Nilai-Nilai Dan Moral Dalam Konstitusi

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai Nilai-Nilai Dan Moral Dalam Konstitusi ? Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini secara rinci dan semoga membantu anda didalam menjawab pertanyaan yang mungkin ada di benak anda.

nilai-nilai dan moral dalam Konstitusi

Nilai-Nilai Dan Moral Dalam Konstitusi

Jawaban :

Menurut Prof. Pujosewodjo, S.H., bahwa Undang-Undang Dasar ialah sebagai suatu bentuk konstitusi, dimana tertulis dari induk dari segala perundang-undangan dalam negara yang bersangkutan tersebut. Dimana memberikan landasan hukum untuk pembuatan seluruh peraturan serta berlakunya peraturan-peraturan itu.

Mirriam Budiardjo mempunyai pendapat jika Isi Konstitusi itu sendiri memuat mengenai tentang :

  • Organisasi Negara
  • HAM
  • Prosedur Penyelesaian Masalah Pelanggaran Hukum
  • Cara Perubahan Konstitusi Dan Larangan Mengubah Konstitusi

Nilai-Nilai Konstitusi

Berikut nilai-nilai yang terdapat dalam konstitusi ialah :

1. Nilai Normatif

Nilai ini merupakan suatu konstitusi dimana telah resmi diterima oleh suatu bangsa dan bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum atau legal saja. Namun juga nyata berlaku terhadap masyarakat dalam arti berlaku efektif serta dilaksanakan secara murni dan konsekuensi yang tinggi.

2. Nilai Nominal

Nilai ini ialah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, namun tidak begitu sempurna. Ketidaksempurnaan tersebut disebabkan pasal – pasal tertentu yang kurang atau tidak berlaku / tidak seluruh pasal-pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku bagi seluruh kalangan wilayah di Negara.

3. Nilai Semantik

Nilai semantik ialah suatu konstitusi yang berlaku dimana hanya untuk kepentingan penguasa saja. Maka dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik yang ingin dikuasai nya.

Moral Dalam Konstitusi

Nilai moral dalam konstitusi yang bersumber dari Pancasila ialah sebagai berikut :

  1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak serta kewajiban warga negara
  3. Pelaksanaan kebebasan dimana dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha esa, diri sendiri serta orang lain
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial
  5. Pengambilan keputusan dimana berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
  6. Mengutamakan asas persatuan nasional serta kekeluargaan
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional

Demikianlah pembahasan artikel mengenai Nilai-Nilai Dan Moral Dalam Konstitusi di atas, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :