliki hak untuk membuat perjanjian internasional yang dapat menimbulkan pengaruh yang luas dan mendasar pada kehidupan rakyat terkait dengan keuangan negara yang mengharuskan adanya pembentukan atau perubahan undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 11 ayat 2)
  4. Presiden memiliki hak untuk menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya itu ditetapkan dengan undang-undang. (menurut UUD 1945 pasal 12)
  5. Dengan memerhatikan pertimbangan dari Mahkamah Agung, Presiden memiliki hak memberikan grasi dan rehabilitasi. (menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 1)
  6. Dengan memerhatikan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden memiliki hak memberikan amnesti dan abolisi. (menurut UUD 1945 pasal 14 ayat 2)
  7. Presiden memiliki hak memberi tanda jasa, gelar, dan tanda kehormatan lainnya yang telah diatur dalam undang-undang. (menurut UUD 1945 pasal 15)
  8. Presiden memiliki hak untuk membentuk suatu dewan pertimbangan dengan tugas memberi nasihat serta pertimbangan kepada Presiden yang selanjutnya diatur dalam undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 16)
  9. Dalam suatu kegentingan yang memaksa, Presiden memiliki hak menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menggantikan undang-undang (menurut UUD 1945 pasal 22 ayat 1)

Baca Juga : Tugas MPR

Apakah syarat agar dapat mencalonkan presiden?

Syarat untuk menjadi presiden salah satunya ialah :
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya serta tidak pernah menerima kewarganegaraan lain dikarenakan kehendaknya sendiri.
3. Tidak pernah mengkhianati negara dan tidak akan pernah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana berat lainnya.

Bagaimana sumpah presiden?

Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya serta seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang – undang dan peraturannya dengan selurus – lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Bagaimana janji presiden?

Saya berjanji dengan sungguh – sungguh akan memenuhi segala kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik – baiknya dan seadil – adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Demikianlah pembahasan artikel Tugas Dan Wewenang Presiden, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.