Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945, Terdapat Dalam

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945, Terdapat Dalam. Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini

pencatuman sistem pemerintahan negara republik indonesia sebelum

Pencatuman Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia Sebelum Amandemen UUD 1945, Terdapat Dalam ?

Jawaban

Pendahuluan :

Istilah sistem pemerintahan ini ialah berasal dari gabungan dua kata, yaitu : system dan pemerintahan. Kata system adalah sebuah terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti susunan, tatanan, jaringan, atau cara. Sedangkan Pemerintahan ini berasal dari kata pemerintah, serta yang berasal dari kata perintah. Pada Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu artinya ialah :

  1. Perintah merupakan perkataan yang bermakna menyuruh untuk melakukan sesuatu.
  2. Pemerintah merupakan kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara.
  3. Pemerintahan ialah sebuah perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah.

Dengan begitu dalam arti yang luas, pemerintahan merupakan sebuah perbuatan yang memerintah dimana dilakukan oleh badan-badan legislative, eksekutif, serta yudikatif di sebuah Negara, dimana dalam rangka mencapai tujuan untuk penyelenggaraan negara.

Dalam arti yang sempit, pemerintaha merupakan perbuatan memerintah yang dilaksanakan oleh badan eksekutif beserta jajarannya, dimana dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

Sistem pemerintahan sendiri diartikan sebagai suatu tatanan utuh dimana terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan serta memengaruhi dalam mencapaian tujuan serta fungsi pemerintahan. 

Pembahasan :

Pencantuman sistem pemerintahan negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 terdapat di dalam penjelasan UUD 1945 mengenai tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut.

Berdasarkan penjelasan UUD 1945 mengenai tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara , artinya negara menganut sebuah sistem pemerintahan presidensial. Dimana sistem presidensial ini dengan ciri khas kekuasaan yang begitu besar pada lembaga kepresidenan.

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :