Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan Dengan

Posted on

Rumusrumus.com – Hallo pengguna setia web ini, pada kesempatan kali ini kita akan membahas pertanyaan mengenai sebuah Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan Dengan…… Nah untuk itu, agar kalian mengetahui apa jawaban atas pertanyaan ini simaklah penjelasan dibawah ini.

pembentukan daerah otonomi baru ditetapkan dengan

Pembentukan Daerah Otonomi Baru Ditetapkan Dengan…..

A. Tap MPR
B. Keppres
C. Undang-Undang
D. Perda
E. Inpres

Jawaban

Pendahuluan :

Sebelum ke konteks jawaban, ada baiknya kita mengetahui apa itu daerah otonom? berikut penjelasan secara singkatnya

Daerah otonom artinya ialah sebuah kesatuan masyarakat hukum. Yang memiliki suatu batas – batas wilayah dimana berwenang untuk mengatur serta mengurus urusan pemerintahan atas kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa sendiri. Atau didasarkan aspirasi masyarakat dibawah naungan sistem NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia).

Otonomi daerah artinya ialah sebuah hak, wewenang, maupun kewajiban daerah otonom. Dimana untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat setempat yang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang telah ditetapkan.

Dengan hal ini, mengandung sebuah makna jika dalam urusan pemerintahan pusat yang menjadi kewenangan pusat tidaklah mungkin dapat di lakukan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah pusat, guna untuk kepentingan pelayanan umum pemerintahan serta kesejahteraan rakyat di seluruh daerah.

Pembahasan :

Setelah mengetahui apa pengertian masing – masing yang telah dijabarkan diatas dapat diketahui bahwa pembentukan daerah otonom baru ini ditetapkan dengan melalui sebuah UNDANG-UNDANG (C)

Hal ini diungkapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 4 ayat 1, yaitu “Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditetapkan dengan undang-undang.”

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :