Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia Adalah

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia Adalah. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

landasan konseptual politik luar negeri indonesia adalah

Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia Adalah……

Jawaban

Sebuah landasan Konseptual dimana mengatur perumusan politik luar negeri Indonesia. Berdasarkan konseptual, pengertian politik luar negeri Indonesia sendiri dapat ditemui di dalam Pasal 1 ayat 2, Undang-Undang No.37 Tahun 1999 mengenai tentang Hubungan Luar Negeri dimana menjelaskan bahwa politik luar negeri Indonesia ialah :

“Kebijakan, sikap, serta langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil saat melakukan hubungan terhadap negara lain, organisasi internasional lainnya saat menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional yang ada”.

Sumber-sumber Politik Luar Negeri Indonesia

  1. Sumber Sistemik
  2. Sumber Masyarakat
  3. Sumber Pemerintah
  4. Sumber Ideo-Sinkratik

Sifat-sifat Politik Luar Negeri Indonesia

1.  Bersifat Bebas Aktif

Pengertian bebas aktif memiliki makna bahwa Indonesia dalam menentukan dan menjalankan politik luar negerinya bersikap mandiri.

2. Bersifat Anti Kolonialisme
  1. Menghapuskan penjajahan baik di negerinya sendiri maupun yang ada di dunia lainnya;
  2. Memperjuangkan perdamaian dunia;
  3. Memperjuangkan agar terwujudnya suatu Tata Dunia Baru yang lebih adil, damai serta sejahtera.
3. Mengabdi kepada kepentingan nasional

Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, khususnya pada Pasal 3 yang menyatakan jika ”Politik Luar Negeri menganut sebuah prinsip bebas aktif yang diabadikan demi kepentingan nasional”, maka dalam hal ini pelaksanaan Politik Luar Negeri difokuskan pada pencapaian prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2004-2009

4. Bersifat Demokratis

Sifat demokratis ini dianut dalam pelaksanaan politik luar negeri RI, seperti tercermin dari pasal 11, UUD 1945 dalam Pasal 13 yaitu : bahwa semua perjanjian yang penting, termasuk konvensi-konvensi internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan suatu negara atau negara lainnya harus mendapat persetujuan dari wakil-wakil rakyat melalui DPR.

Sifat demokratis juga terlihat dari pengangkatan dan penerimaan duta dari negara sahabat memerlukan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi, jika kalian siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk kalian semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai pertanyaan tersebut, semoga bermanfaat dan menjadi pengetahuan baru bagi pembaca.

Baca Juga :