Di Bawah ini yang termasuk ke dalam PNBP adalah

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Di Bawah ini yang termasuk ke dalam PNBP adalah. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

di bawah ini yang termasuk ke dalam pnbp adalah

Di Bawah ini yang termasuk ke dalam PNBP adalah …..

A. Pendapatan Bea Keluar
B. Pendapatan Jasa
C. Pendapatan Bea Masuk
D. Pendapatan PPN
E. Pendapatan Cukai

Jawaban

Pendahuluan :

Berdasarkan UU No. 20 tahun 1997 mengenai tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), PNBP merupakan seluruh penerimaan Pemerintah Pusat dimana tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Undang – Undang tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP yang meliputi ialah :

  1. Penerimaan dimana bersumber atas pengelolaan dana pemerintah.
  2. Penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA).
  3. Penerimaan atas hasil – hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
  4. Penerimaan dari pelayanan yang dilakukan pemerintah.
  5. Penerimaan berdasarkan sebuah putusan pengadilan serta yang berasal dari pengenaan denda administrasi.
  6. Penerimaan berupa hibah yang merupakan sebuah hak pemerintah.
  7. Penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang – Undang tersendiri itu.

Terkecuali jenis PNBP yang ditetapkan berdasarkan Undang – Undang. Jenis PNBP yang tercakup pada kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Maksudnya disini ialah diluar jenis PNBP terurai diatas, kemungkinan adanya PNBP lain melalui Undang – Undang.

Pembahasan :

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sesuai dengan UU No. 20 tahun 1997 ialah penerimaan yang berasal dari pemerintah pusat dan tidak berasal dari perpajakan.

Dari soal yang diajukan tersebut, pada opsi Pendapatan Bea Masuk, Pendapatan Cukai, Pendapatan Bea Keluar, serta Pendapatan PPN tidak termasuk kedalam golongan PNBP, dikarenakan opsi diatas ialah penerimaan negara yang berasal dari pajak.

Sedangkan sisanya yaitu Pendapatan Jasa, adalah termasuk kedalam PNBP. Maka jawaban yang benar ialah B. Pendapatan Jasa 

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :