Suatu Pembatasan Yang Timbul Dalam Hubungan Manusia Dengan Sesamanya Adalah Pengertian Dari

Posted on

Rumusrumus.com – Selamat pagi pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah “Suatu Pembatasan Yang Timbul Dalam Hubungan Manusia Dengan Sesamanya Adalah Pengertian Dari”. Maka dengan itu, supaya kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

suatu pembatasan yang timbul dalam hubungan manusia dengan

Suatu Pembatasan Yang Timbul Dalam Hubungan Manusia Dengan Sesamanya Adalah Pengertian Dari ?

  • A. Status
  • B. Hak
  • C. Kewajiban
  • D. Profesi

Jawaban

Jawaban atas pertanyaan tersebut ialah C. Kewajiban.

Pembahasan

Kewajiban merupakan sebuah pembatasan maupun beban yang timbul pada hubungan manusia dengan sesamanya ataupun terhadap negara.

Jika disimpulkan secara sederhana, kewajiban bisa dimaknai sebagai segala sesuatu yang wajib dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Sehingga kewajiban sebagai warga negara bisa diartikan sebagai sebuah tindakan maupun perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku dimana bersifat mengikat. 

Kewajiban warga negara terhadap negara ialah sebuah beban yang harus dilaksanakan oleh warga negara dimana dalam hubungannya dengan negara.

Beberapa kewajiban warga negara Indonesia terhadap negaranya, ialah :

  1. Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 : Kewajiban didalam menaati hukum serta pemerintahan.
  2. Pasal 27 Ayat (3) UUD 1945 : Kewajiban didalam membela Negara
  3. Pasal 30 Ayat (1) UUD 1945 : Kewajiban agar berupaya pertahanan Negara.

Contoh kewajiban sebagai warga negara, ialah :

  • Wajib mempunyai sebuah kartu tanda penduduk (KTP) bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun di negara tersebut
  • Wajib mempunyai suatu surat izin mengemudi (SIM)
  • Wajib memegang paspor agar dapat bepergian ke luar negeri
  • Wajib memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK) demi atas kepemilikan kendaraan bermotor
  • Wajib melunasi pajak penghasilan sebagai wajib pajak
  • Wajib melunasi pajak bumi dan bangunan (PBB)
  • Wajib mempunyai sertifikat tanah ataupun HGB (hak guna bangunan),
  • Wajib membayar retribusi parkir di bawah naungan pemprov atau pemda,
  • Sera berbagai bentuk kewajiban atau beban lainnya.

Ketika sebuah kewajiban terhadap negara tidak dipenuhi secara baik, maka akan dikenai hukuman berupa sanksi serta penalti berupa denda hingga dinyatakan sebagai sebuah tindakan dalam melanggar hukum.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :