Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kota Baru Sebesar

Posted on

Rumusrumus.com – Selamat pagi pengguna setia artikel ini, pada kesempatan ini kita diberikan untuk mengupas ataupun membahas pertanyaan secara jelas dan tepat mengenai Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kota Baru Sebesar?. Nah langsung saja kita simak penjabaran ataupun penjelasan secara rinci dibawah ini :

kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kota baru sebesar

Kuota Jumlah Penduduk Untuk Pembentukan Kota Baru Sebesar ?

A. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya
B. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yg berkaitan dan sekitarnya
C. 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya 
D. 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan seluruh kabupaten di provinsi yg berkaitan
E. 6 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya

Jawaban

Pada sebuah pembentukan daerah otonom baru, ternyata hal ini diatur dalam UU Pasal 3 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004, UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004, serta UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004 dimana mengenai Tentang Pemerintahan Daerah.

Dari pasal diatas, bisa kita ketahui jika :

  1. Kuota jumlah penduduk provinsi sebagai pembentukan provinsi ialah sebanyak 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya.
  2. Kuota jumlah penduduk kabupaten sebagai pembentukan kabupaten ialah sebanyak 5 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan semua kabupaten di provinsi yang berkaitan.
  3. Kuota jumlah penduduk kota sebagai pembentukan kota ialah sebanyak 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang berkaitan serta sekitarnya.

Nah berdasarkan penjabaran atas pasal-pasal diatas dapat diketahui jawaban atas pertanyaan ini.

Sehingga jawaban atas pertanyaan ini ialah ” Kuota jumlah penduduk untuk sebuah pembentukan kota baru sebesar… ” 

B. 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yg berkaitan dan sekitarnya

Jadi, jika adik adik siswa/i khususnya masih dalam jenjang pendidikan yang masih binggung mengenai pertanyaan tersebut artikel dan lain lain, Maka makalah pembahasan ini sudah cukup mewakili jawaban untuk adik adik semua.

Demikianlah pembahasan artikel mengenai sebuah pertanyaan, semoga bermanfaat dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi para pembaca.

Baca Juga :