Di Dalam Konstitusi RIS 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal

Posted on

Rumusrumus.com – Selamat pagi pengguna setia artikel ini, pada kesempatan ini kita diberikan untuk mengupas ataupun membahas pertanyaan secara jelas dan tepat mengenai Di Dalam Konstitusi RIS 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal ?. Nah langsung saja kita simak penjabaran ataupun penjelasan secara rinci dibawah ini :

di dalam konstitusi ris 1949 terdapat penyimpangan terhadap sistem

Di Dalam Konstitusi RIS 1949, Terdapat Penyimpangan Terhadap Sistem Parlementer, Terutama Pasal ?

Jawaban

Pendahuluan :

Pengertian dari penyimpangan sistem parlementer yaitu penyimpangan yang terjadi pada sistem pemerintahan dimana parlemen ini memiliki peranan penting dalam pemerintahan

Pembahasan :

Pada Konstitusi RIS 1949, terdapat banyak sekali sebuah penyimpangan terhadap sistem parlementer, antara lain seperti : Pasal 74 Ayat (1) KRIS, Pasal 74 Ayat (3) KRIS, Pasal 76 Ayat (1) KRIS, Pasal 68 Ayat (1) KRIS, Pasal 69 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (1) KRIS, Pasal 118 Ayat (2) KRIS, Pasal 122 KRIS.

Dari seluruh pasal yang menyimpang dengan sistem parlementer yang dianut RIS pada saat itu, pasal yang paling vital dan mempunyai dampak besar terdapat pada Pasal 69 Ayat (1) dan (2) KRIS, yang berbunyi Ayat (1) : Presiden ialah kepala negara, serta Ayat (2) : Beliau dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian.

Maka, dari Pasal 69 KRIS diatas bisa disimpulkan jika Presiden berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat, dan ini tentu begitu menyimpang sistem parlementer bangsa Indonesia.

Konstitusi RIS 1949, terdapat penyimpangan terhadap sistem parlementer, terutama pada :

Pasal 69 Ayat (1) dan Pasal 118 Ayat (1) Konstitusi RIS, yang berisi Presiden juga berkedudukan sebagai kepala negara yang tidak dapat diganggu gugat.

Bentuk penyimpangan atas pasal-pasal ini ialah sbb :

  1. Presiden bisa membuat sebuah ketetapan sendiri tanpa melalui suatu pertimbangan DPR.
  2. Presiden bisa membubarkan DPR.
  3. Kedudukan MPR serta DPR dibawah presiden, karena MPR dan DPR diberi status sebagai menteri.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel kali ini yang menyinggung ataupun mengupas secara lengkap terkait pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat serta menjadi ilmu pengetahuan yang baru lagi bagi para pembaca sekalian.

Baca Juga :